Rabu, 11 September 2013

Press Release GEBUK PHK (Gerakan Buruh Korban Pemutusan Hubungan Kerja) CABUT GUGATAN 2 M, STOP PHK SEKARANG!

Hari ini, Rabu 11 September 2013, Pengadilan Negeri Jakarta Utara menggelar persidangan kasus yang menimpa buruh PT. Doosan yang dituntut Rp. 2.004.000.000,- (Dua Milyar Empat Juta Rupiah) dari perusahaannya. Tuntutan perusahaan tersebut terkait mogok kerja yang dilakukan oleh buruh yang menuntut upah sesuai UMP 2012. 

Padahal mogok kerja merupakan hak buruh yang dijamin oleh Undang-Undang dan hanya PHI yang berhak menyatakan sebuah mogok kerja adalah sah atau tidak.

Bahwa, berdasarkan Keputusan Menteri No: Kep. 232/Men/2003 Tentang Akibat Hukum Mogok kerja tidak sah adalah Pasal 7 ayat (1) adalah Mangkir.

Gebuk PHK menilai, gugatan 2 Miliar kepada buruh akan menjadi preseden buruk sekaligus ancaman demokrasi bagi gerakan buruh yang menuntut haknya. Selain pola PHK sepihak, pengusaha juga menggunakan senjata lainnya untuk menyerang balik buruh, diantaranya kriminalisasi terhadap buruh dan serikatnya, hingga gugatan perdata. 

Sebagai bagian dari gerakan buruh, Gebuk PHK mengecam keras tindakan perusahaan dan mendesak kepada pemerintah untuk melindungi buruh bukan malah melakukan pembiaran. Oleh karena itu kami dari Gebuk PHK menuntut:

1.       Cabut gugatan PT. Doosan Cipta Busana Jaya terhadap Moch. Halili, Ketua DPC SPN Jakarta Utara dan Umar Faruq, Ketua PSP SPN;

2.       Pekerjakan kembali Umar Faruq dkk (13 orang) sesuai anjuran Disnakertrans Jakarta Utara tertanggal 17 Juli 2013 yang isinya “Agar perusahaan PT Doosan CBJ mempekerjakan kembali pekerja Sdr. Umar Faruq, dkk (13 orang) seperti biasa serta membayar hak-hak para pekerja yang belum dibayarkan”;

3.       Stop Pembrangusan Serikat. Gugatan 2 M kepada buruh PT. Doosan CBJ dan PHK terhadap Umar Faruq dkk adalah bentuk pembrangusan serikat buruh sehingga merupakan ancaman demokrasi bagi gerakan buruh.

Jakarta, 11 September 2013

Hormat Kami
GEBUK PHK (Gerakan Buruh Korban PHK):

AJI Jakarta, KSBSI, Aspek Indonesia, FSBI, AJI Indonesia, FSPM Independen (Federasi Serikat Pekerja Media Independen), Federasi GSPB,  GSBI (Gabungan Serikat Buruh Independen), FSPSI Reformasi (Federasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Reformasi), FBLP (Federasi Buruh Lintas Pabrik),  FSP2KI, Serbuk Siamindo Karawang, Serbuk Siamindo Fujiseat Karawang, Ineru Indonesia, KSPI (Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia), TURC (Trade Union Right Center), Politik Rakyat, FSGI, FSPTSK, LBH Pers, KPO-PRP, Progresif, Politik Rakyat, PPR,  SPKAJ,  LIPS (Lembaga Informasi Perburuhan Sedane),SBSI 92.

Kontak Person:
1.       CP: Handika (085691733221), 
2.       Halili (081584846111)
3.       Nelson (LBH Jkt 081396820400)
4.       Dian (Federasi Buruh Lintas Pabrik/ FBLP 081804095097)
5.       Alang (Federasi Progresip; ( 089695741958)
6.       Rudi HB Daman (Gerakan Serikat Buruh Independen/ GSBI 081213172878)
7.       Luviana (AJI Jkt 08164809844)
8.       Sabar Daniel (AJI Indonesia 081298607976)
9.       Ramses (Serikat Buruh Migran Independen/ 081364578636)

Salam Hormat,
GEBUK PHK
(Gerakan Buruh Korban PHK)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar