Rabu, 24 Juli 2013

Disnaker Buka Posko Aduan Pembayaran THR


www.timlo.net
Sukoharjo — Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Pemkab Sukoharjo, membuka posko aduan penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi buruh yang bekerja di perusahaan yang beroperasi di Sukoharjo.

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Pengawasan Tenaga Kerja Disnakertrans Pemkab Sukoharjo, Langgeng Wiyana mengatakan, dibukanya posko aduan tersebut untuk memantau pelaksanaan penyaluran THR.
Melalui posko aduan tersebut, buruh dapat mengadukan setiap pelanggaran yang terjadi dalam penyaluran THR. Dalam memantau pelaksanaan pembayaran THR, Disnakertrans melakukan pemantauan dengan tripartit.
“Buruh atau karyawan yang ingin mengadukan pelanggaran pembayaran THR, dapat datang langsung ke posko di kantor Disnakertrans Pemkab Sukoharjo, atau menghubungi via telepon,” ujarnya.
Pemantauan pembayaran THR bakal mulai dilakukan 2 pekan sebelum Lebaran. Pasalnya, sesuai peraturan menteri tenaga kerja no 4 tahun1999, pembayaran THR paling lambat dilakukan pada sepekan sebelum Lebaran.
Data di Disnakertrans Pemkab Sukoharjo, terdapat lebih dari 75 ribu karyawan formal bekerja di perusahaan yang ada di Sukoharjo. Sementara jumlah perusahaan sebanyak 470 perusahaan.
Sesuai dengan Permenker no 4 tahun 1999 tentang tunjangan hari raya menyatakan, jika karyawan yang sudah bekerja selama satu tahun berturut-turut berhak mendapatkan THR sebanyak satu kali gaji.
Sumber:http://www.timlo.net/baca/68719505197/disnaker-buka-posko-aduan-pembayaran-thr/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar