Tanggal 25 September 2013, TABUR (Tim Advokasi
Bersama untuk Buruh) mendatangi Propam Mabes Polri dengan didampingi oleh
Kontras (Komisi Untuk Orang Hilang dan
Korban Tindak Kekerasan). Kedatangan ke Propam Mabes Polri adalah untuk melaporkan adanya tindak
kekerasan yang dilakukan oleh Satuan Dalmas Polres Karawang ketika aksi
buruh di KIIC. seperti diberitakan sebelumnya, 2 orang terluka dalam aksi di
KIIC ketika polisi melepaskan tembakan gas air mata. Setiadi (buruh PT.
Siamindo) yang mengikuti aksi dan bersolidaritas mengalami luka di pelipis sebelah
kiri, sementara Nur Akbar terluka di kepala bagian belakang.
Sumber foto: Fb Hasan Csc |
Proses Berita Acara pemeriksaan terhadap Korban
selesai pada pukul 14. 30 WIB dan TABUR menerima STPL bernomor
STPL/217/IX/2013/YANDUAN dan mabes Polri berjanji dalam 7 hari akan segera
memberikan informasi terkait dengan perkembangan penanganan perkara ini. Arif
Nurfikri dari Kontras menyatakan bahwa pelaporan ke propam Mabes Polri adalah
upaya politik untuk memberikan kontrol kepada aparat kepolisian dalam
menjalankan tugasnya. Mereka, tidak boleh melampaui kewenangannya dalam
menjalankan tugas, apalagi sampai mencelakakan masyarakat sipil.
Selain itu, Kontras juga berkomitmen untuk
mengawal kasus ini sehingga dapat dituntas. pihak-pihak yang bertanggungjawab
secara langsung dalam engedalian pasukan di lapangan harus menerima konsekuensi
yang seharusnya mereka terima. Sementara Setiadi, sesudah di BAP menjelaskan
bahwa dirinya hanya menuntut keadilan atas hukum yang seharusnya tegak,
"Polisi tidak kebal hukum dan seharusnya mereka menjadi teladan dalam
penegakan hukum"
Bersama Kontras, Sekber Buruh dan LBH Jakarta,
TABUR akan menggalang kampanye besar atas kasus ini. Beberapa intitusi yang
akan segera di temui adalah DPR RI, Komnas HAM.
Khamid Istakhori, salah seorang aktivis TABUR, menyampaikan bahwa pada tanggal 26 September 2013 tim advoasi akan melakuka dua kegiatan advokasi yaitu:
- konferensi
pers di KontraS, jam 13. 00 wib di Jl. Borobudur jakarta Pusat
- RDPU
dengan Ketua DPRD Karawang di gedung DPRD Karawang jam 11. 00 WIB.
Dibawah ini adalah surat yang dikirimkan TABUR kepada Ketua DPRD Karawang.
Kepada Yth.
Ketua DPRD Karawang
Ketua DPRD Karawang
Di tempat.
Dengan hormat,
23 September 2013,
sebuah insiden berdarah terjadi. Peluru Polisi melukai warga sipil Karawang
yang tidak berdaya, tidak bersenjata dan tidak melakukan perlawanan terhadap
polisi. Mereka, adalah buruh pabrik yang tidak punya niat apapun kecuali
menyatakan sikapnya untuk mendapatkan kesejahteraan, kelangsungan hidupnya
dengan kerja yang baik dan keamanan di tempat kerjanya.
Unjuk rasa, yang terjadi
di KIIC tanggal 23 September 2013, yang meminta agar perusahaan PT. Fuji Seat Indonesia tunduk dan patuh dengan undang-undang ternyata berakhir duka, ketika dengan membabi buta
polisi menembaki massa aksi. Sungguh ini adalah tindakan yang biadab dan tidak
berperikemanusiaan. Yang justru menjadi aneh bagi kami, dalam pernyataannya di
berbagai media, Kapolres Karawang membantah penembakan itu dengan
pernyataan :
- 1.
Para buruh yang terluka bukan karena tembakan tetapi
terjatuh
- 2.
Penembakan yang dilakukan sudah sesuai prosedur.
Pertanyaan
kami :
ADAKAH
PROSEDUR POLISI MELUKAI RAKYATNYA? KAMI TIDAK TAHU, YANG KAMI TAHU, POLISI
MELUKAI KAWAN-KAWAN KAMI. DENGAN PELURU, DAN BAGI KAMI ITU ADALAH PERBUATAN BIADAB!
Terkait dengan hal ini,
maka kami mendesak Ketua DPRD Karawang untuk :
- 1.
Memanggil semua pihak untuk mempertangungjawabkan
perbuatannya di hadapan DPRD Karawang
- 2.
Ketua DPRD Karawang membuat keputusan politik atas hal
tersebut dengan membentuk PANITIA KHUSUS (PANSUS) untuk menyelidiki
kejadian yang sesungguhnya secara objektif.
Demikian surat kami, atas perhatiannya kami
ucapkan terima kasih.
TABUR
Tim Advokasi Bersama
Untuk Buruh
(khi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar