Sabtu, 31 Agustus 2013

FSP2KI : Outsourcing di Industri Pulp dan Kertas, harus segera dituntaskan!

Pertemuan Pimpinan Pusat FSP2KI dengan Dirjen PHI dan Jamsostek Kemenakertrans RI. Sumber foto: Fb. Kholidi

Bertempat di Ruang Direktur Persyaratan Kerja, Kesejahteraan dan Analisa Diskriminasi, Pimpinan Pusat FSP2KI mengadakan diskusi dengan Dirjen PHI Jamsos Tenaga Kerja Menakertrans (30/08/2013).

Rombongan Pimpus yang terdiri dari 8 orang, dipimpin Wapres Edy SUmardi. Sementara Direktur Persyaratan Kerja, Kesejahteraan dan Analisa Diskriminasi, Ibu Sri Nurhaningsih hadir mewakili pihak Dirjen.


FSP2KI (Federasi Serikat Pekerja Pulp dan Kertas Indonesia), berkomitmen melakukan advokasi secara tuntas atas problem pekerja outsourcing di industry Pulp dan kertas, “ tegas Edy Sumardi membuka pertemuan tersebut. Permasalahan yang sudah terjadi bertahun-tahun tersebut, menemukan momentumnya terkait dengan pemberlakuan Permenakertrans RI No. 19 tahun 2012 tentang Penyerahan sebagian pekerjaan kepada perusahaan lain atau lebih populer disebut alih daya atau outsourcing. 

Sementara, Sri Nurhaningsih menambahkan bahwa selama bertahun-tahun, memang terjadi masalah serius dengan pekerja outsourcing, salah satu penyebabnya adalah  lemahnya fungsi pengawasan yang menjadi mandul karena otonomi daerah, sehingga fungsi pengawasan tidak lagi tersentral di Kemenakertrans.

Diskusi menyimpulkan bahwa untuk menentukan  apakah suatu jenis pekerjaan dinyatakan sebagai bagian inti atau penunjang hanya dengan satu pertanyaan saja : apakah proses produksi terhenti  ketika pekerja pada bagian tersebut tidak bekerja? Apabila jawabannya iya, maka dapat kita nyatakan bahwa pekerjaan itu bukan penunjang tetapi merupakan inti.


Untuk  memperdalam eksplorasi permasalahan Permankertrans RI No. 19 tahun 2012, Sri Nurhaningsih memastikan akan hadir dalam Workshop yang akan diselenggarakan oleh FSP2KI di Lembang pada tanggal 6 September 2013. Workshop, akan  diarahkan untuk mempersiapkan advokasi secara nasional terutama bagi anggota FSP2KI. (khi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar