Mahkamah Agung (MA) menerapkan Sistem Kamar yang salah satunya bertujuan untuk menjaga kesatuan penerapan hukum dan konsistensi putusan. Setiap Kamar di MA secara rutin mengadakan Rapat Pleno Kamar sejak tahun 2012 sampai dengan 2018. Hasil dari rumusan pleno kamar ini kemudian disampaikan kepada Ketua Pengadilan Tingkat Pertama dan Ketua Pengadilan Tingkat Banding dalam bentuk Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA).
Sekalipun SEMA lebih bersifat internal dan administratif sehingga bukan merupakan bagian dari peraturan perundang-undangan tetapi sangat penting untuk memperhatikan isi SEMA karena dalam prakteknya Hakim akan sangat dipengaruhi keputusannya oleh isi SEMA.
Dibawah ini adalah inventarisasi isi SEMA mengenai rumusan sub kamar perdata khusus PHI sejak 2012 sampai dengan 2018.
Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2012
Tentang Rumusan Hukum Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan:
I. Percepatan penyelesaian perkara Perselisihan Hubungan Industrial yang mempunyai batasan waktu yang begitu singkat, disepakati:
· Untuk memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara PHI sesuai dengan batas waktu yang ditentukan pada court calender (matrik).
· Untuk pengetikan dan koreksi putusan oleh Panitera Pengganti diberi kesempatan selama 7 (tujuh) hari terhitung setelah ucapan, sedangkan untuk koreksi P1 dan P3 masing–masing diberi waktu selama 3 (tiga) hari.
· Pada advisblaad, masing-masing Hakim Agung harus mencantumkan tanggal penerimaan dan mengeluarkan berkas perkara.
II. Kewenangan Pengadilan Hubungan Industrial dalam memeriksa perkara Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Perusahaan yang dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga, disepakati :
· Dalam hal Debitur sudah dinyatakan pailit, maka Pengadilan Hubungan Industrial tidak berwenang untuk memeriksa dan memutus perkara pemutusan hubungan kerja.
III.Kadaluarsa dalam mengajukan gugatan perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja dan perselisihan Hak, disepakati :
· Kadaluarsa dalam gugatan PHK pada PHI ada 2 macam :
a. Kadaluarsa umum diatur dalam Pasal 96 Undang- Undang No.13 Tahun 2003 selama 2 tahun.
b. Kadaluarsa khusus diatur dalam Pasal 82 Undang- Undang No.2 Tahun 2004 jo Pasal 171 Undang- Undang No.13 Tahun 2003 selama 1 tahun.
Amar putusan: Tolak gugatan.
IV. Kewenangan Pengadilan Hubungan Industrial untuk memeriksa perkara PHK yang alasan PHKnya masih dalam proses pemeriksaan pengadilan pidana., disepakati:
· Dalam perkara-perkara PHI yang alasan PHK nya masih dalam proses pemeriksaan pengadilan pidana, maka perkara PHI tersebut harus ditunda sampai adanya putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap.
V. Surat kuasa mengenai batasan Serikat Pekerja dan Organisasi Pengusaha yang dapat menjadi kuasa hukum sehubungan ketentuan Pasal 87 Undang-Undang No. 2 Tahun 2004, disepakati :
· Yang berhak menerima kuasa dari pekerja yang ingin mengajukan gugatan dalam perkara PHI yaitu:
1. Pengurus dari serikat pekerja/serikat buruh yang tercatat pada instansi yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan pada perusahaan yang bersangkutan, dimana pekerja/buruh tersebut menjadi anggotanya dibuktikan dengan kartu tanda anggota.
2. Atau pengurus federasi serikat pekerja/serikat buruh yang merupakan gabungan serikat pekerja/serikat buruh yang terbentuk pada perusahaan.
VI. Sikap Mahkamah Agung dan Pengadilan Hubungan Industrial Terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi No. 27 dan No. 37, disepakati:
· Untuk putusan Mahkamah Konstitusi No. 27/PUU-IX/2011 dan putusan Mahkamah Konstitusi No. 37/PUU-IX/2011 dapat diterapkan sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi.
Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2015
Tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2015 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan:
1. Perdata Khusus
e. Dalam hal terjadi PHK terhadap pekerja/buruh karena alasan melakukan kesalahan berat ex Pasal 158 UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan (Pasca Putusan MK No. 012/PUU-1/2003, tanggal 28 Oktober 2004), maka PHK dapat dilakukan tanpa menunggu putusan pidana berkekuatan hukum tetap (BHT).
f. Pasca Putusan MK Nomor 37/PUU-IX/2011, tertanggal 19 September 2011 terkait upah proses maka isi amar putusan adalah MENGHUKUM PENGUSAHA MEMBAYAR UPAH PROSES SELAMA 6 BULAN. Kelebihan waktu dalam proses PHI sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial bukan lagi menjadi tanggung jawab para pihak.
Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2016
Tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2016 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan:
Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) berwenang memeriksa dan memutus perselisihan pemutusan hubungan kerja antara tenaga kerja/pekerja/ pegawai/staf lokal dengan perwakilan Negara asing (Kedutaan Besar, Kuasa Usaha, dan lain-lain) yang ada di Indonesia karena Perwakilan Negara asing adalah pemberi kerja sebagaimana dimaksud Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Oleh karena itu terhadap perjanjian kerja yang dibuat perwakilan Negara asing dengan tenaga kerja/pekerja/pegawai/staf lokal berlaku ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2017
Tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2017 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan:
1. Tenaga Kerja asing (TKA)
a. Tenaga Kerja Asing (TKA) dapat dipekerjakan di Indonesia hanya untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu dengan PKWT.
b. Tenaga Kerja Asing (TKA) yang dilindungi hanya Tenaga Kerja Asing (TKA) yang telah memiliki Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA).
c. Tenaga Kerja Asing (TKA) yang jangka waktu IMTA-nya telah berakhir namun PKWT nya masih berlaku, sisa waktu PKWT tidak lagi mendapat perlindungan hukum.
2. Perselisihan mengenai pembatalan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang dibuat oleh Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) dengan Pengusaha (Pemberi Kerja) termasuk dalam pengertian perselisihan hak yang merupakan kewenangan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), (vide Pasal 56 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial).
Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2018
Tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2018 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan:
1. Hak Pekerja Atas Upah Proses
Dalam hal terjadi perubahan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), pekerja tidak berhak atas upah proses apabila terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
2. Gugatan Perselisihan Hubungan Industrial yang memuat dalil Perbuatan Melawan Hukum (PMH)
Posita gugatan Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) yang memuat dalil Perbuatan Melawan Hukum (PMH) tidak menyebabkan gugatan PHI menjadi kabur (obscuur libel) sepanjang dalam posita dan petitum menitik beratkan pada alasan Perselisihan Hubungan Industrial.
3. Upaya Hukum Perselisihan Hubungan Industrial
Putusan Pengadilan Hubungan Industrial dalam perkara perselisihan kepentingan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan merupakan putusan akhir dan bersifat tetap, sedangkan putusan mengenai perselisihan hak dan perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja dapat diajukan kasasi sebagai upaya hukum terakhir Pasal 56, Pasal 57, Pasal 109 dan Pasal 110, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Perselisihan Hubungan Industrial, sehingga dalam perkara Perselisihan Hubungan Industrial tidak ada upaya hukum Peninjauan kembali.
4. Hak Pekerja Atas Upah Proses
Dalam hal terjadi perubahan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), pekerja tidak berhak atas upah proses apabila terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
5. Gugatan Perselisihan Hubungan Industrial yang memuat dalil Perbuatan Melawan Hukum (PMH)
Posita gugatan Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) yang memuat dalil Perbuatan Melawan Hukum (PMH) tidak menyebabkan gugatan PHI menjadi kabur (obscuur libel) sepanjang dalam posita dan petitum menitik beratkan pada alasan Perselisihan Hubungan Industrial.
6. Upaya Hukum Perselisihan Hubungan Industrial
Putusan Pengadilan Hubungan Industrial dalam perkara perselisihan kepentingan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan merupakan putusan akhir dan bersifat tetap, sedangkan putusan mengenai perselisihan hak dan perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja dapat diajukan kasasi sebagai upaya hukum terakhir Pasal 56, Pasal 57, Pasal 109 dan Pasal 110, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Perselisihan Hubungan Industrial, sehingga dalam perkara Perselisihan Hubungan Industrial tidak ada upaya hukum Peninjauan kembali.
Demikian inventarisasi SEMA mengenai PHI sejak tahun 2012 sampai dengan 2018.
Nelson F. Saragih.
Dear : Custumer Import & Domestics
BalasHapusKami dari PT. TWIN Logistics mengajukan penawaran kerjasama dalam bidang pengurusan barang Import RESMI & BORONGAN.
Services Kami,
Customs Clearance Import sistem Resmi maupun Borongan
Penanganan secara Door to Door ASIA & EROPA Sea & Air Service
Penyediaan Legalitas Under-Name (Penyewaan Bendera Perusahaan)
Pengiriman Domestik antar pulau seluruh Indonesia laut dan Udara atau Darat.
Terima kasih atas kepercayaan kepada kami, semoga kerjasamanya berjalan dengan lancar.
Jika ada yang inggin dipertayakan, silahkan hubunggi kami di Nomor Phone : +62 21 8498-6182, 8591-7811 Whatssapp : 0819-0806-0678 E-Mail : andijm.logistics@gmail.com
Best Regards,
Mr. Andi JM
Hp Whatssapp : 0819-0806-0678 / 0813-8186-4189
= = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = == = = = =
PT. TUNGGAL WAHANA INDAH NUSANTARA
Jl. Raya Utan Kayu No.105 B Jakarta Timur 13120 Indonesia
Phone : +62 21 8498-6182, 8591-7811 Fax : +62 21 8591-7812
Email : andijm.logistics@gmail.com, cs@twinlogistics.co.id
Web : www.twinlogistics.co.id
Website paling ternama dan paling terpercaya di Asia
BalasHapusSistem pelayanan 24 Jam Non-Stop bersama dengan CS Berpengalaman respon tercepat
Memiliki 9 Jenis game yang sangat digemari oleh seluruh peminat poker / domino
Link Alternatif :
arena-domino.club
arena-domino.vip
100% Memuaskan ^-^