Selasa, 11 Maret 2014

LBH Jakarta Somasi Direksi PT. Pindo Deli Pulp And Paper Mills Karawang

Aksi SPKPD di Kantor Pusat Perusahaan
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta memberikan somasi kepada Direksi PT. Pindo Deli Pulp And Paper Mills Karawang karena melakukan tindak pidana ketenagakerjaan melanggar pasal 28 Undang-Undang No. 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh karena memberikan syarat kepada karyawan harus keluar dari keanggotaan Serikat Pekerja Kertas Pindo Deli (SPK-PD) apabila ingin bekerja kembali.dan melarang para pengurus serikat pekerja untuk kembali bekerja.  Tindakan tersebut termasuk pemberangusan serikat pekerja (union busting).

Union busting tersebut menyusul mogok kerja yang dilakukan sejak tanggal 27 Februari 2014 akibat gagalnya perundingan kenaikan upah.

Apabila Direksi PT. Pindo Deli tidak mengindahkan somasi ini maka akan segera ditempuh jalur hukum baik secara pidana maupun melalui mekanisme Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industriall.

SPKPD adalah serikat pekerja yang berafiliasi kepada Federasi Serikat Pekerja Pulp dan Kertas Indonesia (FSP2KI) dan secara internasional berafiliasi kepada IndustriALL Global Union.

Mogok kerja yang dilakukan secara sah, tertib dan damai tersebut mendapat dukungan sekitar 13. 000 buruh dan melumpuhkan operasional pada 3 (tiga) pabrik PT. Pindo Deli di Karawang.

IndustriALL Global Union juga telah melayangkan surat protes dan menggalang solidaritas global untuk menghentikan tindakan PT. Pindo Deli yang melanggar norma dan standar perburuhan internasional tersebut. (nfs).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar