Kamis, 20 September 2018

Petisi: SPK PT Tel MELAWAN PHK


Klik disini untuk menandatangani petisi


Serikat Pekerja Kontraktor PT Tanjungenim Lestari Pulp and Paper (SPK PT TEL) terus melakukan perlawanan terhadap PHK sepihak perusahaan. Anggota Federasi Serikat Pekerja Pulp dan Kertas Indonesia (FSP2KI) tersebut menganggap PHK yang dilakukan vendor PT Tanjungenim Lestari Pulp and Paper ( PT TEL ) tidak sesuai dengan kaidah hukum. SPK PT Tel menganggap PT Tel telah bekerjasama dengan perusahaan pelanggar hukum. PT Tel merupakan perusahaan yang memproduksi kertas dan pulp di Muara Enim, Sumatera Selatan.
Pertama,  Kontraktor ( Vendor ) PT TeL PT Mayapada Klinik Pratama Telpp melakukan PHK kepada pengurus SPK PT TEL unit Klinik saudara Rival, dengan pasal usang. Perusahaan serta merta mem-PHK dengan alasan terjadi pelanggaran berat sebagaimana diatur Pasal 158 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 012/PPU-1/2003 tanggal 28 Oktober 2004 telah mengugurkan pasal tersebut. Keputusan yang dimuat dalam Berita Negara Nomor 92 Tahun 2004 tanggal 17 Nopember 2004 menyebutkan Pemutusan Hubungan Kerja dapat dilakukan setelah ada putusan hakim pidana dalam kasus kesalahan berat. Keputusan itu juga mesti mempunyai kekuatan hukum tetap.
Dengan begitu, UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pasal 158 yang digunakan PT Mayapada Klinik Pratama dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, dianggap tidak pernah ada dan tidak dapat digunakan lagi sebagai dasar / acuan dalam penyelesaian hubungan industrial. Artinya, PHK oleh PT Mayapada Klinik Pratama Telpp tersebut terhadap saudara Rival “ BATAL DEMI HUKUM.”

Kedua, pelanggaran PHK serupa dilakukan PT Fajar Muara Indah kepada 11 orang pekerjanya, Mereka merupakan anggota dan pengurus Serikat Pekerja Kontraktor PT Tel. Pada saat menuntut Hak-Hak normatif pihak perusahan memPHK dan menggantikan dengan Pekerja baru.

Dalam kasus normatif Serikat Pekerja Kontraktor PT Tel telah melaporkan ke Pengawas Ketenagakerjaan untuk dilakukan pemeriksaan tekait pelanggaran normatif dan indikasi pihak perusahaan melakukan tindak pidana dengan membayar di bawah upah minimum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dalam Undang – Undang No 13/2003 pasal 185 merupakan tindak pidana kejahatan.

Pelanggaran juga dilakukan oleh PT. Wira Putra Perkasa salah satu Vendor PT Tanjungenim Lestari Pulp and Paper telah melanggar kesepakatan bersama yang di tandatangani pada tanggal 13 Juni 2018 tetang pengangkatan Status Pekerja dari Perjanjian Waktu Tertentu menjadi  Perjanjian Waktu Tidak Tertentu namun sampai petisi ini di buat SK pengangkatan menjadi Pekerja Tetap tidak kunjung diterbitkan oleh PT. Wira Putra Perkasa

Serikat Pekerja Kontraktor PT Tel menegaskan bahwa PT Tanjungenim Lestari Pulp and Paper turut mendukung pelanggaran hukum tersebut. Ini karena perusahaan dengan investasi Jepang itu memiliki ikatan kerjasama dengan para vendor yang melanggar hukum. Maka dari itu, SPK TEL juga sudah melayangkan surat Protes terhadap Marubeni Group di Jepang selaku Pemegang saham PT Tanjungenim Lestari Pulp and Paper. Dalam waktu dekat, SPK PT Tel juga akan mengirimkan Surat Protes Ke Kedutaan Besar Jepang untuk Indonesia di Jakarta. Surat-surat tersebut menegaskan bahwa Perusahaan Marubeni dalam hal ini PT. Tanjungenim Lestari Pulp and Paper telah bekerja sama dengan perusahaan yang melanggar hukum.Bekerjasama dengan perusahaan pelanggar hukum sangat bertentangan dengan Prinsip pedoman Organisation for Economic Cooperation and Development ( OECD ).  Pada 28 April 1964, Jepang menjadi anggota OECD. Akibatnya, perusahaan Jepang wajib menghormati prinsip yang melarang bekerjasama dengan pihak yang melanggar hukum. Serikat Pekerja Kontraktor PT Tel akan meminta kepada Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia dan FSP2KI sebagai afiliasi nasional dan afiliasi internasional, IndustriALL untuk melaporkan hal ini kepada Organisation for Economic Cooperation and Development yang berkantor pusat di Paris Prancis.

Serikat Pekerja Kontraktor PT Tel menuntut kepada PT. Mayapada Klinik Pratama agar Saudara Rival tetap di pekerjakan kembali dan Imran dan 10 orang Pekerja lainnya menuntut hal yang sama di pekerjakan kembali di PT. Fajar Muara Indah yang merupakan Vendor PT Tanjungenim Lestari Pulp and Paper.
Sumber: change.org

1 komentar:

  1. Website paling ternama dan paling terpercaya di Asia
    Sistem pelayanan 24 Jam Non-Stop bersama dengan CS Berpengalaman respon tercepat
    Memiliki 9 Jenis game yang sangat digemari oleh seluruh peminat poker / domino
    Link Alternatif :
    arena-domino.club
    arena-domino.vip
    100% Memuaskan ^-^

    BalasHapus