Jumat, 24 Mei 2013

Standar Internasional Perburuhan

Nelson F. Saragih

Standar Internasional Perburuhan adalah norma-norma perburuhan yang berlaku secara internasional artinya berlaku diberbagai negara.

Standar-standar Internasional Perburuhan ini antara lain dapat ditemukan pada:
1.       Standar Dasar Perburuhan ILO (ILO Core Labour Standards)
2.       Pedoman OECD Untuk Perusahaan Multinasional (OECD Guidelines for Multinasional Companies)
3.       Global Compact PBB (UN Global Compact)
4.       Perjanjian Global (Global Agreement)

Standar Dasar Perburuhan ILO (ILO Core Labour Standards)

ILO (Internastional Labour Organization) adalah lembaga PBB yang khusus menangani isu-isu perburuhan.  Peran utamanya adalah untuk memformulasikan standar internasional perburuhan melalui Konvensi dan Rekomendasi.  Konvensi mengikat secara hukum dan diratifikasi oleh anggota PBB sedangkan Rekomendasi adalah aturan yang tidak mengikat.

Standar Dasar Perburuhan ILO adalah konvensi yang sangat mendasar dan penting  yang diterima secara internasional dan universal.  Tidak diperlukan ratifikasi, berlaku bagi setiap negara dan perusahaan.  Standar 

Dasar Perburuhan ILO terdiri dari 4 Area dan 8 Konvensi.
4 Area Standar Dasar Perburuhan ILO, yaitu:
1.       Kebebasan Berserikat dan Hak Berunding Bersama (C87, C98)
2.       Tidak ada Kerja Paksa (C29, C105)
3.       Tidak ada Pekerja Anak (C138, C182)
4.       Tidak ada Diskriminasi (C100, C111)

8 Konvensi Dasar Perburuhan ILO, yaitu:
1.       Konvensi No. 87/1948 Tentang Kebebasan Berserikat dan Perlindungan Hak Untuk Berorganisasi dan Berunding Bersama.
2.       Konvensi No. 98/1949 Tentang Hak Untuk Berorganisasi dan Berunding Bersama.
3.       Konvensi No. 29/1930 Tentang Kerja Paksa
4.       Konvensi No. 105/1957 Tentang Penghapusan Kerja Paksa
5.       Konvensi No. 138/1973 Tentang Usia Minimum Untuk Diperbolehkan Bekerja.
6.       Konvensi No. 182/1999 Tentang Dampak Pekerjaan Buruk Bagi Para Pekerja Anak
7.       Konvensi No. 100/1951 Tentang Upah Yang Sama Untuk Pekerjaan Yang Sama.
8.       Konvensi No. 111/1958 Tentang Diskriminasi Dalam Pekerjaan dan Jabatan.

Pedonam OECD Untuk Perusahaan Multinasional (OECD Guidelines for Multinational Companies)

OECD (Organization for Economic Cooperation & Development) adalah organisasi internasional yang anggotanya adalah negara “kaya” dipimpin oleh Amerika dan Eropa.  OECD berdiri tahun 1948.

Pedoman ini berisi 10 Bab, yaitu:
·         Bab I: Konsep dan Prinsip
·         Bab II: Kebijakan Umum
·         Bab III: Keterbukaan Informasi
·         Bab IV: Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial
·         Bab V: Lingkungan
·         Bab VI: Anti Suap
·         Bab VII: Kepentingan Konsumen
·         Bab VIII: Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
·         Bab IX: Kompetisi
·         Bab X: Perpajakan

Bagi serikat pekerja/serikat buruh Bab terpenting adalah Bab III dan Bab IV.
Pada Bab III tentang Keterbukaan Informasi, perusahaan multinasional harus terbuka terhadap informasi tentang:
-          Keuangan dan hasil keuntungan perusahaan
-          Anggota pimpinan tertinggi Manajemen dan upah mereka
-          Informasi tentang kepemilikan perusahaan dan pemegang saham lainnya
-          Struktur dan kebijakan pemerintah

Bab IV tentang Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial, memuat hal-hal:
-          Hak untuk berserikat dan berunding bersama
-          Penghapusan Pekerja Anak
-          Penghapusan Kerja Paksa
-          Tidak ada diskriminasi
-          Menyediakan fasilitas bagi perwakilan pekerja/buruh untuk menjalankan perundingan bersama
-          Memberikan informasi yang tepat untuk negosiasi yang bersifat membangun
-          Memantau pemberlakukan standar perburuhan internasional di negara setempat
-          Kampanye keselamatan dan kesehatan kerja
-          Memberikan pemberitahuan yang layak dan kerjasama yang baik dalam hal terjadi PHK masal
-          Tidak diperbolehkan memberikan ancaman berupa relokasi seluruh atau sebagian dari perusahaan ke negera lain ketika terjadi perundingan/aksi bersama
-          Memberikan ijin bagi perwakilan pekerja/buruh untuk berkonsultasi dengan perwakilan dari Manajemen yang berwenang mengambil keputusan.

Global Compact PBB (UN Global Compact)

Global Compact PBB merupakan inisiatif dan kampanye internasional untuk Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR) yang diprakarsai oleh PBB.

Global Compact PBB terdiri dari 4 area dan 10 prinsip, yaitu:
I. Hak Asasi Manusia
1.       MNC (Multinational Company) mendukung hak asasi manusia
2.       MNC tidak melakukan pelanggaran terhadap hak asasi manusia
II. Standar Perburuhan
3.       MNC menghormati kebebasan berserikat dan hak untuk berunding bersama
4.       Penghapusan Kerja Paksa
5.       Penghapusan Pekerja Anak
6.       Penghapusan diskriminasi di tempat kerja
III. Lingkungan
7.       MNC mendukung pendekatan pencegahan bagi lingkungan
8.       Mempromosikan tanggung  jawab yang lebih besar terhadap lingkungan
9.       Membangun teknologi yang ramah lingkungan
IV. Anti Korupsi
                10. MNC harus bekerja melawan segala bentuk korupsi

Perjanjian Global (Global Agreement)

Perjanjian Global adalah perjanjian yang dinegosiasikan antara Multinational Company dengan Serikat Buruh/Serikat Pekerja Internasional.  Perjanjian Global juga merupakan alat bagi serikat buruh/serikat pekerja untuk terlibat dalam pembuatan standar minimum dengan perusahaan MNC.
Perjanjian Global pertama kali dibuat antara IUF dan Danone.

ICEM telah membuat beberapa Perjanjian seperti dibawah ini.
Perjanjian Global ICEM dengan:
1.       Umicore
2.       Lafarge
3.       Rhodia
4.       SCA
5.       EDF
6.       Lukoil
7.       Eni
8.       AngloGold
9.       Norske Skog
10.   Endesa
11.   Freudenberg
12.   Statoil
13.   Evonik
14.   GDF Suez

Tidak ada komentar:

Posting Komentar