Rabu, 11 September 2013

Bedah Kasus PHK Pekerja Bestin Hotel Karawang

Bedah kasus PHK pekerja Bestin Hotel
Selasa, 10 September 2013, bertempat di Aula Disnakestrans Kabupaten Karawang digelar diskusi dan bedah kasus PHK pekerja Bestin Hotel dan Restaurant  Karawang. 

Diskusi yang dihadiri tak kurang dari 40 orang tersebut, membahas tentang kasus PHK terhadap semua pekerja pasca pemogokan yang dilaksanakan mulai 21 Maret 2013 yang lalu.

Lukman, Ketua SPK. Hotel Bestin menjelaskan bahwa hotel tempatnya bekerja dulu merupakan hotel terbesar di kota Karawang dan selalu menjadi pilihan utama para tamu, tetapi sejak kerusuhan tahun 1998, hotel ini terus menerus mengalami penurunan. 


Dari sekitar 200 pekerja pada tahun 1998, sekarang hanya tersisa sekitar 35 orang saja. Sementara Rojai, Sekretaris SPK. Hotel Bestin menambahkan bahwa sejak bertahun-tahun lalu, perusahaan tidak memenuhi kewajibannya membayarkana hak normative pekerjanya. Upah di bawah UMK, jamsostek tidak dibayarkan dan hak lain semisal upah lembur.

Pratiwi, mewakili LBH Jakarta yang memimpin diskusi menambahkan bahwa Pengacara Publik di LBH Jakarta akan mempelajari kasus ini dan kemudian menetapkan beberapa strategi khusus memenangkan kasus ini. Salah satunya dengan upaya mempailitkan perusahaan agar mereka mau membayarkan seluruh hak pekerjanya. Sekarang, kondisi hotel semakin memprihatinkan. Pengusaha menggantikan  buruh yang mogok dengan pekerja baru dan mengusir pekerja dari area hotel, menolak berunding dan membangkang terhadap hukum.


Hadir dalam diskusi tersebut beberapa serikat yang bersiap memberikan dukungan dan solidaritasnya, antara lain : SPK. Toyodies, Serbuk Siamindo, Serbuk Fuji Seat (khi)

1 komentar:

  1. Kasusnya sekarang bagaimana ya?... sepertinya belum ada titik terang buat eks. Karyawan nya. Sangat miris apabila kasus tersebut terlunta tanpa kejelasan

    BalasHapus