Minggu, 28 Oktober 2018

KERTAS POSISI UPAH PROSES, KEGAGALAN MAHKAMAH AGUNG MEWUJUDKAN KEPASTIAN DAN KEADILAN HUKUM

 I.     Pendahuluan

Istilah upah proses tidak ada dalam peraturan perundang-undangan tetapi muncul dalam praktek.  

Pasal 155 ayat (2) UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan mengatur : “Selama putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial belum ditetapkan, baik pengusaha maupun pekerja/buruh harus tetap melaksanakan segala kewajibannya”. 

Hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) tidak memiliki sikap yang sama dalam memutus upah proses. Sikap Hakim PHI dapat dikategorikan menjadi:
a.      memutus upah proses paling lama 6 (enam) bulan.
b.     memutus upah proses lebih dari 6 (enam) bulan.
c.      memutus upah proses sampai putusan berkekuatan hukum tetap.

Ragam tafsir ini menimbulkan ketidak pastian hukum dan ketidak adilan bagi pencari keadilan melalui mekanisme PHI.



II.     Mahkamah Konstitusi (MK) Memaknai Upah Proses.

Amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 37/PUU-XI/2011, tanggal 19 September 2011, menyatakan: 
a.    Frasa ”belum ditetapkan” dalam Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 
13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279adalah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai belum berkekuatan hukum tetap; 

b.     Frasa ”belum ditetapkan” dalam Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. sepanjang tidak dimaknai belum berkekuatan hukum tetap. 
[1]
Dalam pertimbangan hukumnya Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa ketidakjelasan penafsiran frase tersebut bertentangan dengan ketentuan Pasal 28D ayat (1) dan (2) UUD 1945. Dengan demikian Majelis Hakim Konstitusi memandang perlu untuk memberikan kepastian dalam penafsiran terhadap ketentuan Pasal 155 ayat (2) UU No. 13 Tahun 2003. Hal tersebut diperlukan agar terjadi kepastian hukum yang adil dalam pelaksanaan ketentuan pasal tersebut sehingga baik pengusaha dan pekerja dapat memperoleh  jaminan dan kepastian hukum dalam memperoleh hak-haknya jika terjadi perselisihan hubungan industrial. [2]
Apakah yang dimaksud dengan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde)?
1.     Putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap artinya bahwa terhadap putusan tersebut telah tidak ada lagi upaya hukum, atau dapat juga masih ada upaya hukum akan tetapi oleh para pihak upaya hukum tersebut tidak ditempuh dan telah lewat tenggat waktu yang ditentukan oleh UU. [3]

2.     Putusan PHI dianggap berkekuatan hukum apabila: (a)Putusan itu mengenai perselisihan kepentingan dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan; (b)Para pihak tidak mengajukan kasasi dalam waktu 14 hari kerja sejak putusan dibacakan atau sejak tanggal menerima pemberitahuan putusan; (c) Mahkamah Agung memutus permohonan kasasi dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan kasasi diterima. Putusan yang diajukan kasasi dinyatakan berkekuatan hukum tetap apabila hakim kasasi telah memutus permohonan itu. [4]
Dengan demikian menjadi sangat jelas bahwa demi kepastian dan keadilan hukum maka upah proses haruslah dibayarkan sampai putusan PHI berkekuatan hukum tetap. 

III.     Mahkamah Agung (MA) Memaknai Upah Proses.

MA mengeluarakan Surat Edaran Nomor 03 Tahun 2015 Tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Mahkamah Agung tahun 2015 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan. (SEMA 3/2015).

SEMA 3/2015, mengatur: “Paska Putusan MK Nomor 37/PUU-XI/2011, tertanggal 19 September 2011 terkait dengan upah proses maka isi amar putusan adalah MENGHUKUM PENGUSAHA MEMBAYAR UPAH PROSES SELAMA 6 BULAN. Kelebihan waktu dalam proses PHI sebagaimana dimaksud dalam UU No. 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial bukan lagi menjadi tanggung jawab para Pihak.” [5]

Tidak ada argumentasi apapun yang disampaikan dalam SEMA 3/2015 yang mendasari perbedaan penafsiran tentang upah proses dengan Putusan MK No. 37/PUU-XI/2011.

Perbedaan tersebut dapat dinyatakan, sebagai berikut:

Mahkamah Konstitusi
Upah proses dibayarkan sampai putusan berkekuatan hukum tetap,
Mahkamah Agung
Upah proses dibayarkan selama 6 bulan.


IV.     Tanggapan Atas Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 03 Tahun 2015

1.     Mahkamah Agung mendasarkan penafsiran pada Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. KEP-150/Men/2000 Tentang Penyelesaian Pemutusan Hubungan Kerja dan Penetapan Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja dan Ganti Kerugian di Perusahaan. [6]

Tanggapan:
Pasal 16 ayat (3) Kepmenakertrans No. 150/2000 , menyatakan: “Pemberian upah selama skorsing sebagaiman dimaksud dalam ayat (1) paling lama 6 (enam) bulan. 

Jika ditinjau secara historis, Kepmenakertrans No. KEP-150/Men/2000 merupakan produk peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan yang diberlakukan sebelum diundangkannya UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dan UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Kepmenakertrans No. KEP-150/Men/2000 merupakan peraturan yang dibuat dan dikeluarkan pada masa penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui lembaga Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat (P4P) dan Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Daerah (P4D) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 1957 tentang Penyelesaian Perselisihan Perburuhan dan Undang-Undang No. 12 Tahun 1964 tentang Pemutusan Hubungan Kerja di Perusahaan Swasta.

Dari aspek perundang-undangan, ketentuan batas upah proses kasus PHK sebagaimana terdapat  dalam  Kepmenaker No 150 Tahun 2000 sudah tidak berlaku sejak pemerintah dan DPR bersepakat mengundangkan UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.  Ada dua alasan yang mendukung argumen itu.  
Pertama, Kepmenaker No 150 Tahun 2000 dibentuk berdasarkan UU No 22 Tahun 1957 dan UU No 12 Tahun 1964, kedua undang-undang itu telah dicabut dengan UU No 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI).
Kedua, Pasal 155 ayat (2) UU No 13 Tahun 2003 telah mengatur upah proses PHK yang berbeda dengan ketentuan dalam Kepmenaker No 150 Tahun 2000. Pasal 155 ayat (2) UU No 13 Tahun 2003 mengatur sebagai berikut: “Selama putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial belum ditetapkan, baik pengusaha maupun pekerja/buruh harus tetap melaksanakan segala kewajibannya.” [7]

Dengan demikianKepmenaker No 150 Tahun 2000, sudah tidak berlaku setelah diundangkannya UU No. 13 Tahun 2003 dan UU No. 2 Tahun 2004.

2.     Mahkamah Agung berpandangan Kepmenakertrans No. KEP-150/Men/2000 masih berlaku berdasarkan pada pasal 191 UU No. 13 Tahun 2003.[8]

Tanggapan:
Pasal 191 UU No. 13 Tahun 2003, mengatur: Semua peraturan pelaksanaan yang mengatur ketenagakerjaan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diganti dengan peraturan yang baru berdasarkan Undang undang ini.” 

Kepmenakertrans No. KEP-150/Men/2000 memang belum dicabut tetapi Mahkamah Konstitusi telah memutuskan bahwa upah proses sebagaimana dimaksud pada pasal 155 ayat (2) UU No. 13 Tahun 2003 haruslah dimaknai dibayarkan sampai putusan berkekuatan hukum tetap. 

Oleh karena Kepmenakertrans No. KEP-150/Men/2000 bertentangan dengan pasal 191 UU No. 13 Tahun 2003 maka menjadi tidak berlaku lagi.

3.     Mahkamah Agung mendasarkan pada asas No Work No Pay dalam pasal 93 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003.[9]

Tanggapan:
Pasal 93 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003, mengatur: Upah tidak dibayar apabila pekerja/buruh tidak melakukan pekerjaan.” 

Pengertian pada Pasal 93 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 adalah apabila kehendak tidak melakukan pekerjaan itu muncul dari pekerja/buruh. Bila kehendak tidak melakukan pekerjaan muncul dari pengusaha maka tidak dapat diartikan sebagaino work no pay.  Hal ini didasarkan pada penafsiran sistematis, yaitu:

a.     Pasal 155 ayat (3) UU No. 13 Tahun 2003, yang menyatakan: Pengusaha dapat melakukan penyimpangan terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa tindakan skorsing kepada pekerja/buruh yang sedang dalam proses pemutusan hubungan kerja dengan tetap wajib membayar upah beserta hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh.”

b.     Pasal 93 ayat (2) huruf (f) UU No. 13 Tahun 2003, yang menyatakan: pekerja/buruh bersedia melakukan pekerjaan yang telah dijanjikan tetapi pengusaha tidak mempekerjakanya, baik karena kesalahan sendiri maupun halangan yang seharusnya dapat dihindari pengusaha”.

Pasal 155 ayat (3) dan pasal 93 ayat (2) huruf (f) UU No. 13 Tahun 2003 menunjukkan dengan jelas bahwa tidak melakukan pekerjaan tetap mendapatkan upah apabila terjadi karena kehendak pengusaha baik berupa tindakan skorsing maupun karena pekerja/buruh bersedia melakukan pekerjaan yang dijanjikan tetapi tetapi pengusaha tidak mempekerjakannya baik karena kesalahan sendiri maupun halangan yang seharusnya dapat dihindari pengusaha.

Oleh karena tidak melakukan pekerjaan dalam perselisihan PHK bukanlah atas kehendak buruh/pekerja tetapi karena kehendak pengusaha maka asas No Work No Pay tidak dapat digunakan.
4.     Mahkamah Agung berpandangan lamanya proses PHI tidak adil bila hanya dibebankan kepada Pengusaha. [10]

Tanggapan:
Berdasarkan UU No. 2 Tahun 2004, waktu yang diperlukan untuk proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial adalah:
a.      Bipartit                    : 30 hari kerja
b.     Mediasi/Konsiliasi  : 30 hari kerja
c.      PHI                          : 50 hari kerja
d.     Kasasi                       : 30 hari kerja
Total                                : 140 hari kerja
Dalam praktek, lamanya putusan PHI sampai berkekuatan hukum tetap disebabkan antara lain karena:
-      Putusan PHI melampau batas waktu yang ditentukan UU.
-      Putusan Kasasi bisa sangat lama bahkan bertahun-tahun karena banyaknya perkara di MA.
-      Pengusaha tidak melaksanakan proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial (PPHI) dengan segera tetapi menunda sampai pekerja mengambil inisiatif melakukan gugatan.
Oleh karena lamanya proses PPHI bukan karena kesalahan pekerja/buruh maka tidak adil bila hak pekerja/buruh atas upah proses dikurangi.
5.     Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 03 Tahun 2015 adalah inkonstitusional, hal ini didasarkan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi sama kedudukannya dengan undang-undang.  Sifat putusan Mahkamah Kostitusi itu “erga omnes” yang berlaku bagi semua pihak bukan hanya pihak yang berperkara. 

Oleh karena putusan Mahkamah Konstitusi itu sebagai undang-undang dan sifatnya “erga omnes” maka Mahkamah Agung harus tunduk terhadap putusan Mahkamah Konstitusi. 

V.     Kesimpulan

1.     Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 03 Tahun 2015 adalah bertentangan dengan konstitusi dan asas kepastian serta keadilan hukum oleh karenanya harus dicabut atau sekurang-kurangnya direvisi.

2.    Revisi Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 03 Tahun 2015 dimaksud adalah dengan menyatakan: terkait dengan upah proses maka isi amar putusan adalah MENGHUKUM PENGUSAHA MEMBAYAR UPAH SAMPAI PUTUSAN BERKEKUATAN HUKUM TETAP.”

3.    Mencabut Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. KEP-150/Men/2000 Tentang Penyelesaian Pemutusan Hubungan Kerja dan Penetapan Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja dan Ganti Kerugian di Perusahaan.

VI.     Tindak Lanjut.

1.    Audiensi dengan MA, 22 Nopember 2018
2.    Audiensi dengan Menaker
3.    Kampanye
4.    Aksi

Oleh:
GEBRAK, 16 Oktober 2018



[1]Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 37/PUU-XI/2011, halaman 38-39
[2]Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 37/PUU-XI/2011, halaman 36-37.
[3]Titik Triwulan Tutik, S.H., MH., Pengantar Hukum Tata Usaha Negara Indonesa, Prestasi Pustakaraya, 2010, halaman 367.
[4]Juanda Pangaribuan, S.H., M.H., Tinjauan Praktis Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, edisi Revisi, PT.Bumi Initama Sejahtera, 2010, halaman 162.
[5]Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 03 Tahun 2015, halaman 4 point f.
[6]Putusan MA No. 454 K/Pdt.Sus-PHI/2012, tanggal 25 Oktober 2012.

[7]Juanda Pangaribuan, Putusan MK dan Ragam Tafsir Tentang Upah Proses PHK, https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt4ef3dcaacf2c6/putusan-mk-dan-ragam-tafsir-tentang-upah-proses-phk-broleh--juanda-pangaribuan Diakses 17 September 2018.
[8]Putusan MA No. 454 K/Pdt.Sus-PHI/2012, tanggal 25 Oktober 2012.
[9]PutusanMA No. 271 K/Pdt.Sus/2012 tanggal 31 Mei 2012 dan Putusan PHI pada Pengadilan Negeri Serang No. 12/G/2011/PHI.SRG tanggal 5 Mei 2011. 
[10]Putusan PHI pada Pengadilan Negeri Serang No. 12/G/2011/PHI.SRG tanggal 5 Mei 2011.

1 komentar:

  1. Website paling ternama dan paling terpercaya di Asia
    Sistem pelayanan 24 Jam Non-Stop bersama dengan CS Berpengalaman respon tercepat
    Memiliki 9 Jenis game yang sangat digemari oleh seluruh peminat poker / domino
    Link Alternatif :
    arena-domino.club
    arena-domino.vip
    100% Memuaskan ^-^

    BalasHapus