Hidup Buruh

Jumat, 05 Juli 2013

Buruh BUMN Jual Ginjal, FSPMI: Melanggar UU Tenaga Kerja

Buruh BUMN Jual Ginjal, FSPMI: Melanggar UU Tenaga Kerja
Kirimkan Ini lewat EmailBlogThis!Bagikan ke XBerbagi ke FacebookBagikan ke Pinterest

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Posting Lebih Baru Posting Lama Beranda
Langganan: Posting Komentar (Atom)
  • Beranda
  • Referensi
  • Bulletin
  • Regulasi
  • Alat

Popular Posts

  • Perusahaan Jangan Anti Serikat Pekerja - KOMPAS.com
    Perusahaan Jangan Anti Serikat Pekerja - KOMPAS.com
  • VIVAnews - Peringatan Hari Buruh: Buruh Ancam Segel Kantor BP Migas Surabaya
    VIVAnews - Peringatan Hari Buruh: Buruh Ancam Segel Kantor BP Migas Surabaya
  • suarasurabaya.net - Setelah Segel BP Migas, Buruh Bergerak ke Kantor Gubernur Jatim
    suarasurabaya.net - Setelah Segel BP Migas, Buruh Bergerak ke Kantor Gubernur Jatim
  • DPR Panggil Jamsostek, Askes, dan DJSN - KOMPAS.com
    Baca selengkapnya
  • Tolak RUU Ormas, Selasa Buruh Demo Genung DPR RI - Tribunnews.com
    Tolak RUU Ormas, Selasa Buruh Demo Genung DPR RI - Tribunnews.com
  • Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia pecat staf presiden serikat buruh
    Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia pecat staf presiden serikat buruh
  • Sore Ini, Seribu Buruh Gelar Aksi di Bundaran HI - Kompas.com
    Sore Ini, Seribu Buruh Gelar Aksi di Bundaran HI - Kompas.com
  • TINDAK PIDANA DI BIDANG KETENAGAKERJAAN DAN CARA MENEGAKKANNYA
    I.             PENGERTIAN. Yang dimaksud dengan tindak pidana (delik) atau  menurut Prof. Moeljatno, S.H., perbuatan pidana  adalah per...
  • Kspi: Apec Harus Bahas Upah Layak Pekerja -- iyaa
    Kspi: Apec Harus Bahas Upah Layak Pekerja -- iyaa
  • Buruh Gugat UU Pilkada ke MK - INILAH.com
    Buruh Gugat UU Pilkada ke MK - INILAH.com

Media Nasional

Perpustakaan Perburuhan
Pekerjaan Baik
Koran Perjoengan
Koran Buruh
LabourStart Indonesia
Berita Buruh Indonesia
Majalah Sedane

Media Internasional

LabourStart
RadioLabour

Lain-lain

TURC
LBH Jakarta
Hukum Online
Gajimu.com

Arsip

Kunjungan

Tema Sederhana. Diberdayakan oleh Blogger.