Kamis, 07 Agustus 2014

Panduan Fasilitator: Kegiatan 1.1. Menerapkan apa yang sudah dibicarakan

Sumber gambar: Google
Kegiatan 1.1
Menerapkan apa yang sudah dibicarakan

Persiapan bagi fasilitator:



  1. Melakukan proses/sesi perkenalan;
  2. Penentuan kontrak belajar/tata tertib selama pelatihan yang disepakati peserta.

Setelah sesi perkenalan, fasilitator siapkan slide powerpoint atau fotocopy table kompetensi untuk dipakai dalam sesi ini. Kemudian, fasilitator memprakarsai diskusi tentang lapangan kerja bagi pemuda dengan mengorganisir sebuah barisan. Pada empat sudut ruangan, fasilitator akan memasang tanda dengan kata-kata sebagai berikut (tempelkan di setiap sudut ruangan):

“Sangat Benar”

“Ya, Benar untuk Beberapa Hal”
“Tidak Benar”
“Sangat tidak benar”

Fasilitator kemudian akan membuat beberapa pernyataan dan peserta akan diminta untuk pindah ke sudut yang mereka rasa lebih mendekati jawaban mereka. Pernyataannya mungkin bisa seperti:


a. Pasar tenaga kerja saat ini di Indonesia berpihak kepada pekerja/buruh

muda.

b. Saya merasa yakin saya bisa mendapatkan pekerjaan yang layak dalam

jangka pendek.

Tujuan: Mendapatkan pemahaman terkait posisi peserta di lapangan pekerjaan dan pemahaman hak-hak di tempat kerja


Waktu: 30 Menit


Perlengkapan/bahan yang diperlukan: Flip chart/kertas plano, spidol dan isolasi


Referensi: Info BPS, data SP/SB, perpustakaan ILO (media informasi tenagakerja) yang harus dipersiapkan sebelum sesi dimulai Panduan Fasilitator oleh dan untuk Serikat Pekerja/Serikat Buruh Indonesia


c. Serikat Pekerja/Serikat Buruh telah memberikan kontribusi untuk membela hak-hak pekerja/buruh dalam tahun-tahun terakhir.


d. Saya memiliki pemahaman yang jelas tentang hak-hak saya dan hak

sebagai pekerja/buruh. Latihan ini akan memungkinkan para fasilitator memahami situasi dimana kaum
muda bekerja, untuk memahami hak yang menjadi perhatian mereka, dan aspek yang mereka perlu perkuat.

Fasilitator kemudian dapat melanjutkan dengan presentasi dari tabel hasil pembelajaran yang akan menjadi dasar pelatihan.


Sumber: Panduan Fasilitator oleh dan untuk serikat pekerja/serikat buruh di Indonesia. Organisasi Perburuhn Internasional 2011.  Cetakan Pertama 2011,

Tidak ada komentar:

Posting Komentar