Rabu, 31 Juli 2013

Press Release TABUR: PENGUSAHA JEPANG, HORMATI DAN LAKSANAKAN HUKUM INDONESIA!

PENGUSAHA JEPANG, HORMATI & LAKSANAKAN HUKUM INDONESIA !

BATALKAN PHK SEPIHAK & PEKERJAKAN KEMBALI PEKERJA PT. FUJISEAT !
BAYARKAN UPAH DAN HAK THR BAGI PARA PEKERJA PT. FUJISEAT !
LAKSANAKAN PERJANJIAN BERSAMA TANGGAL 8 NOVEMBER 2012 !

PT. Fujiseat Indonesia, merupakan perusahaan investasi asing terkemuka di Indonesia, sehatrusnya menjadi pelopor penegakan hukum dan undang2 ketenagakerjaan di Indonesia. Sebab, kerja keras dan dedikasi pekerja Indonesia, telah menjadikan perusahaan Jepang ini menjadi perusahaan nomor 1 di Indonesia. Sebagai pemasok utama kebutuhan seat mobil bagi PT. DAIHATSU, tidak pantas mempekerjakan para pekerjanya dengan status PKWT (kontrak) pada bagian inti perusahaan. Namun sungguh ironis, perusahaan ini justru menunjukkan sikap yang arogan dan TIDAK TUNDUK DENGAN HUKUM INDONESIA!


PERJANJIAN BERSAMA yang telah ditandatangani bersama oleh manajemen dan serikat pada tanggal 8 November 2012 dan dibuat berdasarkan nota pemeriksaan pengawas Disnakertrans Kab. Karawang, mewajibkan perusahaan untuk segera mengangkat 509 pekerja dengan status PKWT menjadi PKWTT dan tidak memberikan ruang bagi perusahaan untuk melakukan PHK. PHK, hanya dapat dilakukan dalam kondisi yang sangat ketat dengan persyaratan ketat sesuai dengan UU 13 tahun 2003. NAMUN SEKALI LAGI, PERUSAHAAN INVESTASI JEPANG INI MENGAINJAK-INJAK HUKUM INDONESIA DENGAN MEMPHK PEKERJANYA DENGAN ALASAN TELAH HABIS KONTRAK DAN TIDAK MEMBERIKAN KOMPENSASI SATU RUPIAHPUN!

MENGACU PADA KETENTUAN uu 13 TAHUN 2003, pihak perusahaan harus segera ,engangkat para pekerja dengan status PKWT menjadi PKWTT. Dan apabila harus melakukan PHK maka harus dilakukan sesuai dengan UU 13 tahun 2003, yaitu sesuai dengan ketentuan :

1.     UU 13 TAHUN 2003 PASAL 151 : Dalam hal perundingan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) benar-benar tidak menghasilkan persetujuan, pengusaha hanya dapat  memutuskan hubungan kerja dengan pekerja/buruh setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

2.     UU 13 TAHUN 2003 PASAL 155 AYAT 1 : Selama putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial belum ditetapkan, baik pengusaha maupun pekerja/buruh harus tetap melaksanakan segala kewajibannya.

3.     UU 13 TAHUN 2003 PASAL 155 AYAT 2 : Pengusaha dapat melakukan penyimpangan terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa tindakan skorsing kepada pekerja/buruh yang sedang dalam proses pemutusan hubungan kerja dengan tetap wajib membayar upah beserta hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh

4.     PENGUSAHA TETAP WAJIB MEMBAYAR UPAH SESUAI DENGAN UU 13 TAHUN 2003 PASAL 92 AYAT 2 HURUF F : pekerja/buruh bersedia melakukan pekerjaan yang telah dijanjikan tetapi pengusaha tidak mempekerjakanya, baik karena kesalahan sendiri maupun halangan yang seharusnya dapat dihindari pengusaha;

5.     UU 13 TAHUN 2003 PASAL 186 AYAT 1 : Barang siapa melanggar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 93 ayat (2), Pasal 137, dan Pasal 138 ayat (1), dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).

Berdasarkan hal tersebut diatas, maka bersama ini kami sampaikan tuntutan sebagai berikut :
1.     Perusahaan harus mempekerjakan kembali para pekerja tersebut di perusahaan dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWTT) / pekerja tetap

2.     Perusahaan wajib membayarkan upah pekerja selama belum ada keputusan PHK yang bersifat mengikat dan final sesuai ketentuan Undang-undang ketenagakerjaan.


Karawang, 31 Juli 2013

PENANGGUNG JAWAB AKSI


SUBONO
UJANG
RIKI HERMAWAN
ABDUL ROJAK
085810222340
087879528876
087804500758
088897664507

TABUR
TIM ADVOKASI BERSAMA UNTUK BURUH
{SPK. BUKIT MURIA JAYA, SP. ESA KERTAS NUSANTARA, SP KERTAS PT. PINDO DELI, SERBUK SIAMINDO, SERBUK FUJISEAT, SPM. PLASINDO LESTARI, SP. INDOSPRAY PERKASA, SPK. TOYODIES INDONESIA, SPK. MOLDS DIES INDONESIA, SPK. DREAM SENTOSA INDONESIA, SPK. GJMP}



DIDUKUNG OLEH :
POSKO NASIONAL GEBUK PHK
(GERAKAN BURUH KORBAN PHK)
SEKRETARIAT : LBH JAKARTA | JL. DIPONEGORO 74 JAKARTA PUSAT

CP. LUVIANA 08164809844

Tidak ada komentar:

Posting Komentar