Sabtu, 08 Februari 2014

Riau, pengusaha diduga gelapkan upah dan lakukan union busting.

Salah satu perusahaan outsourcing perusahaan pulp kertas ternama di Riau diduga melakukan penggelapan upah dan praktek anti serikat terhadap Serikat Pekerja Perjuangan dan Keadilan (SP2K2) yang berafiliasi kepada Federasi Serikat Pekerja Pulp dan Kertas Indonsia (FSP2KI)

Perusahaan dengan inisial APWM didampingi oleh pengacaranya memaksa pekerja untuk menandatangani surat penguduran diri dan tidak membayarkan upah terakhir.

Nelson F. Saragih, Sekretaris Jenderal FSP2KI menyatakan telah membentuk tim advokasi dan melayangkan surat protes kepada perusahaan agar membatalkan PHK dan membayarkan semua hak-hak pekerja.  

Perbuatan ini tidak hanya melanggar regulasi ketenagakerjaan tetapi juga berpotensi pidana penggelapan upah dan pidana ketenagakerjan anti serikat pekerja.

Selain upaya hukum yang akan ditempuh, FSP2KI juga akan mempersiapkan semua upaya sah lainnya termasuk aksi dan kampanye nasional serta internasional sampai semua hak buruh dipenuhi. (nfs)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar