Hidup Buruh

Senin, 22 April 2013

Alfred Tjahyadi (Direktur PT.INTI BUMI MAS) Palembang: Stop Pemberangusan Serikat Pekerja

Kirimkan Ini lewat EmailBlogThis!Bagikan ke XBerbagi ke FacebookBagikan ke Pinterest

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Posting Lebih Baru Posting Lama Beranda
Langganan: Posting Komentar (Atom)
  • Beranda
  • Referensi
  • Bulletin
  • Regulasi
  • Alat

Popular Posts

  • ADVOKASI ASPEK HUKUM KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA (K3) DI INDONESIA[1]
    A.       PENDAHULUAN Perlindungan dan pemenuhan hak atas kesehatan dan keselematan kerja (K3) bagi pengusaha maupun bagi buruh dan orga...
  • HUKUM PERBURUHAN: PRIVAT ATAU PUBLIK?
    Melihat hukum perburuhan, baik public atau privat, haruslah melihat sejarah perburuhan di Indonesia. Sejarah perburuhan Indonesia telah dim...
  • SPPT TeL Dukung Mogok Kerja SPK PD | SPPT TeL
    Baca selengkapnya
  • 49 Pabrik dan 14 Kawasan Industri Masuk Daftar Objek Vital Nasional
    49 Pabrik dan 14 Kawasan Industri Masuk Daftar Objek Vital Nasional
  • Soal kenaikan upah, buruh lebih manja dari PNS | merdeka.com
    Soal kenaikan upah, buruh lebih manja dari PNS | merdeka.com
  • Empat Buruh Freeport Berhasil Dievakuasi | nasional | Tempo.co
    Empat Buruh Freeport Berhasil Dievakuasi | nasional | Tempo.co
  • 48 Perusahaan Belum Membayar THR Karyawan - Kompas.com
    48 Perusahaan Belum Membayar THR Karyawan - Kompas.com
  • Alfred Tjahyadi (Direktur PT.INTI BUMI MAS) Palembang: Stop Pemberangusan Serikat Pekerja
  • UPDATE PHI 2018: BURUH PKWT TIDAK BERHAK ATAS UPAH PROSES
    S ejak tahun 2012 sampai dengan 2018 Mahkamah Agung mengeluarkan rumusan pleno kamar Mahkamah Agung termasuk di dalamnya mengenai kamar per...
  • Soal Iuran Kesehatan, Buruh Minta Masa Transisi - KOMPAS.com
    Baca disini

Media Nasional

Perpustakaan Perburuhan
Pekerjaan Baik
Koran Perjoengan
Koran Buruh
LabourStart Indonesia
Berita Buruh Indonesia
Majalah Sedane

Media Internasional

LabourStart
RadioLabour

Lain-lain

TURC
LBH Jakarta
Hukum Online
Gajimu.com

Arsip

Kunjungan

Tema Sederhana. Diberdayakan oleh Blogger.