I.
PENGERTIAN.
Yang
dimaksud dengan tindak pidana (delik) atau menurut Prof.
Moeljatno, S.H., perbuatan pidana adalah
perbuatan yang dilarang oleh suatu aturan hukum, larangan mana disertai ancaman
(sanksi) yang berupa pidana tertentu,
bagi barang siapa melanggar ketentuan tersebut, sedangkan menurut Prof. Wirjono Projodikoro, S.H. yang
dimaksud dengan tindak pidana berarti suatu perbuatan yang pelakunya dapat
dikenakan hukuman pidana.
Adapun yang dimaksud tidak
pidana ketenagakerjaan, adalah pelanggaran terhadap aturan-aturan hukum
ketenagakerjaan yang pelakunya dapat dikenakan hukuman pidana.
II.
JENIS TINDAK
PIDANA DI BIDANG KETENAGAKERJAAN.
Tindak pidana di
bidang ketenagakerjaan terdiri dari 2 (dua) dua jenis, yaitu, tindak pidana
kejahatan dan tindak pidana pelangggaran.
Tindak pidana kejahatan,
yaitu antara lain sebagaimana diatur dalam :
1.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun
2003 Tentang ketenagakerjaan, yaitu :
·
Pasal 183 ayat (1) Barang siapa
melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74, dikenakan sanksi
pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima ) tahun
dan/atau denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan
paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
·
Pasal 184 ayat (1) Barang siapa
melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 167 ayat (5), dikenakan sanksi
pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun
dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan
paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
·
Pasal 185 ayat (1) Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud Pasal 42 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 68, Pasal 69 ayat (2), Pasal 80,
Pasal 82, Pasal 90 ayat (1), Pasal 143 dan Pasal 160 ayat (4) dan ayat (7),
dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4
(lempat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta
rupiah) dan paling banyak Rp 400.000.000,00 (lempat ratus juta rupiah).
2.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun
2000 Tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, yaitu :
·
Pasal 43 ayat (1) Barang siapa
menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal
28, dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling
lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus
juta rupiah) dan paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Sedangkan tindak pidana pelanggaran, yaitu antara
lain sebagaimana diatur dalam :
1.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun
2003 Tentang Ketenagakerjaan, yaitu :
Ø Pasal 186 ayat
(1) Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 35
ayat (2) dan ayat (3), Pasal 93 ayat (2), Pasal 137 dan Pasal
338 ayat (1), dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu)
tahun dan paling lama 4 (lempat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp
100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 400.000.000,00
(lempat ratus juta rupiah).
Ø Pasal 187 ayat
(1) Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal
37 ayat (2), Pasal 44 ayat (1), Pasal 45
ayat (1), Pasal 67 ayat (1), Pasal 71 ayat (2), Pasal 76, Pasal 78 ayat (2),
Pasal 79 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 85 ayat (3), fsn Pasal 144, dikenakan
sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 12 (dua
belas) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan
paling banyak Rp 100.000.000,00 (lseratus ratus
juta rupiah).
Ø Pasal 188 ayat
(1) Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 14
ayat (2), Pasal 38 ayat (2), Pasal 63 ayat (1), Pasal 78 ayat (1), Pasal 108
ayat (1), Pasal 111 ayat (3), Pasal 114, dan Pasal 148., dikenakan sanksi
pidana denda paling sedikit Rp
10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 100.000.000,00 (lseratus ratus
juta rupiah).
III. CARA MENEGAKKAN TINDAK PIDANA DI BIDANG
KETENAGAKERJAAN.
Berdasarkan
ketentuan Pasal 176 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun
2003 tentang Ketenagakerjaan diamanahkan bahwa pengawasan ketenagakerjaan
dilakukan oleh pegawai pengawas ketenagakerjaan yang mempunyai kompetensi dan
independen guna menjamin pelaksanaan peraturan perundang-undangan
ketenagakerjaan.
Untuk itu
apabila terjadi tindak pidana ketenagakerjaan, maka yang harus dilakukan adalah
melaporkan kepada Pegawai Pengawas ketenagakerjaan pada instasi yang lingkup
tugas dan tanggung jawabnya di bidang ketenagakerjaan pada pemerintah pusat,
pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota.
Adapun Proses
penangan perkara di bidang ketenagakerjaan secara garis besar, dapat diuraikan
sebaai berikut :
1.
PELAPOR melaporkan adanya dugaan tindak pidana ketenagakerjaan
kepada Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan pada Dinas Tenagakerja.
2.
Atas dasar laporan PELAPOR tersebut, PEGAWAI
PENGAWAS, melakukan serangkaian kegiatan pengawasan/pemeriksaan terhadap adanya
dugaan tindak pidana ketenagakerjaan.
3.
Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata ditemukan
adanya tidak pidana ketenagakerjaan, maka PEGAWAI PENGAWAS memberikan Nota
Pembinaan.
4.
Apabila setelah diberi Nota pembinaan ternyata
tidak dilaksankan, maka PENGAWAI PENGAWAS menyerahkan perkaranya kepada
PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL untuk dilakukan penyidikan.
5.
PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL mengirim Surat
Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan kepada PENYIDIK POLRI.
6.
Setelah PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL telah
selesai melakukan penyidikan, kemudian dibuat Berkas Perkaranya.
7.
Setelah selesai pemberkasan PENYIDIK PEGAWAI
NEGERI SIPIL melimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum melalui PENYIDIK POLRI.
8.
Setelah Jaksa Penuntut Umum menerima Berkas
Perkara dan menyatakan sudah lengkap, Jaksa Penuntut Umum melimpahkan kepada
Pengadilan Negeri untuk disidangkan.
IV. PROSES PERSIDANGAN.
Proses
persidangan dalam perkara pidana, secara garis besar adalah sebagai berikut :
1.
Sidang Pertama
(Pembacaan Dakwaan).
Jaksa Penuntut
Umum membacakan Surat Dakwaannya.
2.
Sidang Kedua
(Eksepsi Atas Dakwaan).
Terdakwa /
Penasehat Hukum Terdakwa membacakan eksepsi/nota keberatan atas dakwaan Jaksa
Penuntut Umum.
3.
Sidang Ketiga
(Tanggapan Atas Eksepsi).
Jaksa Penuntut
Umum membacakan tanggapan atas eksepsi terdakwa/penasehat hukum terdakwa.
4.
Putusan Sela
Majelis Hakim
membacakan Putusan Sela atas eksepsi terdakwa/ penasehat hukum terdakwa.
5.
Pemeriksaan
Saksi/Ahli
Dalam
persidangan ini diperiksa baik saksi/ahli Verbalisem yang diajukan Jaksa
Penuntut Umum maupun saksi adecharge yang diajukan oleh Terdakwa/Penasehat
Hukum Terdakwa.
6.
Tuntutan
Jaksa Penuntut
Umum membacakan tututan pidana.
7.
Pembelaan.
Terdakwa/Penasehat
Hukum Terdakwa membacakan pledooi/ pembelaan atas tuntutan pidana Jaksa
Penuntut Umum.
8.
Repliek
Jaksa Penuntut
Umum membacakan repliek atas pledooi/ pembelaan Terdakwa/Penasehat Hukum
Terdakwa.
9.
Dupliek
Terdakwa/Penasehat Hukum
Terdakwa membacakan dupliek atas repliek Jaksa Penuntut Umum.
10. Putusan.
Majelis Hakim
membacakan putusan hakim.
V.
UPAYA HUKUM.
1.
Upaya Hukum biasa :
1.1.
Pemeriksaan Tingkat Banding Pengadilan Tinggi
1.2.
Kasasi Tingkat Kasasi Mahkamah Agung
2.
Upaya hukum luar biasa.
2.1.
Pemeriksaan Tingkat Kasasi Demi Kepentingan
Hukum.
2.2.
Peninjauan Kembali Putusan Pengadilan Yang Telah
Memperoleh Kekuatan Hukum Tetap.
Hariyanto,
S.H. M.Hum., M.M.
* Disampaikan
dalam Pendidikan dan Latihan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Bagi
Perangkat Organisasi di Lingkungan Dewan Pimpinan Daerah Federasi Serikat
Pekerja logam, Elektronik Dan Mesin-Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPD F.SP
LEM-SPSI )Propinsi Jawa Timur di Hotel Lie Mas Tretes-Pasuruan pada hari
Sabtu-Minggu, tanggal 02-03 Juni 2012.
**
Advokat, Wakil Ketua Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) Surabaya, Bidang
Pembelaan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Surabaya.
Dear : Custumer Import & Domestics
BalasHapusKami dari PT. TWIN Logistics mengajukan penawaran kerjasama dalam bidang pengurusan barang Import RESMI & BORONGAN.
Services Kami,
Customs Clearance Import sistem Resmi maupun Borongan
Penanganan secara Door to Door ASIA & EROPA Sea & Air Service
Penyediaan Legalitas Under-Name (Penyewaan Bendera Perusahaan)
Pengiriman Domestik antar pulau seluruh Indonesia laut dan Udara atau Darat.
Terima kasih atas kepercayaan kepada kami, semoga kerjasamanya berjalan dengan lancar.
Jika ada yang inggin dipertayakan, silahkan hubunggi kami di Nomor Phone : +62 21 8498-6182, 8591-7811 Whatssapp : 0819-0806-0678 E-Mail : andijm.logistics@gmail.com
Best Regards,
Mr. Andi JM
Hp Whatssapp : 0819-0806-0678 / 0813-8186-4189
= = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = == = = = =
PT. TUNGGAL WAHANA INDAH NUSANTARA
Jl. Raya Utan Kayu No.105 B Jakarta Timur 13120 Indonesia
Phone : +62 21 8498-6182, 8591-7811 Fax : +62 21 8591-7812
Email : andijm.logistics@gmail.com, cs@twinlogistics.co.id
Web : www.twinlogistics.co.id