Bedah kasus PHK pekerja Bestin Hotel |
Selasa, 10 September 2013, bertempat di Aula
Disnakestrans Kabupaten Karawang digelar diskusi dan bedah kasus PHK pekerja
Bestin Hotel dan Restaurant Karawang.
Diskusi yang dihadiri tak kurang
dari 40 orang tersebut, membahas tentang kasus PHK terhadap semua pekerja pasca
pemogokan yang dilaksanakan mulai 21 Maret 2013 yang lalu.
Lukman, Ketua SPK. Hotel Bestin menjelaskan
bahwa hotel tempatnya bekerja dulu merupakan hotel terbesar di kota Karawang
dan selalu menjadi pilihan utama para tamu, tetapi sejak kerusuhan tahun 1998,
hotel ini terus menerus mengalami penurunan.
Dari sekitar 200 pekerja pada
tahun 1998, sekarang hanya tersisa sekitar 35 orang saja. Sementara Rojai,
Sekretaris SPK. Hotel Bestin menambahkan bahwa sejak bertahun-tahun lalu,
perusahaan tidak memenuhi kewajibannya membayarkana hak normative pekerjanya.
Upah di bawah UMK, jamsostek tidak dibayarkan dan hak lain semisal upah lembur.
Pratiwi, mewakili LBH Jakarta yang memimpin
diskusi menambahkan bahwa Pengacara Publik di LBH Jakarta akan mempelajari
kasus ini dan kemudian menetapkan beberapa strategi khusus memenangkan kasus
ini. Salah satunya dengan upaya mempailitkan perusahaan agar mereka mau
membayarkan seluruh hak pekerjanya. Sekarang, kondisi hotel semakin
memprihatinkan. Pengusaha menggantikan buruh yang mogok dengan pekerja
baru dan mengusir pekerja dari area hotel, menolak berunding dan membangkang
terhadap hukum.
Hadir dalam diskusi tersebut beberapa serikat
yang bersiap memberikan dukungan dan solidaritasnya, antara lain : SPK.
Toyodies, Serbuk Siamindo, Serbuk Fuji Seat (khi)
Kasusnya sekarang bagaimana ya?... sepertinya belum ada titik terang buat eks. Karyawan nya. Sangat miris apabila kasus tersebut terlunta tanpa kejelasan
BalasHapus