Hidup Buruh
Jumat, 20 September 2013
UU KETENAGAKERJAAN MK: Pasal 96 Tidak Miliki Kekuatan Hukum
Suara Karya Online
UU KETENAGAKERJAAN
MK: Pasal 96 Tidak Miliki Kekuatan Hukum
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Posting Lebih Baru
Posting Lama
Beranda
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar