Jumat, 26 Juli 2013

Implementasi Konvensi Inti ILO dan Sertifikasi FSC-CoC di PT. TeL

Pada ruang tamu gedung administrasi PT. TeL terpajang Sertifikasi FSC-CoC yang diperoleh perusahaan dan deklarasi yang salah satunya bertuliskan: 

Kami tidak akan terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam aktivitas berikut: f. Pelanggaran salah satu Konvensi Inti ILO sebagaimana pengertian dalam Deklarasi ILO tentang Prinsip-Prinsip dan Hak di Tempat Kerja 1998 (We will not be directly or indirectly involved in the following activities: f. Violation of any of the ILO Core Convention, as defined in the ILO Declaration of Fundamental Principles and Right at Work 1998). 



Sertifikat FSC-CoC
Deklarasi perusahaan ini di tanda-tangani oleh Jiro Suzumori, Technical Director.  Ini berarti sebagai pemegang Sertifikasi FSC-CoC maka PT. TeL berkewajiban menjalankan semua Konvensi Inti ILO. 

FSC (Forest Stewardship Council) adalah lembaga international non-profit merupakan Lembaga akreditasi yang pertama kali mengembangkan Sertifikasi SFM  (Sustainable Forest Management) dan CoC (Chain of Custody).  Sampai dengan saat ini lebih dari 30 juta ha areal hutan di berbagai belahan penjuru dunia telah disertifikasi oleh lembaga sertifikasi yang telah diakreditasi oleh FSC melalui standar dan proses sertifikasi yang cukup ketat dan mendapat pengakuan yang sangat signifikan dari berbagai stakeholder di tingkat international.

Sertifikasi Chain of Custody (COC) adalah program sertifikasi yang diaplikasikan pada unit industri dan distribusi hasil hutan untuk memastikan bahwa produk kayu yang diproduksi oleh unit industri adalah berasal dari hutan yang dikelola secara lestari yang ditunjukkan dengan sertifikat Sustainable Forest Management (SFM).

Indonesia menjadi anggota ILO sejak tahun 1950. Indonesia juga telah merativikasi 8 Konvensi Inti ILO (ILO Core Convention) yang merupakan Hak-Hak Fundamental Pekerja.

8 Konvensi Inti ILO tersebut adalah:

  1. Konvensi ILO No. 29 Tentang Penghapusan Kerja Paksa.
  2. Konvensi ILO No. 87 Tentang Kebebasan Berserikat dan Perlindungan Hak Untuk Berorganisasi.
  3. Konvensi ILO No. 98 Tentang Hak Berorganisasi dan Melakukan Perundingan Bersama.
  4. Konvensi ILO No. 100 Tentang Pemberian Upah Yang Sama Bagi Para Pekerja Pria dan Wanita.
  5. Konvensi ILO No. 105 Tentang Penghapusan Semua Bentuk Kerja Paksa.
  6. Konvensi ILO No. 111 Tentang Diskriminasi Dalam Pekerjaan dan Jabatan.
  7. Konvensi ILO No. 138 Tentang Usia Minimum Untuk Diperbolehkan Bekerja.
  8. Konvensi ILO No. 182 Tentang Pelarangan dan Tindakan Segera Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk Untuk Anak.
Sekalipun konvensi ini telah diratifikasi, tidak berarti pelaksanaannya sudah berjalan dengan baik di Indonesia.  Masih banyak hambatan dalam pelaksanaannya antara lain disebabkan peraturan yang tidak cukup untuk mendorong pelaksanaannya.   Praktek pelanggaran diantaranya adalah mempekerjakan pekerja outsorching dengan jenis pekerjaan yang sama dengan perusahaan induk tetapi mendapat upah dan fasilitas yang lebih rendah, ini adalah bentuk diskriminasi.  Bentuk pelanggaran yang lain adalah mempekerjakan pekerja pada jabatan/tugas yang lebih berat dengan upah yang sama dengan jabatan/tugas sebelumnya.  Ini adalah bentuk eksploitasi tenaga kerja.

Oleh karena itu menjadi tugas kita bersama untuk mempelajari Konvensi Inti ILO. Pemahaman yang semakin mendalam atas konvensi ini akan lebih memungkinkan bagi kita untuk memberikan dukungan kepada perusahaan agar secara konsekuen menjalankan seluruh Konvensi Inti ILO.

(Nelson F. Saragih)

Referensi:
1.       Hak-Hak Fundamental Pekerja (Indah Budiarti).
2.       http://www.telpp.com/Enh/index.php (dilihat 24 Oktober 2012).
3.       http://pondokmanajemen.wordpress.com/ekolabel/fsc/ (dilihat 24 Oktober 2012)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar