Kamis, 26 September 2013

Tindak Lanjut Tertembaknya Buruh PT. Fuji Seat Indonesia, TABUR dan KONTRAS Laporkan ke Propam

Tanggal 25 September 2013, TABUR (Tim Advokasi Bersama untuk Buruh) mendatangi Propam Mabes Polri dengan didampingi oleh Kontras (Komisi Untuk Orang Hilang dan
Sumber foto: Fb Hasan Csc
Korban Tindak Kekerasan). Kedatangan ke Propam Mabes Polri adalah untuk melaporkan adanya tindak kekerasan yang dilakukan oleh Satuan Dalmas Polres Karawang  ketika aksi buruh di KIIC. seperti diberitakan sebelumnya, 2 orang terluka dalam aksi di KIIC ketika polisi melepaskan tembakan gas air mata. Setiadi (buruh PT. Siamindo) yang mengikuti aksi dan bersolidaritas mengalami luka di pelipis sebelah kiri, sementara Nur Akbar terluka di kepala bagian belakang.

Proses Berita Acara pemeriksaan terhadap Korban selesai pada pukul 14. 30 WIB dan TABUR menerima STPL bernomor STPL/217/IX/2013/YANDUAN dan mabes Polri berjanji dalam 7 hari akan segera memberikan informasi terkait dengan perkembangan penanganan perkara ini. Arif Nurfikri dari Kontras menyatakan bahwa pelaporan ke propam Mabes Polri adalah upaya politik untuk memberikan kontrol kepada aparat kepolisian dalam menjalankan tugasnya. Mereka, tidak boleh  melampaui kewenangannya dalam menjalankan tugas, apalagi sampai mencelakakan masyarakat sipil.


Selain itu, Kontras juga berkomitmen untuk mengawal kasus ini sehingga dapat dituntas. pihak-pihak yang bertanggungjawab secara langsung dalam engedalian pasukan di lapangan harus menerima konsekuensi yang seharusnya mereka terima. Sementara Setiadi, sesudah di BAP menjelaskan bahwa dirinya hanya menuntut keadilan atas hukum yang seharusnya tegak, "Polisi tidak kebal hukum dan seharusnya mereka menjadi teladan dalam penegakan hukum"


Bersama Kontras, Sekber Buruh dan LBH Jakarta, TABUR akan menggalang kampanye besar atas kasus ini. Beberapa intitusi yang akan segera di temui adalah DPR RI, Komnas HAM. 

Khamid Istakhori, salah seorang aktivis TABUR, menyampaikan bahwa pada tanggal 26 September 2013 tim advoasi akan melakuka dua kegiatan advokasi yaitu:
  1. konferensi pers di KontraS, jam 13. 00 wib di Jl. Borobudur jakarta Pusat
  2. RDPU dengan Ketua DPRD Karawang di gedung DPRD Karawang jam 11. 00 WIB.
Dibawah ini adalah surat yang dikirimkan TABUR kepada Ketua DPRD Karawang.

Kepada Yth.
Ketua DPRD Karawang
Di tempat.

Dengan hormat,

23 September 2013, sebuah insiden berdarah terjadi. Peluru Polisi melukai warga sipil Karawang yang tidak berdaya, tidak bersenjata dan tidak melakukan perlawanan terhadap polisi. Mereka, adalah buruh pabrik yang tidak punya niat apapun kecuali menyatakan sikapnya untuk mendapatkan kesejahteraan, kelangsungan hidupnya dengan kerja yang baik dan keamanan di tempat kerjanya.

Unjuk rasa, yang terjadi di KIIC tanggal 23 September 2013, yang meminta agar perusahaan PT. Fuji Seat Indonesia tunduk dan patuh dengan undang-undang ternyata berakhir duka, ketika dengan membabi buta polisi menembaki massa aksi. Sungguh ini adalah tindakan yang biadab dan tidak berperikemanusiaan. Yang justru menjadi aneh bagi kami, dalam pernyataannya di berbagai media, Kapolres Karawang  membantah penembakan itu dengan pernyataan :
  1. 1.       Para buruh yang terluka bukan karena tembakan tetapi terjatuh
  2. 2.       Penembakan yang dilakukan sudah sesuai prosedur.

Pertanyaan kami : 
ADAKAH PROSEDUR POLISI MELUKAI RAKYATNYA? KAMI TIDAK TAHU, YANG KAMI TAHU, POLISI MELUKAI KAWAN-KAWAN KAMI. DENGAN PELURU, DAN BAGI KAMI ITU ADALAH PERBUATAN BIADAB!

Terkait dengan hal ini, maka kami mendesak Ketua DPRD Karawang untuk :
  1. 1.       Memanggil semua pihak untuk mempertangungjawabkan perbuatannya di hadapan DPRD Karawang
  2. 2.       Ketua DPRD Karawang membuat keputusan politik atas hal tersebut dengan membentuk PANITIA KHUSUS (PANSUS) untuk menyelidiki kejadian yang sesungguhnya secara objektif.

Demikian surat kami, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

TABUR
Tim Advokasi Bersama Untuk Buruh

(khi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar