Bertempat di gedung DPRD
Karawang Jawa Barat Indonesia, 14 Juni 2012 yang lalu, Federasi Serikat Pekerja
Kerakyatan (FSPK) Jawa Barat berhasil menandatangani kesepakatan dengan 2
perusahaan terkait dengan penyelesaian pekerja kontrak. 2 erusahaan tersebut
adalah PT. Buana Harimau Textile dan PT. Ceres Meiji Indotama. Ceres adalah
perusahaan yang mendapatkan lisensi langsung dari Meiji group dari Jepang.
Pertemuan yang difasilitasi
oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Karawang dan ketua Komisi D tersebut,
menghasilkan 3 kesepakatan yaitu : seluruh pekerja kontrak di perusahaan akan
mendapatkan status sebagai pekerja tetap dan pelaksanaanya dijadualkan sudah
harus selesai selama 3 bulan, perusahaan memberikan kemerdekaan berserikat bagi
seluruh pekerja dan perusahaan menjamin tidak ada PHK.
Heryanto, ketua FSPK
menjelaskan bahwa pekerja kontrak di 2 perusahaan tersebut telah berlangsung
sangat lama. Sebagian besar pekerja, sudah bekerja lebih dari 5 tahun sebagai
pekerja kontrak dan ini menyalahi ketentuan UU 13 tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan. Setelah melalui serangkaian aksi dimulai dari momentum May day
2012, kemudian diakhiri dengan pencapaian kesepakatan pada tanggal 14 Juni
2012.
Selain masalah PKWT, pertemuan
juga merilis adanya beberapa
permasalahan terkait dengan upah pekerja di bawah UMK. Khamid Istakhori, dari
Konfederasi Serikat Nasional (KSN) menegaskan bahwa permasalahan upah di bawah
UMK merupakan kejahatan dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun atau denda 400.
000. 000 rupiah. Hal ini harus diprioritaskan sebagai perjuangan serikat agar
pengusaha tidak membayar upah dibawah UMK. Disamping itu, terdapat juga modus
yang dilakukan oleh beberapa oknum di perusahaan yang melakukan pungutan liar
kepada pekerja kontrak ketika mereka habis masa kontraknya dan akan memasuki
kontrak baru. Dengan alasan takut tidak diperpanjang dengan kontrak baru, maka
para pekerja terpaksa memenuhi permintaan sejumlah uang yang dilakukan oleh oknum
diperusahaan.
Sebagai tindak lanjut dari
hasil kesepakatan yang ditanda tangani di gedung DPRD Karawang, diperoleh kabar
dari Ketua Serikat PT. ceres dan Buana bahwa pihaknya sudah mengadakan
pertemuan dengan HRD dan dipeoleh kesepakatan teknis terkait dengan pelaksanaan
kesepakatan. Di PT. Buana, pekerja kontrak akan diangkat menjadi pekerja tetap
dalam 3 bulan ke depan, sementara di Ceres, dipeoleh kesepakatan pengangkatan
pekerja kontrak menjadi pekerja tetap dengan teknis 30 % pada bulan pertama, 30
% bulan ke dua dan sisanya sebanyak 40 % akan diangkat pada bulan ke 3 atau
sekitar bulan September. (Khamid Istakhori).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar