Hari ini, Rabu
11 September 2013, Pengadilan Negeri Jakarta Utara menggelar persidangan kasus
yang menimpa buruh PT. Doosan yang dituntut Rp. 2.004.000.000,- (Dua Milyar Empat Juta Rupiah) dari
perusahaannya. Tuntutan perusahaan tersebut terkait mogok kerja yang dilakukan
oleh buruh yang menuntut upah sesuai UMP 2012.
Padahal mogok kerja merupakan
hak buruh yang dijamin oleh Undang-Undang dan hanya PHI yang berhak menyatakan
sebuah mogok kerja adalah sah atau tidak.
Bahwa, berdasarkan Keputusan Menteri No: Kep. 232/Men/2003 Tentang Akibat
Hukum Mogok kerja tidak sah adalah Pasal 7 ayat (1) adalah Mangkir.
Gebuk PHK menilai,
gugatan 2 Miliar kepada buruh akan menjadi preseden buruk sekaligus ancaman
demokrasi bagi gerakan buruh yang menuntut haknya. Selain pola PHK sepihak,
pengusaha juga menggunakan senjata lainnya untuk menyerang balik buruh,
diantaranya kriminalisasi terhadap buruh dan serikatnya, hingga gugatan
perdata.
Sebagai bagian dari
gerakan buruh, Gebuk PHK mengecam keras tindakan perusahaan dan mendesak kepada
pemerintah untuk melindungi buruh bukan malah melakukan pembiaran. Oleh karena
itu kami dari Gebuk PHK menuntut:
1. Cabut gugatan PT. Doosan Cipta Busana Jaya terhadap
Moch. Halili, Ketua DPC SPN Jakarta Utara dan Umar Faruq, Ketua PSP SPN;
2. Pekerjakan kembali Umar Faruq dkk (13 orang) sesuai
anjuran Disnakertrans Jakarta Utara tertanggal 17 Juli 2013 yang isinya “Agar
perusahaan PT Doosan CBJ mempekerjakan kembali pekerja Sdr. Umar Faruq, dkk (13
orang) seperti biasa serta membayar hak-hak para pekerja yang belum dibayarkan”;
3. Stop Pembrangusan Serikat. Gugatan 2 M kepada buruh
PT. Doosan CBJ dan PHK terhadap Umar Faruq dkk adalah bentuk pembrangusan
serikat buruh sehingga merupakan ancaman demokrasi bagi gerakan buruh.
Jakarta, 11 September
2013
Hormat Kami
GEBUK PHK (Gerakan Buruh
Korban PHK):
AJI Jakarta, KSBSI, Aspek
Indonesia, FSBI, AJI Indonesia, FSPM Independen (Federasi Serikat Pekerja Media
Independen), Federasi GSPB, GSBI (Gabungan Serikat Buruh Independen),
FSPSI Reformasi (Federasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Reformasi), FBLP
(Federasi Buruh Lintas Pabrik), FSP2KI, Serbuk Siamindo Karawang, Serbuk
Siamindo Fujiseat Karawang, Ineru Indonesia, KSPI (Konfederasi Serikat Pekerja
Indonesia), TURC (Trade Union Right Center), Politik Rakyat, FSGI, FSPTSK, LBH
Pers, KPO-PRP, Progresif, Politik Rakyat, PPR, SPKAJ, LIPS (Lembaga
Informasi Perburuhan Sedane),SBSI 92.
Kontak Person:
1.
CP: Handika (085691733221),
2. Halili
(081584846111)
3. Nelson (LBH Jkt 081396820400)
4. Dian (Federasi Buruh Lintas Pabrik/ FBLP 081804095097)
5. Alang (Federasi Progresip; ( 089695741958)
6. Rudi HB Daman (Gerakan Serikat Buruh Independen/ GSBI
081213172878)
7. Luviana (AJI Jkt 08164809844)
8. Sabar Daniel (AJI Indonesia 081298607976)
9. Ramses (Serikat Buruh Migran Independen/ 081364578636)
Salam Hormat,
GEBUK PHK
(Gerakan Buruh Korban PHK)
GEBUK PHK
(Gerakan Buruh Korban PHK)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar