Press release: TABUR KARAWANG, FSPMI BEKASI, KONTRAS JAKARTA
KAMIS, 26 SEPTEMBER 2013 JAM 13. 00 DI KANTOR KONTRAS JL. BOROBUDUR 14 JAKARTA PUSAT
Tim Advokasi Bersama Untuk Buruh (Tabur)
Karawang, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kabupaten Bekasi dan
Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengecam
tindakan-tindakan kekerasan dan represif yang dilakukan oleh aparat kepolisian
dalam menangani aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh kelompok buruh atau serikat
pekerja.
HENTIKAN TINDAK KEKERASAN POLISI TERHADAP AKSI
BURUH !
Dalam catatan kami selama 1 bulan terakhir
telah terjadi 2 (dua) insiden tindakan kekerasan dan represif yang dilakukan
oleh aparat kepolisian dalam menangani aksi-aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh
serikat buruh.
Pertama, Tindakan represif yang dilakukan oleh
anggota Polres Metro Kabupaten Bekasi pada tanggal 12 September 2013, dimana
sekitar 450 buruh yang tergabung dalam SPAI FSPMI PT. Kable Farma dibubarkan
paksa oleh anggota Brimob dan PHH, pembubaran paksa dengan disertai
tindakan-tindakan kekerasan bermula ketika Aparat Kepolisian memaksa agar
perwakilan buruh menandatangani hasil perundingan versi pengusaha, namun hal
tersebut ditolak oleh perwakilan buruh karna penandatanganan tersebut bukan
berdasarkan kesepakatan dengan pihak perusahaan melaikan tekanan aparat
kepolisian. Akibat peristiwa tersebut puluhan buruh mengalami luka ringan, dua
orang bernama Febiansyah (25) dan Rubi Ratno (28) mengalami luka parah dibagian
kepala. Aparat keamanan juga merusak puluhan motor milik buruh yang diparkir dilokasi
aksi.
Kedua, pada tanggal 23 September 2013, aparat
kepolisian dari Polres Karawang dan Polsek Teluk Jambe melakukan tindakan
represif terhadap Buruh PT. Fuji Seat yang tergabung dalam Serikat Buruh
Kerakyatan (SERBUK), tindakan pembubaran ini justru dilakukan pada saat
koordinator lapangan sedang berkoordinasi dengan aparat kepolisian untuk
memutuskan apakah aksi akan berlanjut atau dibubarkan. Tiba-tiba aparat
kepolisian (DALMAS) membubarkan secara paksa para buruh tanpa adanya
peringatan. Aparat kepolisian langsung menyeret, memukul dan menendang massa
aksi. Polisi juga menembakkan gas air mata ke arah massa aksi dalam jarak
sekitar dua atau tiga meter. Akibat tembakan gas air mata yang langsung
diarahkan kearah masa aksi dalam jarak dekat, dua buruh mengalami luka;
Setiyadi (buruh dari PT. SIamindo yang bersolidaritas), terkena tembakan dari
jarak dekat tepat di pelipis sebelah kiri dan mengalami luka serius dan
mendapat beberapa jahitan dan Ahmad Nur Akbar (buruh PT. Fuji Seat), mengalami
luka di kepala bagian belakang. Selain itu diperkirakan ada lima orang
mengalami luka memar akibat tindakan kekerasan yang dilakukan oleh aparat.
Atas hal itu, kami mengganggap bahwa tindakan
tersebut jelas telah bertentangan dengan jaminan kebebasan berekspresi termasuk
hak untuk mogok, berpendapat termasuk hak untuk berorganisasi sebagaimana
dijamin di Konstitusi dan berbagai UU lain yang berlaku secara di Indonesia,
seperti UU HAM (Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM), UU Ketenagakerjaan (Nomor 13
tahun 2003). Hak-hak tersebut juga diakui pada konvensi internasional ILO
(International Labor Organization).
Oleh karenanya, kami meminta kepada aparat kepolisian:1.
Bersikap profesional dan kooperatif dalam melihat sutuasi khususnya aksi-aksi
unjuk rasa yang dilakukan oleh Buruh dengan memberikan perlindungan keamanan
baik pada saat melakukan aksi maupun dari tindakan-tindakan kekerasan yang
dilakukan oleh organisasi-organisasi masyarakat yang anti terhadap buruh.2.
Menindak dengan tegas anggota-anggotanya yang berada di lapangan yang bertindak
arogan dan represif terhadap aksi-aksi buruh.3. Kami juga mendesak agar pihak
kepolisian segera menindaklanjuti Laporan Propam No: STPL/217/IX/2013/Yanduan
terkait dengan tindakan kekerasan dan represif yang dilakukan oleh Polres
Karawang dan Polsek Teluk Jambe dalam penanganan aksi unjuk rasa pada tanggal
23 September 2013 di Kawasan Industri KIIC Karawang
Jakarta, 26 September 2013
Kontak Person :
Khamid Istakhori (TABUR) Hp. 085718111237
Nyumarno (FSPMI Kab. Bekasi) Hp. 081286881844
Arif Nurfikri (KontraS) Hp. 081513190363
(khi-nfs)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar