Ratusan pekerja PT. Lematang Coal Lestari melakukan aksi damai sehubungan PHK sepihak yang dilakukan perusahaan terhadap seorang pekerja (25 Sep 2014).
Para pekerja yang tergabung didalam Serikat Pekerja Lematang Coal Lestari (SP LCL) menuntut pengusaha untuk mematuhi hukum di Indonesia dan membatalkan PHK yang tidak sesuai dengan prosedur yang telah diatur pada Undang-Undang Ketenagakerjaan.
PT. Lematang Coal Lestari adalah perusahaan tambang batubara berlokasi di Muara Enim, Sumatera Selatan.
Pengurus SP LCL menyampaikan bahwa tindakan PHK sepihak tersebut melanggar hukum sehingga pekerja secara spontan menuntut pengusaha untuk mematuhi hukum dan menghormati hak-hak pekerja.
Pada perusahaan ini terdapat dua serikat pekerja yang keduanya bersatu dalam aksi damai ini.
FSP2KI (Federasi Serikat Pekerja Pulp dan Kertas Indonesia) Sumatera Selatan sebagai mitra dari SP LCL telah mengirimkan protes kepada pimpinan perusahaan dan mengajak semua anggotanya untuk bersolidaritas memberikan dukungan kepada pekerja.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar