Rabu, 31 Juli 2013

SIARAN PERS GEBUK PHK DI LBH JAKARTA, 28 JULI 2012

GEBUK PHK, LUNCURKAN POSKO NASIONAL LAWAN PHK

Dewasa ini, posisi tawar buruh Indonesia sangat lemah di hadapan pengusaha dan pemodal. Lemahnya posisi tawar buruh salah satunya bisa dilihat dari mudahnya pengusaha mem PHK buruhnya secara semena-mena, tanpa alasan yang jelas. Berbagai alasan yang biasa dijadikan pengusaha untuk mem PHK buruh di antaranya seperti selesainya PKWT atau masa kontrak kerja, kesalahan berat oleh buruh, pelanggaran Peraturan Perusahaan, mutasi dan lain sebagainya. Kenyataannya, alasan-alasan diatas biasanya digunakan untuk menyingkirkan buruh yang berani, kritis dan sedang membangun serikat. Di sisi lain, sulitnya mencari pekerjaan, status kerja kontrak, outsourcing membuat buruh semakin tidak berkutik di hadapan pengusaha.


Perjuangan melawan PHK bukannya tidak pernah dilakukan kaum buruh, prosedur hukum pun sudah berkali-kali dijalani oleh buruh namun sistem hukum peradilan industri yang berbelit-belit dan memakan waktu lama memaksa buruh menyerah, apalagi ketika dihadapkan pada situasi ekonomi yang makin tidak bermasa depan. Bagaimana tidak, selama menjalani prosedur hukum melawan PHK, buruh dihadapkan dengan perilaku pengusaha yang tidak mau membayarkan upah proses. Aparat hukum yang mestinya menegakkan hukum, sama sekali tidak menjalankan fungsinya secara efektif. Alih-alih membela hak buruh yang sedang dirampas, aparat hukum baik dari tingkat Dinas Ketenagakerjaan, kepolisian, peradilan, hingga Kementerian Tenaga Kerja yang saat ini dipegang oleh Muhaimin Iskandar  tidak pernah menindak para pengusaha nakal. Tak heran, nasib buruh ter PHK terlantar begitu saja setelah belasan hingga puluhan tahun bekerja dan memberikan keuntungan bagi pengusaha. Pengusaha terlalu rakus untuk memberikan hak buruh sebagaimana mestinya. Impunitas inilah yang harus diterobos oleh gerakan buruh.

Pada bulan puasa seperti sekarang pun, PHK justru semakin marak untuk menghindari pembayaran THR atau Tunjangan Hari Raya. Para pengusaha bisa dengan mudah melakukan pelanggaran tanpa takut sedikitpun terhadap Undang-Undang yang berlaku di negeri ini. Dalam hal ini, buruh berstatus kontrak dan outsourcing lebih rentan terhadap pelanggaran THR dan PHK.

Berlandaskan hal tersebut kami dari GEBUK PHK (Gerakan Buruh Korban PHK) meluncurkan POSKO NASIONAL LAWAN PHK, bertempat di LBH Jakarta yang siap menampung dan mengadvokasi pengaduan buruh terkait PHK dan THR dengan pusat pengaduan di (021-3151214), dan 021-3145518

 Kami juga menyatakan siap menggalang kekuatan melawan PHK dengan :
 1.       Deklarasi Seribu Buruh Melawan PHK pada bulan September 2013
 2.       Lima Ribu Buruh Duduki  Menakertrans pada bulan Oktober 2013

Kami bertekad akan terus menduduki gedung Menakertrans yang akan kami selenggarakan pada bulan Oktober 2013 sampai tuntutan kami di penuhi.
Hidup Buruh!
Hidup Rakyat!

GEBUK PHK : GEBUK PHK (Gerakan Buruh Korban PHK)
AJI Jakarta, LBH Jakarta, Aspek Indonesia, AJI Indonesia, FSPM Independen (Federasi Serikat Pekerja Media Independen), Federasi GSPB,  GSBI (Gabungan Serikat Buruh Independen), FSPSI Reformasi (Federasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Reformasi), FBLP (Federasi Buruh Lintas Pabrik),  FSP2KI, Serbuk Siamindo Karawang, Serbuk Fujiseat Karawang, Ineru Indonesia, KSPI (Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia), TURC (Trade Union Right Center), Politik Rakyat, FSGI, FSPTSK, LBH Pers, KPO-PRP, Progresif, Politik Rakyat, PPR,  SPKAJ,  LIPS (Lembaga Informasi Perburuhan Sedane), SBSI 92.

Sumber: Khamid Istakhori

Tidak ada komentar:

Posting Komentar