Pertemuan pihak perusahaan, serikat pekerja dan Disnaker |
Sebelumnya pada pertemuan yang dihadiri oleh Dinas Tenaga Kerja Muara Enim, pihak perusahaan dan pihak serikat pekerja telah dicapai kesepakatan bahwa PHK tidak dapat dilaksanakan kerena melangar regulasi ketenagakerjaan. Disnaker juga menyampaian bahwa para pihak tetap melaksanakan hak dan kewajiban sampai ada penetapan dari lembaga penyelesaian hubungan industrial.
Federasi Serikat Pekerja Pulp dan Kertas Indonesia (FSP2KI) Wilayah Sumatera Selatan yang memberikan pendampingan kepada anggotanya, SPMT, menginstruksikan agar pengurus yang di PHK tetap masuk kerja seperti biasa dan akan melaporkan tindakan pelanggaran ini sebagai kasus pemberangusan serikat pekerja (union busting) dimana pengusaha yang melakukannya dapat di kenakan sanksi pidana.
PT. Inti Bumi Mas adalah perusahaan outsourcing maintenance perumahan yang bekerja untuk PT. Tanjungenim Lestari Pulp and Paper.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar