Senin, 19 Agustus 2013

Modus Perusahaan Untuk Penangguhan Upah Minimum

Selengkapnya klik disini

Menurut Dian, banyak modus yang dilancarkan perusahaan menjelang proses penangguhan. Salah satunya yaitu pemutusan kontrak kerja hingga karyawannya hanya berjumlah di bawah 1.000 orang. Namun setelah penangguhan disetujui, mereka kembali dipanggil bekerja.
"Kedua, perusahaan juga menakut-nakuti bahwa banyak perusahaan yang gulung tikar. Padahal tidak ada satu pun investor angkat kaki dari KBN Cakung," ujar Dian di LBH Jakarta Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Minggu (18/8/2013).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar