Minggu, 18 Agustus 2013

Pekerja PT. Fuji Seat Luncurkan Petisi Atas Pelanggaran Normatif dan PHK Sepihak

PT. Fuji Seat Indonesia adalah perusahaan asing yang memproduksi kursi mobil untuk perusahaan otomotif terkemuka di Indonesia, PT. Astra Daihatsu Indonesia, dengan kapasitas produksi 1400-2000 kursi per hari dan mempekerjakan 700 pekerja. Untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja yang sangat besar, perusahaan masih merekrut pekerja baru sampai hari ini.


Menurut ketentuan Undang-undang Kerja Nomor 13 tahun 2003, Pasal 59, yang menyatakan bahwa jika sebuah perusahaan mempekerjakan pekerja dengan status kontrak di inti bisnis mereka, status para pekerja demi hukum adalah permanen. Hal itu juga dikonfirmasi oleh Nota Pemeriksaan yang dikeluarkan oleh Departemen Tenaga Kerja Kabupaten Karawang dan diperkuat dengan Perjanjian Bersama pada tanggal 8 November 2012.

Namun, perusahaan tidak mematuhi kesepakatan bersama dan mengabaikan Nota Pemeriksaan dari otoritas terkait dengan tidak menetapkan para pekerja sebagai pekerja tetap, yang berarti bahwa perusahaan telah melanggar ketentuan UU Ketenagakerjaan No 13/2003, Hukum Tenaga Kerja utama di Indonesia. Sebaliknya, perusahaan secara sepihak memberhentikan dan tidak membayar kompensasi sebagai hak-hak buruh. Pemberhentian ini melanggar prosedur dan mekanisme hukum yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan No.13 / 2003 yang mengakibatkan upah yang belum dibayar, proses gaji, kompensasi dan hak-hak lainnya.

Klik disini untuk memberikan dukungan kepada pekerja dengan memberikan tanda-tangan dan meyebarkan petisi ini.

Sumber:
http://www.change.org/petitions/pt-fuji-seat-indonesia-and-pt-astra-daihatsu-motor-stop-violating-indonesian-laws

Tidak ada komentar:

Posting Komentar