Susanana pendidikan Advokasi dan Hukum Perburuhan FSP2KI (5/10/13) |
Apa ujung yang hendak
dicapai dari pendidikan keserikatburuhan ? Jawabnya adalah solidaritas!
Demikian simpul yang diambil oleh peserta dalam pendidikan advokasi dan hukum
perburuhan yang diselenggarakan oleh FSP2KI Korwil Jawa Barat pada 5 Oktober
2013 bertempat di Aula Disnakertrans Karawang.
2 Sesi pertama membahas
mengenai Substansi Hukum Perburuhan dan Sumber Hukum perburuhan
dengan pemateri Alghifari Aqso dan Tigor Hutapea. Materi ini membedah dengan
tuntas terkait substansi dan sumber hukum perburuhan dikaitkan dengan berbagai
contoh kasus dalam diskusi kelompok.
Alghif – demikian
pengacara muda dari LBH Jakarta ini biasa dipanggil- menegaskan bahwa hukum,
bisa jadi hanya merupakan alat saja, perangkat saja. Kunci kemenangan dalam
pertarungan selalu ditentukan kekuatan kita. Kekuatan Serikat. Untuk itu,
pendidikan ini hars menjadi bagian penguatan serikat.
Sementara Edy Sumardi,
Wapres FSP2KI, dalam pernyataan penutup setelah pendidikan, memberikan sebuah
harapan bahwa pendidikan adalah proses menuju pembangunan dan perasaan yang
sama. Perasaan yang sama dalam berjuang itu, nanti harus diimplementasikan
secara nyata dalam perjuangan. Itulah yang disebut solidaritas. Apalah artinya
terdidik kalau tidak semakin mampu menunjukkan solidaritasnya terhadap kawan
buruh yang lain….
Pendidikan yang diikuti
oleh sekitar 50 peserta itu, juga diikuti oleh 6 orang kader perempuan FSP2KI.
Pendidikan berlanjut sampai tanggal 6 Oktober 2013, dengan materi simulasi
pemogokan. (khi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar