Gerakan Buruh untuk Rakyat Desak Mahkamah Agung Revisi Surat Edaran tentang Hubungan IndustrialGabungan organisasi Gerakan Buruh untuk Rakyat mendesak Mahkamah Agung mengubah Surat Edaran Mahkamah Agung terkait perkara hubungan industrial. Berbagai surat edaran tersebut dinilai mengebiri hak-hak buruh dan menjauhkan buruh dari kepastian kerja. Alhasil, pintu peradilan bagi buruh untuk mendapatkan keadilan semakin tertutup rapat.
Gerakan Buruh untuk Rakyat terdiri di antaranya dari Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia, Konfederasi KASBI, Konfederasi Serikat Nasional, Serikat Pekerja Bank Danamon, SP Bank Permata, Jarkom SP Perbankan, SP Pergerakan Pelaut Indonesia, Federasi Pekerja Pelabuhan Indonesia, SP Johnson, Gabungan Serikat Buruh Mandiri dan LBH Jakarta.
Gebrak menilai surat edaran Mahkamah Agung (SEMA) mempermudah perusahaan memecat buruhnya secara semena-mena. Sebab, Surat Edaran 3/2015 membatasi pembayarn upah proses selama 6 bulan. Upah proses adalah kewajiban perusahaan membayar upah buruh hingga keputusan perselisihan berkekuatan hukum tetap. SEMA itu juga memungkinkan perusahaan PHK dengan alasan kesalahan berat. Padahal, keputusan Mahkamah Konstitusi dalam keputusan nomor 37/PUU-XI/2011, tanggal 19 September 2011 mengharuskan baik perusahaan maupun buruh melakukan kewajibannya hingga adanya keputusan yang berkekuatan hukum tetap.
Terlebih, SEMA 3/2018 menghapus upah proses sama sekali jika pengadilan memutuskan buruh kontrak berubah statusnya menjadi karyawan tetap dan di-PHK. Banyak keputusan PHK berdasarkan fatwa MA, yang lagi-lagi tanpa dasar hukum, yang menyebut hubungan sudah tidak harmonis.
Tidak hanya itu, Mahkamah Agung melalui SEMA 7/2015 tidak mengakui serikat pekerja di luar perusahaan (gabungan serikat pekerja lintas perusahaan) atau konfederasi untuk beracara di pengadilan hubungan industrial. Padahal, UU 13/203 tentang Ketenagakerjaan menyebutkan serikat pekerja bisa berada di dalam perusahaan atau di luar perusahaan.
Gebrak menilai ketiga SEMA itu melanggar baik UU 13/2003 tentang Ketanagakerjaan dan konstitusi sebagaimana diwakili melalui keputusan Mahkamah Konstitusi. Untuk menyatakan penolakan tersebut Gebrak menggelar audiensi dengan Mahkamah Agung pada Selasa, 2 April 2019. Perwakilan berbagai organisasi tersebut bertemu dengan Rahmi Mulyati yang bertigas sebagai panitera perdata khusu. Pada intinya, audiensi itu mendesak SEMA direvisi atau bahkan dicabut. “Levelnya hanya surat edaran tapi bisa mengabaikan konstitusi dan UU. Ini mengerikan,” kata Direktur LBH Jakarta, Arief Maulana, dalam pertemuan itu.
Meskipun hanya aturan internal di MA dan tidak ada dalam hirearki perundang-undangan, anggota GEBRAK mendapati hakim menjadikan surat edaran itu sebagai dasar dalam pengambilan keputusan. Serikat Pekerja Pergerakan Pelaut Indonesia (PPI) mengalami hakim di pengadilan Banjarmasin menolak mereka beracara karena beranggotakan lintas perusahaan. “Amar putusannya jelas berdasarkan Sema 7 tahun 2012. Pelaut itu ada 1 juta, anggota kami mendekati 10 ribu, bagaimana kami bisa beracara di pengadilan jika ada SEMA itu?” kata Imam Syafii dari PPI.
Gebrak menilai ketiga SEMA perburuhan itu berdampak besar pada hilangnya hak-hak buruh dalam mencari kepastian kerja. Ini karena tanpa kewajiban upah proses, perusahaan akan dengan semena-mena menetapkan status kontrak dan mem-PHK buruh. Alhasil, posisi tawar buruh semakin lemah untuk melawan pelanggaran hak-hak lainnya, seperti soal upah minimum dan upah lembur. Perwakilan Gebrak dari Konfederasi KASBI Sunarno mencatat, PHK kerap digunakan perusahaan untuk pengurus serikat yang memperjuangkan hak-hak anggotanya. “Kita berharap ada ketegasan pengadilan atau bunyi uu supaya ditakutin perusahaan, supaya tidak ada phk, upah proses itu bagian, sanksi dari peradilan, dari hukum itu sendiri,” kata Sunarno dari Konfederasi KASBI.
Terlebih, kemajuan teknologi akan mengakibatkan PHK semakin massif terjadi, terutama di sektor perbankan. “Di perbankan aka nada tsunami PHK karena pergeseran dari manual ke digitalisasi,” kata Jefy Oktorionus dari SP Bank Permata. Data Bisnis.com ada 17 ribu buruh perbankan ter-PHK pada 2014-2018 di 9 bank besar.
Lebih lanjut, Gebrak menganggap ketiga surat edaran itu lebuh bernuansa dukungan pada pemodal. Gabungan organisasi ini menilai aturan-aturan internal itu akan menjauhkan MA dari marwahnya untuk menjaga keadilan. “Membuat orang harus untuk tidak percaya pada mekanisme Pengadilan Hubungan Industrial. Karena memang tidak ada lagi guna berproses dalam mekanisme PHI. Ketika pengadilan tidak bisa lagi menjadi tempat untuk mencari pengadilan, maka kita harus mencari di tempat lain,” terang Nelson Saragih dari Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia.
Selain audiensi, Gebrak juga mengirimkan surat pada pimpinan Mahkamah Agung. Surat itu menjelaskan alasan-alasan untuk mencabut atau merevisi ketiga SEMA perburuhan tersebut.
Website paling ternama dan paling terpercaya di Asia
BalasHapusSistem pelayanan 24 Jam Non-Stop bersama dengan CS Berpengalaman respon tercepat
Memiliki 9 Jenis game yang sangat digemari oleh seluruh peminat poker / domino
Link Alternatif :
arena-domino.club
arena-domino.vip
100% Memuaskan ^-^