Pekerja PT. IBM |
Pelanggaran tersebut adalah PHK terhadap 10 aktivis Serikat Pekerja Maintenance Townsite (SPMT), pelanggaran perjanjian kerja yang menggunakan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) padahal jenis pekerjaannya adalah bersifat terus menerus dan pelanggaran perhitungan lembur dimana hari libur resmi (tanggal merah) tidak dihitung sebagai kerja lembur.
FSP2KI dan segenap solidaritas pekerja di lingkungan PT. Tanjungenim Lestari Pulp and Paper (pemberi kerja bagi PT. IBM) meminta Pengawas Ketenagakerjaan melakukan pemeriksanaan terhadap indikasi pemberangusan serikat pekerja ini. Ancama pidana untuk kasus ini berdasarkan Undang Undang Tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh adalah 1-5 tahun penjara dan/atau denda Rp. 100 juta-500 juta.
IBM merespon larangan dari Disnaker ini dengan memberikan surat dimana tetap pada pendiriannya untuk melakukan PHK.
FSP2KI mlucurkan petisi online untuk menggalang dukungan publik terhadap para aktivis buruh ini. Publik dapat memberikan dukungan dengan klik disini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar