Hidup Buruh

Senin, 08 April 2013

Hong Kong: Pertahankan hak buruh pelabuhan untuk mogok

Hong Kong: Pertahankan hak buruh pelabuhan untuk mogok
Kirimkan Ini lewat EmailBlogThis!Bagikan ke XBerbagi ke FacebookBagikan ke Pinterest

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Posting Lebih Baru Posting Lama Beranda
Langganan: Posting Komentar (Atom)
  • Beranda
  • Referensi
  • Bulletin
  • Regulasi
  • Alat

Popular Posts

  • Paus Fransiskus kecam perbudakan buruh di Bangladesh | merdeka.com
    Paus Fransiskus kecam perbudakan buruh di Bangladesh | merdeka.com
  • Jamsostek Tolak Bayar Santunan Direktur Korban Sukhoi I metrotvnews.com
    Baca selengkapnya
  • Gerakan Buruh untuk Rakyat Desak Mahkamah Agung Revisi Surat Edaran tentang Hubungan Industrial
    Gerakan Buruh untuk Rakyat Desak Mahkamah Agung Revisi Surat Edaran tentang Hubungan IndustrialGabungan organisasi Gerakan Buruh untuk ...
  • Buruh PT Kiani Lestari Tuntut Pembayaran Gaji
    Buruh PT Kiani Lestari Tuntut Pembayaran Gaji
  • Hong Kong: Pertahankan hak buruh pelabuhan untuk mogok
    Hong Kong: Pertahankan hak buruh pelabuhan untuk mogok
  • Memimpin Dengan Kontribusi
    “Kontribusi Artinya Memberikan Segala Kemampuan, Bakat, Motivasi, Kualitas, Pelayanan, Loyalitas, Dedikasi, Dan Tekad Untuk Keberhasilan ...
  • KSPI minta survei KHL diulang
    KSPI minta survei KHL diulang
  • Pemerintah Langar Kesepakataan Buruh
    Pemerintah Langar Kesepakataan Buruh
  • Apa yang harus didahulukan oleh Serikat Pekerja?
    S ebagai pengurus serikat pekerja ada banyak hal yang harus dikerjakan. Selain untuk melakukan tugas-tugasnya sebagai pengurus, ia juga ser...
  • Honduras: Lindungi kehidupan pemimpin serikat pekerja Victor Crespo
    Honduras: Lindungi kehidupan pemimpin serikat pekerja Victor Crespo Mohon dukung kampanye ini dan sebarkan.

Media Nasional

Perpustakaan Perburuhan
Pekerjaan Baik
Koran Perjoengan
Koran Buruh
LabourStart Indonesia
Berita Buruh Indonesia
Majalah Sedane

Media Internasional

LabourStart
RadioLabour

Lain-lain

TURC
LBH Jakarta
Hukum Online
Gajimu.com

Arsip

Kunjungan

Tema Sederhana. Diberdayakan oleh Blogger.