Jumat, 10 Agustus 2012

Ditindak,Perusahaan Telat Bayar THR


Haris — HARIANTERBIT.COM
Jumat, 10 Agustus 2012 10:08 WIB
JAKARTA-Perusahaan Perusahaan yang telat membayar THR (Tunjangan Hari Raya) kepada karyawan bisa dikenakan sanksi tegas dan nama perusahaannya bakal diumumkan ke publik.Tindakan bisa dari mulai langkah penyadaran, teguran, mediasi sampai tuntutan hukum ke pengailan dan nama perusahaan bakal diumumkan.
“Saya minta perusahan perusahaan untuk mentaati aturan yang berlaku dan tepat waktu,”tegas Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar dalam rilis yang dikirim ke media,Jumat (10/8).
Dikatakan,pihaknya akan segera menindak lanjuti setiap pengaduan yang masuk ke posko pengaduan THR di Kemnakertrans dan di Dinas dinas Tenaga Kerja. “Akan kita tindak lanjuti setiap kasus yang masuk,”kata Muhaimin.
“Kita pantau , terutama aspek ketepatan waktu dan besaran nilai THR yang dibayarkan. Setiap pelanggaran hak normatif pekerja bakal dikenai sanksi tegas. Kita akan umumkan perusahaan yang melanggar aturan THR,” kata Muhaimin Iskandar.
Dikatakan, semua permasalahan yang diadukan oleh pekerja maupun masyarakat segera difasilitasi dan dikoordinasikan dengan Dinas Tenaga Kerja setempat untuk diselesaikan.
“Saya tegaskan kembali kalau ada perusahaan yang tidak bayar THR akan kita tindak. Tindakannya itu mulai dari penyadaran, teguran, mediasi sampai tuntutan hukum ke pengadilan dan nama perusahaannya bakal diumumkan ” kata Muhaimin.
Perusahaan yang dilaporkan bakal dipanggil lalu kemudian diadakan pertemuan dan mediasi antara pekerja dan pengusaha untuk menyelesaikan pembayaran THR.
“Namun apabila perusahaan tetap membandel dan menolak membayarkan THR kepada pekerjanya maka kita bisa menugaskan pengawas ketenegakerjaan untuk melakukan penyelidikan mendalam dan menyiapkan tuntutan secara hukum ke pengadilan,” kata Muhaimin.

Muhaimin menjelaskan peraturan tentang pembayaran THR harus dilaksanakan sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER.04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan.
Bahkan untuk mengatur lebih lanjut, telah diterbitkan Surat Edaran (SE) Nomor SE.05/MEN/VII/2012 tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan dan Himbuan Mudik Lebaran Bersama. SE tentang THR dan mudik lebaran ini telah ditandatangani Menakertrans Muhaimin Iskandar pada tanggal 19 Juli 2012 dan ditujukan kepada para Gubernur dan para Bupati dan Walikota di seluruh Indonesia.
“Pembayaran THR bagi pekerja/buruh ini diberikan sekali dalam setahun oleh perusahaan dan pembayaraannya sesuai dengan hari keagamaan masing-masing serta dibayarkan selambat-lambatnya 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan,” tegas Muhaimin.
EDITOR: HARIS FADILLAH

Tidak ada komentar:

Posting Komentar