Pelanggaran yang dilakukan adalah PHK terhadap 10 pengurus Serikat Pekerja Maintenance Townsite (SPMT), perjanjian kerja yang digunakan adalah PKWT padahal jenis pekerjaannya bersifat terus menerus dan kerja lembur pada hari libur (tanggal) tidak dibayar.
Pelanggaran tersebut berdasarkan Undang-Undang No. 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh adalah tindak pidana kejahatan dengan ancaman kurungan 1-5 tahun penjara dan/atau denda Rp. 100 juta- Rp. 500 juta. Karena itu FS2KI meminta agar Dinas Tenaga kerja menggunakan kewenangannya sebagai pejabat pegawai negri sipil yang mempunyai hak untuk menyidik melakukan penyidikan atas unsur pidananya dan membuat penetapan atas pelanggaran hak normatif tentang kerja kontrak menjadi permanen (PKWTT) dan upah lembur yang kurang dibayarkan mulai tahun 2007.
FSP2KI juga meluncurkan petisi online untuk menggalang dukungan publik atas pelanggaran hak asasi manusia ini. Masyarakat dapat memberikan dukungan dengan melakukan klik dibawah ini:
(HB)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar