INDRA, S.H.
Direktur Eksekutif
Direktur Eksekutif
Indonesian Labour
Foundation (ILF)
Definisi
Advokasi secara bahasa artinya yaitu sokongan
pendampingan, anjuran, pembelaan.
Dalam ketenagakerjaan, advokasi adalah suatu kegiatan
atau serangkaian tindakan yang berupa anjuran, pendampingan, pernyataan maupun
pembelaan yang dilakukan terhadap pekerja/anggota atau organisasi terhadap
suatu kondisi/permasalahan tertentu.
Jenis Advokasi:
·
Litigasi, yaitu segala bentuk advokasi dalam acara
persidangan di pengadilan
·
Non
Litigasi, yaitu segala
bentuk advokasi di luar acara persidangan pengadilan
Fungsi Advokasi :
- Memberikan
perlindungan, pembelaan hak dan kepentingan serta meningkatkan
kesejahteraan yang layak bagi pekerja/buruh dan keluarganya.
- Memberikan
bantuan hukum secara langsung kepada anggota yang memerlukan dalam
perselisihan hubungan industrial.
- Selaku
kuasa/wakil dari pekerja atau anggota serikat pekerja di Lembaga Sengketa
Hubungan Industrial
- Mengadakan
penyuluhan dan pelatihan serta memberikan informasi di bidang hukum
- Mengawasi
pelaksanaan peraturan dibidang ketenagakerjaan dan implementasinya dalam
setiap kebijakan manajemen
- Menerima
keluhan dan pengaduan anggota SP/pekerja dan menindaklanjutinya
- Memberikan
saran-saran dan pendapat hukum/legal opinion terhadap organisasi
Ruang Lingkup Advokasi
Ketenagakerjaan
- Perselisihan Hak
- Perselisihan Kepentingan
- Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja
- Perselisihan Antar Serikat
Pekerja/Serikat Buruh
Dasar Hukum Advokasi:
- Undang-Undang
No.22 Tahun 1957 tentang Penyelesaian Perselisihan Perburuhan : Pasal 1
poin c
- Undang-Undang
No.12 Tahun 1964 tentang Pemutusan Hubungan Kerja di Perusahaan Swasta :
Pasal 2
- Undang-Undang
No.21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja / Serikat Buruh
- Bab
II Asas, Sifat dan Tujuan, pasal 4,Ayat
(1) ,(2)
- Bab
VI Hak dan Kewajiban Pasal 25,Ayat (1)
- Bab
VI pasal 27
- Undang-Undang No.9 Tahun 1969 tentang
Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.1 Tahun 1969 tentang
bentuk-bentuk usaha negara menjadi undang-undang : Penjelasan Pasal 3 ayat
(3)
- PP No.12 Tahun 1998 tentang Perusahaan
Perseroan (Persero) : Pasal 38
- Kepmenaker No. Kep.15A/MEN/1994
tentang Petunjuk Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dan PHK di
Tingkat Perusahaan dan Pemerantaraan : Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 poin b
- Kepmenaker No. Kep-150/MEN/2000
tentang Penyelesaian Pemutusan Hubungan Kerja dan Penetapan Uang Pesangon,
Uang Penghargaan Masa Kerja dan Ganti Kerugian di Perusahaan : Pasal 10
Ayat (1) dan (2)
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003
tentang ketenaga- kerjaan :
Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 ayat
(6)(17)(18)(22), Bab XI Hubungan Industrial bagian Kesatu Umum pasal 102 ayat
(2) Pasal 103 dan Pasal 136 ayat (1)(2)
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004
tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial: Bab I pasal 1 ayat (1)(2)(3)(4)(5)&(7)
, Pasal 87
Kualifikasi :
Ø Menguasai ilmu hukum (dasar)
Ø Menguasai hukum perburuhan
Ø Menguasai tehnik dan strategi, serta
ketrampilan dasar advokasi
Ø Memiliki keberanian, kejujuran dan fighting
spirit yang kuat
Ø Mampu mengendalikan emosi diri, klien, lawan
dan orang-orang yang terlibat dalam
permasalahan
Ø Kreatif, ulet, dan tahan uji
Ø Memiliki kemampuan retorika
Ø Memiliki kemampuan diplomasi tinggi,
inovatif, dan kemampuan berbicara di depan umum (public speaking)
Ø Memiliki independensi
Langkah Penanganan
1. Menerima laporan awal, Gunakan metode (5W +
H): What (apa), When (kapan), Where (dimana), Who (siapa), Why (mengapa), dan How
(bagaimana)
2. Mencari fakta/bukti dengan meminta dan
kumpulkan bukti – bukti yang ada
3. Melakukan penelitian, meliputi: peraturan
perundang – undangan, peraturan lainya (PP/PKB), kepustakaan/literature
4. Membuat catatan dan analisa sistematis,
rinci,dan focus
5. Melakukan koordinasi dan konsultasi dengan
pihak terkait antara lain : dengan pengurus SP, dengan federasi/perangkat
organisasi, dan pihak lain
6. Membuat perencanaan(strategi) yang mencakup
: prosedur, implikasi/dampak, sasaran/tuntutan, konsekwensi & kemungkinan, investigasi, yurisprudensi dan negosiasi
7. Mewakili pekerja/anggota dengan
mempersiapkan antara lain: surat kuasa dan seluruh bahan/bukti
Langkah Lanjutan
1. Langkah Litigasi
Tempuh prosedur sesuai UU No.2/2004 ttg PHI
2. Langkah Non Litigasi
- Bangun Aksi/Tekanan Publik
- Siapkan konsep alternatif
- Pengaruhi Pendapat Publik
- Pengaruhi Pembuat/Pelaksana Kebijakan
Sumber: http://mantanburuh.wordpress.com/2011/03/23/konsep-dasar-advokasi-ketenagakerjaan/
Didownload oleh Hidup Buruh pada 18/10/2013, pukul 10.35 WIB semata-mata untuk tujuan pembelajaran.
Dear : Custumer Import & Domestics
BalasHapusKami dari PT. TWIN Logistics mengajukan penawaran kerjasama dalam bidang pengurusan barang Import RESMI & BORONGAN.
Services Kami,
Customs Clearance Import sistem Resmi maupun Borongan
Penanganan secara Door to Door ASIA & EROPA Sea & Air Service
Penyediaan Legalitas Under-Name (Penyewaan Bendera Perusahaan)
Pengiriman Domestik antar pulau seluruh Indonesia laut dan Udara atau Darat.
Terima kasih atas kepercayaan kepada kami, semoga kerjasamanya berjalan dengan lancar.
Jika ada yang inggin dipertayakan, silahkan hubunggi kami di Nomor Phone : +62 21 8498-6182, 8591-7811 Whatssapp : 0819-0806-0678 E-Mail : andijm.logistics@gmail.com
Best Regards,
Mr. Andi JM
Hp Whatssapp : 0819-0806-0678 / 0813-8186-4189
= = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = == = = = =
PT. TUNGGAL WAHANA INDAH NUSANTARA
Jl. Raya Utan Kayu No.105 B Jakarta Timur 13120 Indonesia
Phone : +62 21 8498-6182, 8591-7811 Fax : +62 21 8591-7812
Email : andijm.logistics@gmail.com, cs@twinlogistics.co.id
Web : www.twinlogistics.co.id