Selasa, 14 Mei 2013

8 Konvensi Inti ILO (Core ILO Conventions)

Indonesia menjadi anggota ILO sejak tahun 1950. Indonesia juga telah merativikasi 8 Konvensi Inti ILO (Core ILO Convention) yang merupakan hak-hak mendasar pekerja.


8 Konvensi Inti ILO tersebut adalah:
  1. Konvensi ILO No. 29 Tentang Penghapusan Kerja Paksa.
  2. Konvensi ILO No. 87 Tentang Kebebasan Berserikat dan Perlindungan Hak Untuk Berorganisasi.
  3. Konvensi ILO No. 98 Tentang Hak Berorganisasi dan Melakukan Perundingan Bersama.
  4. Konvensi ILO No. 100 Tentang Pemberian Upah Yang Sama Bagi Para Pekerja Pria dan Wanita.
  5. Konvensi ILO No. 105 Tentang Penghapusan Semua Bentuk Kerja Paksa.
  6. Konvensi ILO No. 111 Tentang Diskriminasi Dalam Pekerjaan dan Jabatan.
  7. Konvensi ILO No. 138 Tentang Usia Minimum Untuk Diperbolehkan Bekerja.
  8. Konvensi ILO No. 182 Tentang Pelarangan dan Tindakan Segera Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk Untuk Anak.
Sekalipun konvensi ini telah diratifikasi, tidak berarti pelaksanaannya sudah berjalan dengan baik. Masih banyak hambatan dalam pelaksanaannya antara lain disebabkan peraturan yang tidak cukup untuk mendorong pelaksanaannya ataupun karena ketentuan-ketentuan yang ada menyampingkan pekerjaan-pekerjaan tertentu seperti pembantu rumah tangga, pekerja pertanian, nelayan dan pegawai negri.

Oleh karena itu menjadi tugas Serikat Pekerja untuk terus menerus mengupayakan agar konvensi ini dapat terlaksana demi pencapaian hak-hak pekerja/buruh demi martabatnya dan legitimasinya yang dilindungi oleh Undang-Undang dan Standar-Standar Internasional Perburuhan.

Nelson F. Saragih

Referensi:
Hak-Hak Fundamental Pekerja (Indah Budiarti).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar