Minggu, 24 April 2016

Eksepsi 23 Aktivis Buruh: Menolak PP Pengupahan, Aktivis Dikriminalisasi

Kuasa Hukum membacakan eksepsi pada sidang di PN Jakarta Pusat

KEBERATAN (EKSEPSI) PENASIHAT HUKUM
Terdakwa I sampai dengan Terdakwa XXIII
Terhadap :
Surat Dakwaan Penuntut Umum
Nomor Reg. Perkara : PDM-30/JKT.PST/02/2016
Tanpa Tanggal Februari 2016
Dibacakan pada tanggal 11 April 2016  di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

“MENOLAK PP PENGUPAHAN, AKTIVIS DI KRIMINALISASI”

I.           PENDAHULUAN

1.        PP Pengupahan Memiskinkan Kaum Buruh Dan Sejahterahkan Pemodal/Pengusaha, 

Hukum secara tekstual dibuat untuk menata agar masyarakat menjalankan peran dan fungsinya untuk tercapainya ketertiban dan keselarasan (law and order). Namun secara kontekstual hukum juga dipercaya sebagai sebuah instrument yang digunakan oleh pihak yang berpengaruh dan mempunyai kepentingan untuk melanggengkan praktek dominasi dan akumulasi modal. Oleh karena itu hukum melalui aturan perundang-undangan yang dibuat menyediakan instrument bagi pasar dan para pemburu rente untuk mendukung tercapainya pertumbuhan ekonomi dan pasar bebas dengan mengurangi campur tangan Negara dalam perekonomian.

Melalui berbagai macam bantuan, lembaga keuangan internasional memberikan asistensi dan bantuan program dalam bentuk “Kerangka Kerja Hukum untuk Pembangunan” (Legal Framework for Development) dimana dalam konteks Hukum Perburuhan capaian yang akan dilakukan adalah dengan melakukan liberalisasi semua produk hukum yang dibuat sejak warisan Kolonial Belanda dengan memarginalkan peran dan fungsi serikat pekerja/serikat buruh sebagai kekuatan kolektif dalam gerakan pekerja/buruh. Tesis yang mengemuka dalam Hukum dan Kapitalisme  adalah bahwa makin tinggi Rule of Law maka makin tinggi keberhasilan pembangunan ekonomi. Maka konsep hukum sebagai alat rekayasa pembangunan (law is a tool of social engineering) digunakan oleh Orde Baru dalam Trilogi Pembangunan dalam bentuk Stabilitas Nasional yang dinamis, Pertumbuhan Ekonomi Tinggi dan Pemerataan Pembangunan dan hasil-hasilnya.
Dalam agenda neoliberalisme, hukum dibuat dan digunakan oleh penguasa untuk melanggengkan praktek penindasan atas nama Negara dan Kekuasaan dengan mengorbankan kepentingan rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi. Bagi neoliberalis, bukan masalah apakah distribusi pendapatan dan kekayaan itu membuat ketimpangan yang menimbulkan ketidakadilan dan kemiskinan secara struKtural asalkan tujuan utama untuk distribusi asset dan kekayaan Negara tercapai. Maka tujuan hukum untuk menciptakan ketertiban dan keadilan bagi masyarakat hanya pepesan kosong dan utopia belaka yang tidak mungkin tercapai dalam kondisi dimana hukum menjadi alat kekuasaan.
Persidangan sesat yang saat ini dilaksanakan untuk memeriksa dan mengadili kawan-kawan Pejuang Buruh menjadi jelas bahwa praktek sandiwara atas kemerosotan hukum harus dibuka dan ditunjukan kepada publiK agar masyarakat mengetahui dan memahami bahwa hukum harus dikembalikan kepada marwah dan semangatnya untuk menciptakan ketertiban dan keadilan.
"Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan", sudah sejak awal berdirinya negara ini ditetapkan sebagai hak asasi manusia warga negara yang secara khusus telah dimuat di dalam UUD 1945 yang menjadi dasar konstitusional negara ini. Dengan demikian pemerintah, selaku pelaksana utama konstitusi, berkewajiban melaksanakan amanat ini dengan semaksimal mungkin mengusahakan agar warga negara Indonesia bisa sungguh mendapatkan pemenuhan hak asasinya ini. Amanat ini juga amat terkait dengan tujuan umum bangsa Indonesia sebagaimana termuat di dalam Pembukaan UUD 1945 untuk "memajukan kesejahteraan umum" berdasarkan Pancasila, untuk terciptanya "keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia".
Seperti negara-negara lain yang baru lepas dari kolonialisme pasca-Perang Dunia II, Indonesia memilih industrialisasi dan pembangunan ekonomi sebagai salah satu strategi untuk meningkatkan kesejahteraan rakyatnya. Amat disadari oleh para pendiri negara (founding mothers and fathers) bahwa industrialisasi sendiri akan menghasilkan manusia-manusia warga negara yang mencoba meraih kesejahteraannya dari situ, yaitu mereka yang tidak punya apa-apa selain tenaganya untuk dijual guna mendapatkan upah untuk hidup. Mereka inilah yang disebut dengan buruh/pekerja. Negara, selaku pihak yang sejak awal memang merancang ini, mau tidak mau harus terlibat dan bertanggung jawab terhadap soal perburuhan dengan menjamin agar mereka dapat terlindungi hak-haknya dalam bingkai konstitusi.
Inilah yang mendasari dimuatnya Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 mengenai "pekerjaan" dan "penghidupan yang layak" tersebut, yang terkait amat erat dengan Pasal 28 mengenai hak untuk berorganisasi dan berkumpul. Keduanya termuat di dalam Bab X UUD 1945 yang bertajuk "Warganegara dan Penduduk". Keduanya sekaligus menjadi jaminan konstitusional bagi warga negara umumnya dan buruh khususnya, untuk mendapatkan hak konstitusional "penghidupan yang layak" yang dapaT diperolehnya dari "pekerjaan", dan kebebasan untuk berorganisasi guna menaikkan posisi tawarnya.
Perjuangan kaum buruh sejak jaman kemerdekaan tidaklah beranjak dari urusan kesejahteraan dalam menuntut upah dan hak-hak normatiF lainnya seperti kebebasan berserikat, kerja kontrak, outsourcing. Untuk itu strategi perjuangan yang dilakukan biasanya melakukan lobi dan juga mengajukan konsep tandingan kepada pemerintah atas kebijakan yang akan dikeluarkan yang dirasakan berpotensi merugikan hak-hak buruh. Lobi dan konsep itu tentu saja dalam kerangka memberikan pendidikan politik bagi anggota serikat pekerja/serikat buruh agar mereka memahami hak-haknya sebagai warga Negara yang berhak untuk berpartisipasi dalam pembangunan. Kerangka berfikir itulah yang saat ini dilakukan oleh hampir semua serikat pekerja/serikat buruh dalam mengoreksi kebijakan yang salah yang dilakukan oleh pemerintah. Demonstrasi bukanlah sebagai tujuan dari gerakan buruh namun alat untuk memberikan pendidikan politik bagi anggota serikat pekerja/serikat buruh. Oleh karena itu tujuan demonstrasi biasanya adalah symbol-simbol Negara, dimana pengambilan keputusan dilakukan.
Para Pejuang Buruh yang sekarang dijadikan korban kriminalisasi adalah mereka-mereka yang berjuang demi harkat dan martabat dirinya dan keluarganya dalam menuntut upah dan kesejahteraan. Mereka berjuang agar ada kesejahteraan yang lebih baik dalam hidupnya dan keluarganya sehingga dengan kesadaran sendiri datang menuju Istana Merdeka pada tanggal 30 Oktober 2015 tanpa ada paksaan maupun intimidasi dari pihak manapun.
Demonstrasi yang mereka lakukan dalam wadah Gerakan Buruh Indonesia (GBI) meminta kepada pemerintah agar mencabut Peraturan Pemerintah No. 78 tahun 2015 Tentang Pengupahan (yang untuk selanjutnya disingkat menjadi PP 78/2015). Penolakan atas pemberlakuan PP 78/2015 tentu saja didasarkan pada suau kondisi bahwa dasar perhitungan upah yang menjadi acuan dalam PP 78/2105 telah mendistorsi kebutuhan riil buruh dan keluarganya lewat rekomendasi Dewan Pengupahan yang telah melakukan survey pasar untuk menghitung kebutuhan riil buruh dalam beberapa komponen (papan, sandang, pangan, pendidikan, rekreasi dan tabungan).
Pengaturan tentang pengupahan dalam PP 78/2015 telah menghilangkan mekanisme perhitungan kebutuhan hidup layak (KHL), menghilangkan ruang musyawarah/perundingan antara pekerja/buruh dan pengusaha serta pemerintah sebagaimana yang telah diatur dalam instrument hukum internasional dalam hal ini Konvensi ILO No. 87 Tentang Hak untuk Berserikat dan Berorganisasi dan Konvensi ILO No. 98 Tentang Perundingan Kolektif. Seharusnya penghitungan upah tentu saja harus didasarkan pada fakta kebutuhan hidup standard di suatu tempat yang terus berkembang sesuai dengan kebutuhan hidup layak pekerja/buruh dan keluarganya. Oleh karena itu, tentu saja ada perbedaan antara kebutuhan ekonomi pekerja/buruh di DKI Jakarta dengan pekerja/buruh di Papua, di Batam dan juga di Kalimantan sehingga tidak mungkin bagi pemerintah untuk mempersamakan standard pengupahannya.
Apabila komponen gaji di Pegawai Negeri Sipil (PNS) ada item untuk tunjangan bagi PNS yang ditempatkan didaerah terpencil, lalu mengapa pemerintah dalam PP 78/2015 menyamakan upah bagi daerah perkotaan dan daerah terpencil??? Apakah kewajiban antara PNS dengan pekerja/buruh berbeda sehingga layak mendapatkan diskriminasi dalam haknnya berupa pendapatan yang berbeda pula??? Lalu dimana KEADILAN di negeri ini apabila pemerintah sediri masih bersikap diskriminasi bagi golongan tertentu, padahal pekerja/buruhlah yang menggerakan roda pembangunan di negeri ini melalui kontribusinya baik di sektor fomal maupun informal. Menghilangkan peran dan kontribusi pekerja/buruh dalam roda pembangunan tentu jelas-jelas bertentangan dengan semangat Founding Fathers yang telah membebaskan negeri ini dari belenggu penjajajahan. Sejak jaman Kolonial Belanda, kontribusi pekerja/buruh telah amat diakui, bahkan Semaoen sebagai Ketua VSTP (Ketua Serikat Buruh Trem dan Kereta Api) berhak untuk duduk di Dewan Rakyat (Volksraad) namun kemudian memberikan kursi tersebut kepada H. Agus Salim karena menolak bekerjasama (non koperatif) dengan pemerintahan penjajah Belanda. Presiden Soekarno sendiri menyatakan bahwa Kaum Buruh dan Kaum Proletar merupakan soko guru revolusi yang menggerakan semangat perlawanan atas praktek Neo Imperialisme dan Neo Kolonialisme yang dinyatakan dalam setiap pidato-pidatonya.
Penangkapan yang semena-mena dari aparat kepolisian yang berbaju sipil jelas-jelas telah bertentangan dengan prinsip-prinsip yang diatur dalam norma hukum nasional dan internasional tentang hak asasi manusia. Karena pada saat terjadi unjuk rasa damai yang dilakukan oleh Para Pejuang Buruh yang tergabung dalam Gerakan Buruh Indonesia (GBI) “Pihak Kepolisian dengan mengenakan kaus Turn Back Crime” menunjukkan brutalitasnya melalui tindakan kekerasan dengan pengrusakan, pemukulan, menginjak-injak Para Pejuang Buruh dan 2 (dua) orang Pengacara Publik dari LBH Jakarta pada tanggal 30 Oktober 2015. Anehnya, meskipun yang menjadi korban tindak pidana atas nama kekuasaan kepolisan, Para Pejuang Buruh dan 2 (dua) orang Pengacara Publik LBH Jakarta serta 1 (satu) orang mahasiswa justru yang diadili dengan dakwaan “melawan petugas “ atas laporan Komisaris Besar (Pol) Hendro Pandowo selaku Kepala Kepolisian Resort Metro Jakarta Pusat. Perlu diketahui, bahwa penyidikan terhadap perkara ini terjadi pada saat, Inspektorat Jenderal (Pol) Tito Karnavian masih menjabat sebagai Kepala Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya, dan Komisaris Besar (Pol) Khrisna Murti menjabat selaku Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya yang kerapkali mempromosikan  kaos berkerah dengan tulisan Turn Back Crime (TBC), tanpa nama dan identitas.
Patut diduga pihak kepolisian melalui ketiganya telah menggunakan kewenangannya untuk membungkam ikhtiar perjuangan rakyat sebagai gerakan sosial untuk memperoleh kesejahteraan melalui pengupahan yang layak bagi kemanusiaan. Bersamaan dengan itu, patut pula di curigai, ada kepetingan pihak lain  yang memiliki kuasa dan kekuatan besar berupaya untuk mengkriminalkan Para Pejuang Buruh, 2 (dua) orang Pengacara Publik LBH Jakarta serta 1 (satu) orang mahasiswa yang dianggap telah “mengusik dan menggangu rezim yang berkuasa saat ini”.

2.     Unjuk Rasa sebagai Aspirasi Demokrasi

Salah satu dari 10 prinsip dasar demokrasi Pancasila yang dianut Negara Indonesia adalah demokrasi yang berkedaulatan rakyat, yaitu demokrasi di mana kepentingan rakyat harus diutamakan oleh wakil-wakil rakyat, dimana rakyat juga  untuk ikut bertanggung jawab dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Kebebasan menyampaikan pendapat merupakan bagian dari implementasi prinsip dasar dari demokrasi tersebut, karena dalam prinsip dasar demokrasi pancasila diantaranya: 1) Kedaulatan Rakya 2) Jaminan Hak Asasi Manusia seperti kebebasan berpendapat dan berekspresi 3)  persamaan dihadapan hukum.
Kebebasan berpendapat dan berekpresi merupakan hak dasar dan asasi manusia. Hal tersebut telah dinyatakan dengan tegas dalam instrument hukum internasional dan nasional.
Instrumen internasional yang mengatur tentang Kebebasan berpendapat dan berekspresi diantaranya:
a)    Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) yang dibuat pada tahun 1948.
Dalam Pasal 19 DUHAM menyatakan:
Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat; dalam hal ini  termasuk kebebasan menganut pendapat tanpa  mendapat gangguan, dan untuk mencari, menerima  dan menyampaikan keterangan-keterangan dan pendapat dengan cara apa pun dan dengan tidak  memandang batas-batas.
Pasal 20 ayat 1 DUHAM menjelaskan:
(1)    Setiap orang mempunyai hak atas kebebasan berkumpul dan berserikat tanpa kekerasan.

b)    Selain diatur dalam DUHAM, juga diatur dalam Kovenan Hak Sipil dan Politik, dimana Kovenan ini telah diratifikasi oleh Indonesia melalui Undang-Undang No. 12 tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik.
Pasal 19 ayat 1 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik menyatakan:
(1)  Setiap orang berhak untuk berpendapat tanpa campur tangan.
Pasal 21 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik menyatakan:
Hak untuk berkumpul secara damai harus diakui. Tidak ada pembatasan yang dapat dikenakan terhadap pelaksanaan hak ini kecuali yang ditentukan sesuai dengan hukum, dan yang diperlukan dalam suatu masyarakat demokratis untuk kepentingan keamanan nasional dan keselamatan publik, atau ketertiban umum, perlindungan terhadap kesehatan atau moral umum, atau perlindungan atas hak-hak dan kebebasan-kebebasan orang lain.
Selain instrument hukum internasional, Indonesia juga mempunyai Instrumen Hukum Nasional yang menjamin menyampaikan pendapat di muka umum yang merupakan hak dasar dan asasi manusia, diantaranya:
a)    UUD 1945
 Pasal 28 UUD 1945 menjelaskan:
”Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.”
Pasal 28 E Ayat 3 UUD 1945 :
”Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”
b)    Kemudian dijamin dalam undang-undang UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan pendapat di Muka Umum.
Pasal 2 UU Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum menjelaskan:
”Setiap warga negara, secara perorangan atau kelompok, bebas menyampaikan pendapat sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab demokrasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.”
c)     Selain itu, Kemederdekaan Menyampaikan pendapat di Muka Umum merupakan hak asasi manusia yang dijamin dalam UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Pasal 24 ayat 1  UU Hak Asasi Manusia menyatakan:
(1)      Setiap orang berhak untuk berkumpul, berapat, dan berserikat untuk maksud-maksud damai.
Pasal 25 ayat 2 UU Hak Asasi Manusia menyatakan:
(2)     Setiap orang berhak untuk menyampaikan pendapat di muka umum, termasuk hak untuk mogok sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut Adnan Buyung Nasution, Demokrasi itu  memiliki  roh atau inti  yang tidak lain adalah hak-hak dasar dan asasi manusia yang merupakan kriteria objektif dan universal untuk menilai kemajuan peradaban suatu bangsa tidak terkecuali Indonesia[1].
Pendapat Adnan Buyung Nasution tersebut, memperkuat bahwa kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum merupakan roh atau inti dari demokrasi itu sendiri. Karena merupakan salah satu jalur untuk menyampaikan aspirasi kepada penguasa.  Maka menyampaikan pendapat di muka umum merupakan hak dasar dan asasi manusia, yang telah dijamin dalam instrument internasional dan nasional.  
Pemerintahan yang demokratis tidak dapat melarang rakyat untuk melakukan aksi demonstrasi atau menyampaikan pendapat di muka umum. Pemerintah hanya memiliki kewenangan untuk mengatur tata cara atau mekanisme dalam melakukan aksi demonstrasi yang diatur dalam UU No.9 tahun 1998. Apabila Pemerintah melarang aksi demonstrasi maka sama halnya dengan melakukan pengekangan terhadap Hak Asasi Manusia sekaligus pelanggaran terhadap Konstitusi yang berlaku di Indonesia.
Persidangan yang sedang berlangsung saat ini mengadili  23 buruh, mereka diadili karena menyampaikan pendapat di muka umum, dan para buruh tersebut tidak pernah melakukan tindak pidana apapun kecuali melakukan unjuk rasa damai, yang mana hal tersebut sebagai salah satu cara rakyat untuk menyuarakan aspirasinya kepada pemerintah. Aspirasi yang disampaikan oleh para Buruh pada tanggal 30 Oktober 2015 yakni Penolakan PP No. 78 tahun 2015 tentang Pengupahan. Dimana PP 78/2015 tersebut merupakan kebijakan yang memiskinkan kaum buruh dan rakyat Indonesia karena melahirkan politik upah murah, sehingga buruh melakukan unjuk rasa menolak pemberlakuan PP 78/2015 tersebut.
Banyak penelitian ataupun kajian bahwa sistem dan kebijakan pengupahan yang berlaku saat ini tidak akan mampu mengangkat dan membebaskan kaum buruh dari “kubangan” kemiskinan, apalagi ditetapkannya PP 78/2015 akan membuat kaum buruh masuk dalam kubangan kemiskinan yang semakin dalam. Namun Pemerintah yang berkuasa saat ini di bawah Pemerintahan Jokowi-JK tidak mendengarkan suara rakyat, tapi lebih memikirkan nasib investor/pemodal, dibandingkan nasib jutaan kaum buruh dan rakyat Indonesia yang hidup dalam kemiskinan.
Oleh karena itu, Aksi unjuk rasa damai yang dilakukan oleh para buruh pada tanggal 30 Oktober 2015 sah secara konstitusional. Dalam demokrasi konstitusional menyampaikan pendapat di muka umum sebagai salah satu cara rakyat untuk menyuarakan aspirasinya kepada Pemerintah. Sehingga pemerintahan demokratis tidak melarang aksi unjuk rasa damai, apalagi melakukan kriminalisasi terhadap para rakyat atau buruh karena menyampaikan pendapat di muka umum. Sehingga persidangan terhadap 23 buruh yang berlangsung saat ini merupakan persidangan yang mengadili aspirasi demokrasi.

3.     Kriminalisasi sebagai Pola dan Alat Membungkam Gerakan Rakyat
Pada persidangan sebelumnya tanggal 4 april 2016, Kami Penasehat telah menyampaikan eksepsi atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam Perkara 344/Pid/B/PN/JKT untuk sahabat kami Tigor Gemdita Hutapea, Obed Sakti Andre Dominika dan Hasyim Ilyas Ruchiyat Noor. Dimana dalam eksepsi tersebut kami sampaikan bahwa ketiga sahabat kami tersebut merupakan orang dikriminalisasi oleh Penyidik Polda Metro Jaya bersama-sama dengan Jaksa Penuntut Umum. Karena ketiga sahabat kami tersebut tidak pernah melakukan tindak pidana apapun. Mereka hanya menjalankan kewajibannya sebagai Advokat dan Pemberi Bantuan Hukum, agar kaum buruh bisa sejahtera dan setidaknya setetes keadilan akan mengalir bagi kaum buruh, sesuai tujuan kemanusiaan dan keadilan sosial dalam Konstitusi UUD 1945.
Selain ketiga para sahabat kami, dimana 23 paduka buruh juga dikriminalisasi Penyidik Polda Metro bersama-sama dengan Jaksa Penuntut Umum.  Sebab Ke 23 para paduka buruh tersebut dikriminalisasi karena memperjuangkan hak asasinya dengan melakukan aksi unjuk rasa damai pada tanggal 30 Oktober 2015. Aksi damai tersebut merupakan Hak Asasi Manusia dan merupakan prinsip-prinsip demokrasi, serta tindakan konstitusional.
Kami tegaskan lagi, Para Paduka buruh memperjuangkan hak-haknya dengan cara-cara konstitusional, namun Penyidik Polda Metro Jaya melakukan kriminalisasi terhadap 23 paduka buruh yang menjalankan hak-hak konstitusionalnya karena memperjuangkan hak-haknya yang direbut, dan dirampas oleh Penguasa dan Pemodal melalui PP 78/2015. Sehingga kuat dugaan ke 23 orang paduka buruh yang saat ini telah duduk di kursi pesakitan  sarat dengan kriminalisasi.
Majelis Hakim yang Mulia, izinkan kami mengutip Puisi yang dibuat oleh Wiji Thukul, ia seorang aktivis dan sastrawan yang dihilangkan oleh penguasa orde baru dengan Judul; “Peringatan”
Bila rakyat berani mengeluh
Itu artinya sudah gawat
Dan bila omongan penguasa
Tidak boleh dibantah
Kebenaran pasti terancam
Apabila usul ditolak tanpa ditimbang
Suara dibungkam kritik dilarang tanpa alasan
Dituduh subversif dan mengganggu keamanan
Maka hanya ada satu kata: lawan!
Puisi yang ditulis Wiji Thukul tersebut masih sangat relevan pada era yang katanya sudah era reformasi. Namun pada era reformasi ini masih memproduksi penindasan, kemiskinan, dan Kriminalisasi. Bahkan kecenderungan saat ini, Kriminalisasi menjadi alat penguasa dan pemodal dengan menggunakan hukum dan penegak hukum untuk membungkam gerakan rakyat yang menginginkan perubahan sosial.
Sehingga tidak berlebihan jika dikatakan bahwa Kriminalisasi sebagai alat membungkam gerakan rakyat. Mengacu pada data yang dimiliki oleh Tim Advokasi Anti Kriminalisasi (Taktis), pada tahun 2015  tak kurang 49 orang dijadikan tersangka oleh Bareskrim Polri  karena pandangannya berseberangan dengan kelompok Polri dalam penanganan perkara dugaan korupsi[2]. Ke 49 orang tersebut, sebagian adalah pimpinan KPK, penyidik KPK, aktivis anti korupsi, hakim dan  mantan hakim yang menyuarakan pandangan secara umum
Diperkuat lagi dengan data yang dimiliki oleh LBH Jakarta dalam lima tahun terakhir ada 21  kasus, dimana polisi menjadi alat penguasa dan pemodal untuk membungkam dan melakukan serangan balik  terhadap buruh dan masyarakat yang kritis yang memperjuangkan hak haknya. Tentu Data tersebut belum termasuk data masyarakat sipil lainnya yang kemungkinan jumlahnya  jauh lebih besar
Mengacu kepada data kriminalisasi di atas, mengungkapkan bahwa penegakan hukum yang dilakukan Kepolisian dalam kasus  kriminalisasi bukanlah untuk tujuan keadilan tapi untuk kepentingan  kelompok tertentu serta mungkin untuk melindungi kasus korupsi yang besar. Jika kondisi ini terus dibiarkan, maka keniscayaan ekonomi Indonesia akan terpuruk dan  berimbas pada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal di berbagai sektor industri dan menurunnya daya beli masyarakat umum akan  terjadi.
Kriminalisasi yang dialami oleh 23 paduka buruh, berawal dari penolakan PP Pengupahan, karena pada saat pembentukan PP 78/2015 tersebut sangat minim partisipasi, tertutup dan mendelegitimasi peran dan fungsi serikat pekerja/buruh, patut diduga lahirnya kebijakan PP Pengupahan tersebut karena intervensi para pemodal, seperti halnya dalam Kasus Reklamasi Teluk Jakarta.  Dimana menurut Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo, dalam kasus ini Reklamasi Teluk Jakarta terlihat bagaimana pengusaha mempengaruhi pembuat Undang-undang tanpa menghiraukan kepentingan rakyat yang lebih besar terutama yang berkaitan dengan lingkungan[3].
Dari apa yang diuraikan di atas semakin jelas bahwa kriminalisasi  menjadi pola dan alat bagi pemodal dan penguasa untuk membungkam gerakan rakyat. Dengan demikian kriminalisasi akan menjadi ancaman bagi demokrasi karena telah menghancurkan prinsip-prinsip demokrasi itu sendiri diantaranya: 1) Kedaulatan Rakyat 2) Jaminan Hak Asasi Manusia seperti kebebasan berpendapat dan berekspresi 3)  persamaan dihadapan hukum. Maka kriminalisasi akan menimpa siapa saja termasuk yang mulia majelis hakim, lembaga penegak hukum, buruh, tani dan masyarakat sipil lainnya karena mengkritisi penguasa dan pemodal.
Sehingga menjadi kewajiban kita bersama untuk menyuarakan kebenaran dan keadilan yang dirampas sewenang-wenang dan dimonopoli oleh penguasa dan pemodal. Maka Kebenaran dan Keadilan tersebut  harus kita rebut dari gengaman para penguasa dan pemodal (bring back justice).

II.          ALASAN KEBERATAN
Majelis Hakim Yang Mulia,
Saudara Penuntut Umum Yang Kami Hormati,
Aparat Kepolisian yang hadir dalam persidangan,
Paduka Buruh dan Pengunjung Sidang, yang kami Kasihi.
Eksepsi ini kami beri Judul; “Menolak PP Pengupahan, Aktivis di Kriminalisasi” Judul tersebut ingin memperlihatkan ada rekayasa yang dibuat sedemikan sistematis yang diduga keras dilakukan oleh oknum Penyidik Kepolisian yang memperalat Penuntut Umum ( hal ini dibuktikan dari keterangan Jaksa Penuntut Umum saat sidang  11 April 2016 yang lalu, yang menyatakan “bahwa kami, penuntut umum, hanya menerima berkas seperti ini dari kepolisian” ) sehingga perkara ini tidak layak dibawa ke pengadilan, dan dipaksakan untuk disidangkan. Kami sungguh sangat menguatirkan, persidangan yang terhormat ini “dijebak” untuk menyidangkan dan memutus perkara yang tidak jelas kasusnya. Di sisi lainnya, kami mengharapkan dan mendoakan, semoga Majelis Hakim kelak akan menjadi faktor penting untuk memeriksa perkara secara obyektif untuk mendapatkan putusan yang seadil-adilnya.
Bahwa kami Penasihat Hukum Terdakwa I sampai dengan XXIII, menilai keseluruhan skenario dalam penanganan perkara ini merupakan pemidanaan yang dipaksakan. Karena keseluruhan rangkaian proses pemidanaan ini memenuhi unsur-unsur ; 1) Kriminalisasi terhadap kebebasan berpendapat 2) kejanggalan dalam penerapan KUHAP ,  3) serangan terhadap orang yang sudah ditarget atau orang tertentu, 4) Motif dibalik pemidanaan yang dipaksakan.
Bahwa kami Penasihat hukum para terdakwa menyampaikan keberatan (eksepsi) terhadap surat dakwaan JPU. Adapun alasan-alasan keberatan kami, bahwa perkara ini merupakan pemidanaan yang dipaksakan, dengan uraian sebagai berikut:

1.      Kriminalisasi terhadap kebebasan berpendapat
a)    Pengadilan Tidak Berwenang Mengadili Perkara ini.
Bahwa pada Hari Senin 11 April 2016 Jaksa Penuntut Umum telah membacakan surat dakwaannya tanpa tanggal, dan telah kita dengar bersama bahwa Jaksa Penuntut Umum tidak mampu menjelaskan surat dakwaan kepada para terdakwa I sampai dengan XXIII. Hal ini semakin menunjukkan bahwa perkara ini, sebenarnya bukan merupakan tindak pidana sebagaimana Dalam Dakwaan Primair nya Pasal 216 ayat 1 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan Dakwaan Subsidairnya Pasal 218 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.  Dengan uraian singkat dakwaannya sebagai berikut:
“ bahwa Penyidik Polda Metro Jaya dan Jaksa Penuntut Umum mengkriminalisasi terdakwa I sampai dengan terdakwa XXIII berawal dari adanya Surat Pemberitahuan aksi damai yang dikirim oleh Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia, Federasi Serikat Pekerja Aneka Sektor Indonesia (FSPASI), dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang ditujukan kepada Kapolda Metro Jaya….. , sesuai Pasal 7 ayat 1 Perkap No. 7 tahun 2012 tentang tata cara penyelenggaraan pengamanan dan penanganan perkara penyampai pendapat di muka umum dijelaskan bahwa penyampaian pendapat dimuka umum dilaksanakan pada tempat dan waktu setempat antara Pukul 06.00Wib s/d Pukul 18.00 Wib, atas dasar tersebut Kapolres Metro Jakarta Pusat, menghimbau sebanyak 3 kali , namun himbauan tersebut tidak hiraukan  oleh massa buruh kemudian Kepolisian menyemprotkan air ke massa dari mobil watercanon namun masih belum cukup efektif untuk membubarkan kerumunan massa, kemudian kepolisian menembakkan gas air mata terdakwa I sampai dengan XXIII, lalu bubar kemudian, lalu pihak keamanan melakukan penangkapan terhadap para terdakwa I sampai dengan terdakwa XXIII.
Dari uraian dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut, sangat jelas bahwa unjuk rasa damai yang dilakukan oleh massa buruh pada tanggal 30 Oktober 2015 berlangsung secara aman, tertib dan damai serta menyampaikan pendapat di muka umum bukanlah tindak pidana, tetapi merupakan hak asasi manusia, dan pembatasan terhadap itu ditetapkan dengan Undang-Undang bukan dengan Peraturan Kapolri (Perkap) No. 7 tahun 2012, lagi pula Perkap No. 7 tahun 2012 bukan peraturan pelaksana yang dimandatkan oleh UU No. 9 tahun 1998. Dengan demikian, Perkap No. 7 tahun 2012 tidak bisa dijadikan sebagai dasar untuk memidanakan para massa buruh yang menyampaikan pendapat di muka umum pada tanggal 30 Oktober 2015.
Semua bentuk kegiatan menyampaikan pendapat dimuka umum harus mengacu kepada UU No. 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, bukan kepada Perkap No. 7 tahun 2012. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 2 ayat 2 UU Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum yang menyatakan:
“(2) Penyampaian pendapat di muka umum dilaksanakan sesuai dengan Ketentuan Undang-Undang ini”.
Kemudian dinyatakan lagi dalam Bab IV Bentuk-Bentuk dan Tata Cara Penyampaian Pendapat di Muka Umum Pasal 13 UU No. 9 tahun 1998 menyatakan:
Ayat 1: Setelah menerima surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 Polri wajib:
a.         segera memberikan surat tanda terima pemberitahuan;
b.         berkoordinasi dengan penanggung jawab penyampaian pendapat di muka umum;
c.          berkoordinasi dengan pimpinan instansi/lembaga yang akan menjadi tujuan penyampaian pendapat;
d.         mempersiapkan pengamanan tempat, lokasi, dan rute.
Ayat 2; Dalam pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum. Polri bertanggungjawab memberikan perlindungan keamanan terhadap pelaku atau peserta penyampaian pendapat di muka umum.
Ayat3 : Dalam pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum, Polri bertanggung jawab menyelenggarakan pengamanan untuk menjamin keamanan dan ketertiban umum sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Penjelasan Pasal 13  Ayat (1) Huruf b UU No. 9 tahun 1998 menyatakan:
Koordinasi antara Polri dengan penanggungjawab dimaksudkan untuk mempertimbangkan faktor-faktor yang dapat mengganggu terlaksananya penyampaian pendapat di muka umum secara aman tertib, dan damai, terutama penyelenggaraan pada malam hari.
Dari uraian Pasal 2 ayat 2 dan Pasal 13 UU No. 9 tahun 1998 telah tegas mengatur; 1) “Penyampaian pendapat di muka umum dilaksanakan sesuai dengan UU No. 9 tahun 1998 bukan kepada Perkap No. 7 tahun 2012. 2) Bahwa Penjelasan 13 ayat 1 huruf b UU No. 9 tahun 1998 telah tegas mengatur bahwa penyampaian pendapat di muka umum secara aman, tertib dan damai dalam bentuk unjuk rasa atau demonstrasi, pawai, rapat umum dan atau mimbar bebas tidak dilarang pada malam hari[4] . Maka unjuk rasa atau demonstrasi yang dilakukan pada malam hari bukan merupakan tindak pidana dan tidak bisa dipidana dengan alasan telah melewati Pukul 18.00 Wib
Kami lampirkan gambar dan video dalam eksepsi ini terkait penyampaian pendapat di muka umum dalam bentuk unjuk rasa atau demonstrasi atau mimbar bebas yang dilakukan pada malam hari. Berikut video aksi damai yang dilakukan pada malam hari: 1) Video aksi Mahasiswa dari BEM Seluruh Indonesia (SI)  pada tanggal  28 Oktober 2015 di Istana Negara  hingga jam 10 malam https://www.youtube.com/watch?v=mkg9MiHPaHs&feature=youtu.be 2) Aksi 1000 lilin Relawan Jokowi-JK di Bunderan HI jelang pelantikan sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI pada tanggal 19 Oktober 2014 yang dilakukan pada malam hari lihat; https://www.youtube.com/watch?v=8Wi3eMVz6J4&feature=youtu.be 3) Aksi 1000 lilin untuk angeline  yang diikuti oleh Polisi dan masyarakat sipil yang dilakukan pada malam hari tanggal 11 Juni 2015 lihat; https://www.youtube.com/watch?v=468NbLtALLk&feature=youtu.be .
Izinkan kami Majelis Hakim untuk memutar video tersebut, semata-mata kami lakukan demi tegaknya kebenaran dan keadilan, sehingga yang Mulia Majelis Hakim akan semakin mengerti dan memahami bahwa perkara ini sepatutnya tidak bisa diadili atau mengadili suatu perbuatan yang tidak ada perbuatan melawan hukumnya dalam.
Selain video, kami juga lampirkan photo-photo terkait aksi yang dilakukan pada malam hari sesuai dengan bunyi Penjelasan Pasal 13  Ayat (1) Huruf b UU No. 9 tahun 1998 menyatakan:
Koordinasi antara Polri dengan penanggungjawab dimaksudkan untuk mempertimbangkan faktor-faktor yang dapat mengganggu terlaksananya penyampaian pendapat di muka umum secara aman tertib, dan damai, terutama penyelenggaraan pada malam hari.


Gambar 1[5];

D:\Maruli\Kerjaan\2016\Management Bidang Perburuhan\Kasus\GBI\Eksepsi + Tanggapan\23 Buruh\aksi Malam.PNG


Gambar 2[6]

D:\Maruli\Kerjaan\2016\Management Bidang Perburuhan\Kasus\GBI\Eksepsi + Tanggapan\23 Buruh\Aksi Relawan Jokowi.jpg

Gambar 3[7]
D:\Maruli\Kerjaan\2016\Management Bidang Perburuhan\Kasus\GBI\Eksepsi + Tanggapan\23 Buruh\Relawan Jokowi 2.jpg

Oleh karenanya Perkap No. 7 tahun 2012 bukan menjadi landasan hukum yang sah untuk memidanakan para terdakwa I sampai dengan XXIII dengan Pasal 216 KUHP ayat 1 dan Pasal 218 KUHP kecuali para terdakwa melakukan perbuatan melawan hukum lainnya.
Ketentuan Pasal 2 ayat 2 UU No. 9 tahun 1998 yang telah kami jelaskan di atas sejalan dengan asas hukum “lex specialis derogat legi generalis” bahwa aturan hukum yang khusus akan mengesampingkan aturan hukum yang umum. Dimana KUHP merupakan  Undang-Undang yang bersifat umum (lex generalis), sedangkan UU No. 9 tahun 1998 merupakan Undang-Undang yang bersifat Khusus (lex specialis) yang mengatur Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, serta mempunyai kedudukan yang sederajat antara UU Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dengan KUHP. Maka ketentuan yang khusus adalah UU Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum yang menyampingkan ketentuan Undang-Undang yang umum dalam hal ini KUHP.
Bila ketentuan Pasal 2, Pasal 13 UU No. 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dan Asas lex specialis derogat legi generalis dikaitkan dengan uraian kejadian dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum, bahwa jelas perkara ini tidak bisa diadili dalam persidangan ini, dan tidak bisa dituntut dengan tindak pidana Pasal 216 ayat 1 KUHP dan Pasal 218 KUHP, karena didasarkan kepada;  1) Undang-Undang yang khusus menyampingkan Undang-Undang yang umum. 2) Bahwa perkara ini bukan tindak pidana sesuai dengan Penjelasan 13 ayat 1 huruf b UU No. 9 tahun 1998, bahwa unjuk rasa damai dapat dilakukan pada malam hari diperkuat dengan photo dan video yang terlampir dalam eksepsi ini 3) Dalam perkara aquo, kepolisian telah melakukan penghukuman terhadap massa buruh berupa pembubaran aksi damai pada tanggal 30 Oktober 2015 di depan istana Negara Jakarta sesuai dengan ketentuan Pasal 15 UU No. 9 tahun 1998, menyatakan:
“Pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum dapat dibubarkan apabila tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 9 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 10, dan Pasal 11.,
Bila dikaitkan dengan Penjelasan Pasal 16 UU No. 9 tahun 1998 bahwa Pembubaran yang dilakukan oleh Kepolisian terhadap Buruh dan para terdakwa pada tanggal 30 Oktober 2015 merupakan penjatuhan sanksi administrasi. Bila mengutip pendapat Jan Remmelink, bahwa penjatuhan sanksi hukum administrasi tidak perlu melalui persetujuan majelis hakim, karena sanksi administrasi tersebut merupakan hubungan pemerintah dengan warga, tanpa perantaraan seorang hakim. Dalam penjatuhan sanksi administrasi instansi penuntut umum pun tidak dilibatkan. Sehingga sanksi administrasi serupa dengan hukum pidana yang juga memiliki tujuan punitif[8].
Oleh karena itu  demi hukum perkara ini telah selesai (no case), dan tidak dapat dituntut dengan tindak pidana Pasal 216 ayat 1 KUHP dan Pasal 218 KUHP karena para buruh tidak pernah melakukan perbuatan melawan hukum lainnya.  Maka perkara ini sesuai dengan Pasal 2, Penjelasan Pasal  13 ayat 1 huruf b UU No. 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dan asas hukum “lex specialis derogat legi generalis”  maka secara Kompetensi Absolut, Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili perkara aquo tidak berwenang untuk mengadili perkara ini. Sehingga demi hukum, sepatutnya Majelis Hakim menyatakan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak dapat diterima.

2.     Kejanggalan dalam penerapan KUHAP
a)    Berawal dari Tindakan Represif Aparat Penegak Hukum
Aksi unjuk rasa damai yang dilakukan oleh Para Terdakwa bersama para pejuang buruh lainnya bertujuan untuk mendesak Pemerintah untuk mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan yang dapat merugikan kaum buruh dan mengakibatkan permasalahan sruktural yang akan dialami oleh buruh di seluruh wilayah Indonesia. Adapun alasan Para Terdakwa melakukan aksi tersebut karena PP 78/2015 tentang Pengupahan mengabaikan komponen hidup layak sebagai prioritas pertama dan utama dalam menentukan upah minimum. Justru penentuan upah minimum ditentukan melalui formula perhitungan upah sebagaimana tertuang pada pasal 44 ayat (2) PP 78/2015 yaitu UMn = UMt + {UMt x (Inflasi + % PDBt, dan dilihat dari formula tersebut tidak terlihat secara jelas  letak komponen hidup layak dijadikan prioritas perhitungan.
Apabila PP tentang Pengupahan tersebut diberlakukan maka akan menimbulkan ketidakadilan sosial di seluruh penjuru wilayah Indonesia. Aksi unjuk rasa damai yang dilakukan oleh Para Terdakwa sebagai bentuk perjuangan untuk menolak segala bentuk ketidakadilan sosial dan upaya menegakkan amanat konstitusi untuk mencapai penghidupan yang layak sekaligus mewakili suara aspirasi seluruh masyarakat di seluruh penjuru negeri.
Upaya penyampaian aspirasi yang dilakukan secara damai oleh Para Terdakwa justru direspon oleh tindakan brutalitas, penganiayaan, pemukulan, pengeroyokan, bahkan penangkapan secara sewenang-wenang oleh segerombolan orang yang mengenakan kaos berkerah bertuliskan Turn Back Crime yang hanya bertuliskan “ POLISI” pada bagian belakang tanpa nama dan identitas sebagaimana lazimnya. Melihat tindakan brutalitas tersebut tentu sangat mempengaruhi proses penanganan perkara yang telah berjalan yang menimbulkan banyak kejanggalan-kejanggalan.
Kejanggalan-kejanggalan tersebut terlihat secara jelas dan terang ketika Jaksa Penuntut Umum tidak mencantumkan fakta mengenai tindakan brutalitas yang dialami oleh Para Terdakwa yang dilakukan oleh segerombolan orang yang mengenakan kaos berkerah bertuliskan Turn Back Crime. Padahal fakta-fakta tersebut telah terurai di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang diterima Jaksa Penuntut Umum.  
Tidak dicantumkannya fakta terkait tindakan brutalitas tersebut menunjukkan bahwa Jaksa Penuntut Umum tidak melakukan proses penelitian terhadap berkas perkara. Dengan begitu telah secara jelas pihak Jaksa Penuntut Umum tidak melaksanakan tugas dan fungsinya sebagaimana mestinya sebagai pengendali perkara (dominus litis).
Bahwa ketika Jaksa Penuntut Umum tidak mencantumkan tindakan brutalitas yang dilakukan oleh segerombolan orang yang memakai kaos berwarna biru bertuliskan Turn Back Crime, sebagaimana yang terurai dalam BAP Terdakwa I s/d XXIII disinyalir ada konspirasi antara Jaksa Penuntut Umum dengan segerombolan orang yang melakukan kejahatan penganiayaan, pengrusakan, pengeroyokan, bahkan penangkapan secara sewenang-wenang untuk melindungi pelaku kejahatan yang sebenarnya.

Gambar 1[9]:
http://www.bantuanhukum.or.id/web/wp-content/uploads/2015/10/CSk4s_eVAAAQHlV.jpg

Gambar 2[10] Photo Terdakwa XI Pujo Dewo Ruwet Pambudi

Padahal kalau pihak Jaksa Penuntut Umum konsisten ingin menguraikan peristiwa pidana sesuai dengan berkas perkara dari Penyidik Polda Metro Jaya, maka tindakan brutalitas yang dilakukan oleh gerombolan orang yang mengenakan kaos berkerah bertuliskan Turn Back Crime kepada Para Terdakwa harus dicantumkan dalam surat dakwaan karena hal tersebut tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) para terdakwa yang diterima oleh JPU, tapi kenyataannya Jaksa Penuntut Umum “membonsai” fakta,  tidak mencantumkannya dalam surat dakwaan sehingga secara otomatis merugikan posisi Para Terdakwa, sekaligus menunjukkan bahwa Jaksa Penuntut Umum tidak konsisten dalam menyusun dan mengurai surat dakwaan, maka majelis hakim sepatutnya menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak dapat diterima.

b.    Terkait Formil Surat Dakwaan
Bahwa kedudukan Surat Dakwaan dalam proses pemeriksaan lanjutan suatu perkara (nasporing) sangat penting sebagai dasar pemeriksaan persidangan, dasar tuntutan pidana, dasar pembelaan, dan putusan pengadilan, maka Surat Dakwaan harus dibuat sesuai dengan isi Berkas Perkara hasil penyidikan serta memenuhi semua persyaratan yang telah ditentukan baik formil maupun materiil.
Bahwa jika merujuk pada ketentuan Pasal 139 KUHAP, disebutkan bahwa : "Setelah penuntut umum menerima atau menerima kembali hasil penyidikan yang lengkap dari penyidik, ia segera menentukan apakah berkas perkara itu sudah memenuhi persyaratan untuk dapat atau tidak dilimpahkan ke pengadilan". Artinya bahwa satu-satunya bahan yang dimiliki Jaksa Penuntut Umum dalam menyusun surat dakwaan adalah berkas perkara.
Dalam surat dakwaan yang dibuat oleh Jaksa Penuntut Umum terdapat cacat formil sebagai berikut:
1.      Ketidaksesuaian identitas nama Terdakwa dalam Surat Dakwaan dengan Identitas Terdakwa dalam Kartu Tanda Penduduk ( KTP )
Bahwa pada hingga pembacaan Surat Dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang tanggal 11 April 2016, Jaksa Penuntut Umum sama sekali tidak menyatakan ralat terhadap Surat Dakwaan yang disampaikannya. Artinya, apa yang tertulis dalam teks Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum sudah benar.
Bahwa dalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang dibacakan pada sidang tanggal 11 April 2016, terdapat ketidaksesuaian (inconsistensi) pada Identitas Nama Terdakwa dalam Surat Dakwaan dengan Identitas Nama Terdakwa dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP).
v Surat Dakwaan
    Dalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum, pada Bagian A. Identitas Terdakwa, tertulis nama “I. Ahmad Azmir Sahara Bin Suwaryono; VI. Dian Septi Trisnanati” serta XVI Sutar, Tempat tinggal; Kp. Momonot Rt 001/012 Kel. Tanjung Priok Kec. Gunung Putri Kabupaten Bogor Jawa Barat.

v Kartu Tanda Penduduk ( KTP)
Dalam Kartu Tanda Penduduk bernomor 3304101205850007 tertulis nama “ Akhmad Azmir Sahara Bin Suwaryono” dan Dalam Kartu Tanda Penduduk bernomor 3172036009830011 tertulis nama “ Dian Septi Trisnanti “ serta Dalam Kartu Tanda Penduduk bernomor 3201021201820012 tertulis nama Sutar, Alamat; Kp. Momonot RT/RW; 001/002 Kel/Desa; Tlajung Udik Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat.
                        Permasalahan ketidaksesuaian (inconsistensi) antara Identitas Nama Terdakwa dalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum dengan Identitas Nama Terdakwa dalam Berkas Perkara hasil penyidikan adalah apakah ketidaksesuaian tersebut menyangkut persyaratan yuridis yang harus dipenuhi dalam penyusunan surat dakwaan atau tidak ?. Sepanjang perbedaan itu tidak menyangkut hal-hal yang prinsip, tidak akan dipermasalahkan. Tetapi, apabila ketidaksesuaian tersebut menyangkut hal yang prinsip yuridis dalam penyusunan Surat Dakwaan maka tentu saja akan membawa konsekwensi yuridis.
Menurut pendapat M. Yahya Harahap dalam "Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP", jilid I, 1993 : 420, mengatakan : ".... kekurangan dan kesalahan mengenai isi syarat formil surat dakwaan yang diakibatkan kekurangsempurnaan syarat formil, dapat dibatalkan. Jadi tidak batal demi hukum, melainkan dapat dibatalkan (Vernietigbaar), karena sifat kekurangsempurnaan pencantuman syarat formil dianggap sebagai yang bernilai" "imperfect" (kurang sempurna).
2.     Surat Dakwaan Tidak Diberi Tanggal
Bahwa Jaksa Penuntut Umum membacakan Surat Dakwaannya pada persidangan tanggal 11 April 2016. Dimana surat dakwaan tersebut ditandatangani oleh Penuntut Umum Sugih Carvallo, S.H., M.H Jaksa Madya/NIP: 19660312 199103 1 001 tanpa tanggal Februari 2016.
Dalam Pasal 143 ayat 2 KUHAP menyatakan Penuntut Umum membuat surat dakwaan yang diberi tanggal dan ditandatangani…..Maka surat dakwaan yang dibuat oleh Jaksa Penuntut Umum tidak memenuhi persyaratan formil.
Dari uraian diatas, telah nyata Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini telah mengandung cacat yuridis karena tidak memenuhi persyaratan formil sebagaimana disyaratkan dalam ketentuan Pasal 143 Ayat (2) huruf a KUHAP atau bernilai imperfect (kurang sempurna), sehingga dakwaan menjadi tidak jelas kepada siapa dakwaan tersebut ditujukan, oleh karena itu mohon kepada Majelis Hakim yang Mulia agar Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Nomor Reg. Perkara ; PDM-30/JKT.PST/02/2016 , yang TIDAK DIBERI TANGGAL, dan Ketidaksesuaian identitas nama Terdakwa dalam Surat Dakwaan dengan Identitas Terdakwa dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) dalam perkara ini, sepatutnya surat dakwaan dinyatakan BATAL atau DIBATALKAN (VERNIETIGBAAR).

c.     Terkait Materiil Surat Dakwaan

Bahwa sebenarnya dengan adanya ketidaksesuaian (inconsistensi) Identitas Nama Terdakwa saja,  telah cukup untuk mengatakan bahwa syarat formal tidak terpenuhi dalam pembuatan Surat Dakwaan Perkara ini, sehingga dakwaan menjadi tidak jelas kepada siapa dakwaan tersebut ditujukan (Error In Persona). Akibatnya surat dakwaan dinyatakan batal atau dibatalkan sebagaimana dimaksud dalam uraian di atas. Namun demikian, dalam Eksepsi ini kami Penasehat Hukum Terdakwa I sampai dengan Terdakwa XXIII merasa sangat perlu untuk mengajukan eksepsi pula terhadap persyaratan materiil Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum yaitu mengenai kejelasan, kecermatan dan kelengkapan yuridis dalam Surat Dakwaan sebagaimana diharuskan dalam KetentuanPasal 143 Ayat (2) huruf b KUHAP yang konsekuensinya diatur dalam Pasal 143 Ayat (3) KUHAP.

1.      Dakwaan kabur (obscuur libel) Karena Tidak Memenuhi Syarat Materiil

Bahwa terkait materi/substansi surat dakwaan harus memuat uraian dakwaan secara cermat, jelas, dan lengkap. Hal tersebut sebagaimana diatur pada Pasal 143 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana yang menyebutkan Penuntut Umum membuat surat dakwaan yang diberi tanggal dan ditandatangani serta berisi uraian secara cermat, jelas, dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan.  
Ketentuan mengenai uraian tindak pidana yang harus dicantumkan didalam surat dakwaan lebih lanjut diatur juga di Surat Edaran Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : SE-004/J.A/11/1993 Tentang Pembuatan Surat Dakwaan. Dalam Surat Edaran Jaksa Agung tersebut, surat dakwaan harus mencantumkan uraian tindak pidana yang didakwakan yang disusun secara cermat, jelas, dan lengkap, sebagaimana telah diatur dalam Pasal 143 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Berdasarkan Surat Edaran Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : SE-004/J.A/11/1993 tersebut, secara materiil suatu surat dakwaan dipandang telah memenuhi syarat apabila surat dakwaan tersebut telah memberi gambaran secara bulat dan utuh tentang:
1)     Tindak Pidana yang dilakukan;
2)    Siapa yang melakukan Tindak Pidana tersebut;
3)    Dimana Tindak Pidana dilakukan;
4)    Bilamana/kapan Tindak Pidana dilakukan;
5)    Bagaimana Tindak Pidana tersebut dilakukan;
6)    Akibat apa yang ditimbulkan Tindak Pidana tersebut (delik materill);
7)    Apakah yang mendorong terdakwa melakukan Tindak Pidana tersebut (delik-delik tertentu);
8)    Ketentuan-ketentuan Pidana yang diterapkan;
Bilamana materi/substansi surat dakwaan disusun dengan ketidak cermatan, ketidakjelasan, dan ketidaklengkapan maka berakibat dakwaan batal demi hukum sebagaimana ditegaskan pada Pasal 143 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Sebelum dijelaskan lebih lanjut letak dari ketidakcermatan, ketidakjelasan, dan ketidaklengkapan uraian dakwaan, perlu terlebih dahulu disebutkan bahwa materi/substansi surat dakwaan, Para Terdakwa didakwa dengan Pasal 216 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (primair) dan Pasal 218 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (subsidair). Adapun bunyi dari masing-masing Pasal tersebut adalah :
Pasal 216 ayat (1) KUHP menyatakan:
“Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut peraturan perundang-undangan oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana, demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan sesuatu perbuatan yang dilakukan oleh salah seorang pegawai negeri itu, dalam menjalankan sesuatu undang-undang, dihukum penjara selama-lamanya empat bulan dua minggu atau denda setinggi-tingginya Rp. 600.”
Pasal 218 ayat (1) KUHP menyatakan :
“Barang siapa pada waktu orang berkerumun dengan sengaja tidak pergi dengan segera sesudah diperintahkan tiga kali oleh atau atas nama kekuasaan yang berhak, dihukum karena turut campur berkelompok, dengan hukuman penjara selama-lamanya empat bulan dua minggu atau denda sebanyak-banyaknya Rp.600.”
Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP menyatakan :
“Dihukum sebagai orang yang melakukan peristiwa pidana: (1) orang yang melakukan dan menyuruhlakukan atau turut melakukan perbuatan itu.”
Sebagaimana Pasal yang telah disebutkan diatas sebagai dasar dalam mendakwa Para Terdakwa, perlu juga disampaikan yang dimaksud surat dakwaan harus disusun secara cermat, jelas, dan lengkap karena sangat mempengaruhi bagaimana Jaksa Penuntut Umum menerapkan Pasal-Pasal diatas sebagaimana yang telah dituduhkan kepada Para Terdakwa.
Uraian secara cermat berarti menuntut ketelitian Jaksa Penuntut Umum dalam mempersiapkan Surat Dakwaan yang akan diterapkan bagi terdakwa. Dengan menempatkan kata “cermat” paling depan dari rumusan Pasal 143 ayat (2) huruf b Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), pembuat undang-undang menghendaki agar Jaksa Penuntut Umum dalam membuat Surat Dakwaan selalu bersikap korektif dan teliti.
Uraian secara jelas, berarti uraian kejadian atau fakta kejadian yang jelas dalam surat dakwaan, sehingga terdakwa dengan mudah memahami apa yang didakwakan terhadap dirinya dan dapat mempersiapkan pembelaan dengan sebaik-baiknya. Uraian secara lengkap, berarti surat dakwaan itu memuat semua unsur (elemen) Tindak Pidana yang didakwakan, unsur-unsur tersebut harus terlukis didalam uraian fakta kejadian yang dituangkan dalam surat dakwaan.
Mengenai materi/substansi surat dakwaan terkait ketidakcermatan, ketidakjelasan, ketidaklengkapan dalam menyusun dan membuat surat dakwaan tersebut sebagai berikut:
1.      Dakwaan tidak cermat
Jaksa Penuntut Umum dalam surat dakwaan nya yang telah dibacakan pada persidangan tanggak 11 April 2016 menyebutkan “ … menangkap para terdakwa pada 30 Oktober 2015. Fakta sebenarnya, Muhamad Rusdi (terdakwa XXIII) tidak ditangkap pada tanggal 30 Oktober 2015 dan juga tidak pernah ditangkap, tetapi Penyidik Polda Metro Jaya memanggil Terdakwa XXIII melalui surat panggilan tanggal 23 November 2015 untuk di BAP pada tanggal 27 November 2015 dan 1 Desember 2015 (terlampir),”. Oleh karena itu, jelaslah hal ini merupakan bentuk ketidakcermatan penuntut umum dengan tidak menjalankan perannya sebagai pengendali perkara sehingga membuat dakwaan tidak cermat mengakibatkan dakwaan batal demi hukum.
2.     Dakwaan Tidak Jelas
Merujuk pada penjelasan butir 1 diatas, terlihat ketidakkonsistenan Jaksa Penuntut Umum dalam menggunakan dasar hukum dalam kaitannya dengan fakta-fakta untuk mendakwa Para Terdakwa. Salah satu Pasal yang digunakan untuk mendakwa Para Terdakwa yakni Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang memiliki muatan dapat dipidananya seseorang jika dalam rangkaian peristiwa pidana orang tersebut yang melakukan, menyuruh lakukan, atau turut melakukan perbuatan pidana. Artinya di dalam surat dakwaan perlu ada uraian mengenai peran masing-masing dari Terdakwa dalam rangkaian peristiwa pidana sebagaimana dimaksud oleh Jaksa.
Namun dalam surat dakwaan tidak menguraikan secara jelas peran dari masing-masing Terdakwa dalam rangkaian peristiwa pidana sebagaimana disusun oleh Jaksa. Sehingga ketidakjelasan terlihat pada apakah Para Terdakwa memiliki peran sebagai seseorang yang melakukan (Pleger), yang menyuruh lakukan (Doen Pleger), atau turut serta melakukan perbuatan. Hal tersebut menimbulkan ketidak jelasan mengenai penerapan Pasal 55 ayat (1) KUHP sehingga mengakibatkan kebingungan dan merugikan Para Terdakwa.
3.     Dakwaan Tidak Lengkap
Sebagaimana diatur pada Surat Edaran Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : SE-004/J.A/11/1993 Tentang Pembuatan Surat Dakwaan telah dijelaskan bahwa uraian secara lengkap yang berarti surat dakwaan itu memuat semua unsur (elemen) Tindak Pidana yang didakwakan. Unsur-Unsur tersebut harus terlukis didalam uraian fakta kejadian yang dituangkan dalam surat dakwaan.
Di dalam surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum telah gagal menguraikan fakta mana yang termasuk dalam unsur tindak pidana (element of crime) yang didakwakan kepada Para Terdakwa. Selain itu Jaksa Penuntut Umum juga tidak mengkaitkan secara lengkap fakta-fakta mana saja yang masuk kategori Pasal 216 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (dalam primair) dan Pasal 218 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (dalam subsidair) seperti yang tertuang dalam surat dakwaan.
Berdasarkan penjelasan diatas menunjukkan surat dakwaan  yang telah disusun oleh Jaksa Penuntut Umum dilakukan dengan ketidakcermatan, ketidakjelasan, dan ketidaklengkapan. Hal tersebut menunjukkan ketidakmampuan Jaksa Penuntut Umum untuk mengkonstruksikan unsur-unsur tindak pidana (element of crime), yang sekaligus tidak melaksanakan amanat sebagaimana Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP yang menyebutkan uraian dalam surat dakwaan harus disusun secara cermat, jelas, dan lengkap. Selain itu, penyusunan surat dakwaan juga mengabaikan ketentuan dalam Surat Edaran Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : SE-004/J.A/11/1993 Tentang Pembuatan Surat Dakwaan.
Kegagalan Jaksa Penuntut Umum dalam menyusun dan menguraikan surat dakwaan secara cermat, jelas, dan lengkap mengakibatkan Para Terdakwa kebingungan terhadap materi/substansi dakwaan, sehingga Para Terdakwa kesulitan menyusun pembelaan. Padahal sebagaimana yang tertera pada Surat Edaran Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : SE-004/J.A/11/1993 Tentang Pembuatan Surat Dakwaan fungsi surat dakwaan bagi Para Terdakwa/Penasehat Hukum sebagai dasar untuk mempersiapkan pembelaan. Permasalahan yang timbul adalah bagaimana pihak Para Terdakwa atau Penasehat Hukum dapat menyusun pembelaan jika surat dakwaan telah disusun dengan ketidakcermatan, ketidakjelasan, dan ketidaklengkapan. Tentu hal tersebut sangat merugikan posisi Para Terdakwa sebagai pihak yang tertuduh oleh Jaksa Penuntut Umum.
Aksi unjuk rasa damai yang dilakukan oleh Para Terdakwa bersama para pejuang buruh lainnya bertujuan untuk mendesak Pemerintah untuk mencabut PP 78 tahun 2015 yang merugikan kaum buruh dan akibatnya permasalahan sruktural akan dialami oleh buruh di seluruh wilayah Indonesia. Adapun alasan Para Terdakwa melakukan aksi tersebut karena PP 78 tahun 2015 mengabaikan komponen hidup layak sebagai prioritas pertama dan utama dalam menentukan upah minimum. Justru penentuan upah minimum ditentukan melalui formula perhitungan upah sebagaimana tertuang pada pasal 44 ayat (2) PP 78/2015 yaitu UMn = UMt + {UMt x (Inflasi + % PDBt, dan dilihat dari formula tersebut tidak terlihat secara jelas  letak komponen hidup layak dijadikan prioritas perhitungan.
Upaya penyampaian aspirasi yang dilakukan secara damai oleh Para Terdakwa justru direspon oleh tindakan brutalitas, penganiayaan, pemukulan, pengeroyokan, bahkan penangkapan secara sewenang-wenang oleh gerombolan orang yang mengenakan kaos berkerah bertuliskan Turn Back Crime, dan pada bagian belakang bertuliskan “ POLISI” tanpa nama dan identitas. Melihat tindakan brutalitas tersebut tentu sangat mempengaruhi proses penanganan perkara yang telah berjalan yang menimbulkan banyak kejanggalan-kejanggalan.
Kejanggalan-kejanggalan tersebut terlihat secara jelas dan terang ketika Jaksa Penuntut Umum tidak mencantumkan fakta mengenai tindakan brutalitas yang ditujukan ke Para Terdakwa yang dilakukan oleh segerombolan orang yang mengenakan kaos berkerah bertuliskan Turn Back Crime. Padahal fakta-fakta tersebut telah terurai dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) para terdakwa pada saat proses pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
Tidak dicantumkannya fakta terkait tindakan brutalitas tersebut menunjukkan bahwa Jaksa Penuntut Umum tidak melakukan proses penelitian terhadap berkas perkara atau JPU melakukan “pembonsaian” fakta. Dengan begitu telah secara jelas pihak Jaksa Penuntut Umum tidak melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai pengendali perkara (dominus litis).
Bahwa ketika Jaksa Penuntut Umum tidak mencantumkan tindakan brutalitas yang dilakukan oleh segerombolan orang yang memakai kaos berwarna biru bertuliskan Turn Back Crime sebagaimana yang telah disebutkan dalam BAP para Terdakwa,  disinyalir ada konspirasi antara Jaksa Penuntut Umum dengan segerombolan orang yang memakai kaos berwarna biru bertuliskan Turn Back Crime berupaya melindungi para pelaku kejahatan yang sebenarnya.
Padahal kalau pihak Jaksa Penuntut Umum konsisten ingin menguraikan peristiwa pidana di dalam surat dakwaan maka tentu perlu juga dicantumkan tindakan brutalitas yang dialami oleh para terdakwa yang pelaku kejahatannya dilakukan oleh segerombolan orang yang mengenakan kaos berkerah bertuliskan Turn Back Crime. Namun kenyataannya fakta tersebut tidak dicantumkan dalam surat dakwaan sehingga secara otomatis merugikan posisi Para Terdakwa yang sudah menyampaikan fakta tersebut di dalam BAP. Sekaligus ini menunjukkan bahwa Jaksa Penuntut Umum tidak konsisten dalam menyusun dan mengurai surat dakwaan maka mengakibatkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum batal demi hukum.

4.     Salah Menerapkan Hukum
Bahwa dalam materi/substansi dakwaan (lembar ke-5 bagian primair, paragraf ke-3) telah diuraikan kalau aksi unjuk rasa damai yang dilakukan para Terdakwa bersama massa aksi lainnya merupakan bagian dari aksi penyampaian pendapat dimuka umum yang dilakukan di depan Istana Negara. Apabila aksi unjuk rasa damai yang dilakukan oleh para Terdakwa merupakan bagian dari aksi penyampaian pendapat dimuka umum, maka dasar hukum yang tepat terkait tindakan para Terdakwa yakni Pasal 15 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998. Namun dalam surat dakwaan JPU upaya pembubaran yang dilakukan oleh saksi Drs. Hendro Pandowo M.Si mengacu pada Pasal 7 ayat (1) huruf a Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan Pengamanan dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat dimuka Umum.
Bahwa Jaksa Penuntut Umum setelah menguraikan uraian peristiwa yang melanggar Pasal 7 ayat (1) huruf a Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2012 sebagaimana diuraikan diatas,  tiba-tiba secara langsung menggunakan Pasal 216 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (dalam primair) dan Pasal 218 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (dalam subsidair) sebagai dasar mendakwa Para Terdakwa tanpa menguraikan uraian peristiwa yang dilanggar oleh para terdakwa berdasarkan pasal dakwaan aquo  .
Lebih fatalnya lagi, penggunaan Pasal 218 KUHP oleh Jaksa Penuntut Umum merupakan pilihan yang terkesan dipaksakan, karena pasal 218 KUHP menurut R.Soesilo lebih mengatur orang-orang yang berkerumun, sementara Jaksa Penuntut Umum menyebut para Terdakwa sebagai “massa aksi” dalam dakwaannya. Kalaupun pasal aquo bisa diterapkan, maka hanya kepada “penonton” unjuk rasa, bukan massa aksi sendiri. Ditambah lagi pasal 218 KUHP hanya bisa diterapkan untuk orang-orang yang mengacau (volksoploop), bukan untuk massa aksi seperti dalam dakwaan jaksa tidak dinyatakan para terdakwa sebagai pengacau.
Melihat penjelasan diatas, Jaksa Penuntut Umum keliru dalam menerapkan Pasal yang ditujukan untuk mendakwa para Terdakwa. Kekeliruan Jaksa tersebut menimbulkan ketidakcermatan dalam penyusunan dakwaan. Dengan begitu dasar hukum serta kaitannya dengan fakta-fakta dalam surat dakwaan pun menjadi tidak konsisten mengakibatkan dakwaan batal demi hukum.
Dari Uraian di atas telah jelas, bahwa surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum merupakan Dakwaan yang kabur (obscuur libel) yang tidak memenuhi syarat materiil, dimana dakwaan tersebut tidak cermat, jelas dan lengkap membuat perkara ini dapat dikualifikasi sebagai “no case”.
Maka yang mulia Majelis Hakim sepatutnya menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum merupakan dakwaan yang tidak cermat, jelas dan lengkap maka menurut Pasal 143 ayat 3 KUHAP surat dakwaan batal demi hukum.

3.     Serangan dan Penangkapan terhadap Orang yang sudah Ditarget Atau Orang Tertentu
Seluruh paduka buruh yang saat ini dipaksa untuk menjadi terdakwa adalah orang-orang yang sudah ditarget. Dimana Pada saat aksi damai tanggal 30 Oktober 2015 dihadiri  puluhan ribu massa buruh dalam wadah Gerakan Buruh Indonesia (GBI), namun yang ditangkap dan dijadikan sebagai terdakwa sebanyak 26 orang, yang terdiri dari 23 buruh yang diadili saat ini, dan 2 Pengacara dari LBH Jakarta serta 1 Mahasiswa dalam berkas terpisah.
Ke 23 paduka buruh yang ditarget untuk diterdakwakan adalah pengurus serikat/pekerja buruh. Ada pula pola yang sama dimana sebagian besar ditangkap ketika berada diatas atau didekat mobil komando yang mana mobil komando adalah sarana penting untuk memberikan arahan-arahan kepada peserta aksi. Sangat masuk akal bila kita mempunyai keyakinan bahwa penangkapan dan menjadikan mereka sebagai terdakwa adalah karena jabatan dan fungsinya pada serikat pekerja/serikat buruh, yang tujuannya untuk melumpuhkan aktivitas serikat pekerja baik pada aksi damai tanggal 30 Oktober 2015 maupun aktivitas serikat pekerja/serikat buruh pada masa depan.
Gambar 1[11]. Photo Terdakwa I
D:\Maruli\Kerjaan\2016\Management Bidang Perburuhan\Kasus\GBI\Eksepsi + Tanggapan\23 Buruh\Photo Azmir.jpg
Sesungguhnya para terdakwa menjalankan tugasnya dalam  jabatan struktural dan fungsional dalam  Serikat Pekerja/Serikat Buruh dilindungi oleh Undang-Undang No. 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, sehingga bila ada yang menghalanginya adalah bertentangan dengan UU No. 21 tahun 2000.
 Pasal 27 UU No. 21 Tahun 2000 menyatakan:
Serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh yang telah mempunyai nomor bukti pencatatan berkewajiban :
a.         melindungi dan membela anggota dari pelanggaran hak-hak dan memperjuangkan kepentingannya;
b.         memperjuangkan peningkatan kesejahteraan anggota dan keluarganya;
c.          mempertanggungjawabkan kegiatan organisasi kepada anggotanya sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.

Di  bawah ini profile masing-masing terdakwa yang diterdakwakan Karena Sudah ditarget
NAMA
SP/SB
JABATAN SP/SB
KETERANGAN
1.      Akhmad Azmir Sahara Bin Suwaryono
Federasi Perjuangan Buruh Indonesia (FPBI) - KPBI
Staff Departemen Pengembangan Organisasi FPBI
Saat ditangkap berada di mobil komando.
2.     Achmad Novel
Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) – KSPI
Peran saat aksi, sebagai Koordinator buruh FSPMI di kawasan EJIB Cikarang.

Saat aksi, memberikan pengumuman dari mobil komando agar aksi damai berjalan sesuai dengan UU No. 9 tahun 1998.
3.     Suparno Prapto Sudarmo Nono
Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) - KSPSI
Panglima Koordinator Cabang Brigade KSPSI
Saat ditangkap berada di mobil komando.
4.     Hadi Kuswanto bin Suriman
Serikat Pekerja Nasional (SPN) - KSPI
Ketua SPN PT. Metropoly Jaya Nusa
Saat aksi melakukan orasi dari mobil komando
5.     Wildan Hafid Prastadi
Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) - KSPSI
·    Wakil Sekretaris 3 SPSI PT. Sumi Rubber Indonesia.
·    Satuan Koordinasi Brigade KSPSI Cab. Karawang.
Saat ditangkap berada di mobil komando.
6.    Dian Septi Trisnanti
Federasi Buruh Lintas Pabrik (FBLP) – KPBI
Sekretaris Jenderal FBLP
Saat ditangkap berada di mobil komando.
7.     Agus Sulistyo
Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) – KSPI
Wakil Ketua I Bidang Pendidikan Organisasi FSPMI PT. Toyoplas Manufacturing Indonesia
Saat ditangkap berada disebelah mobil komando
8.    Riki Fauzi Bin Alm Yusuf
Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) – KSPI
Anggota Garda Metal FSPMI Bekasi
Saat ditangkap berada di mobil komando.
9.    Wahyuni binti Supardi
Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) - KSPSI
Brigade KSPSI
Saat ditangkap berada di belakang mobi komando
10.  Yana Nuryana Bin Aim Parundi
Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) - KSPSI
Brigade KSPSI
Saat ditangkap berada di mobil komando.
11.    Pujo Dewo Ruwet Pambudi
Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) – KSPI
Staff Administrasi dan Garda Metal FSPMI Bekasi
Saat ditangkap berada didalam mobil komando.
12.   Nimpuno Als Ketu Bin Boimin
Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) – KSPI
Ketua Serikat Pekerja PT. Walsim Indonesia Fspmi Bekasi
Saat ditangkap berada di mobil komando.
13.   Presly Manullang
Federasi Buruh Transportasi Pelabuhan Indonesia (FBTPI) - KPBI
Sekretaris Jenderal FBTPI
Saat ditangkap berada di mobil komando.
14.   Sari Triana Binti Sainudin
Federasi Buruh Transportasi Pelabuhan Indonesia (FBTPI) - KPBI
Anggota
Saat ditangkap berada di mobil komando.
15.   Mingpon Sehat Adha
Federasi Buruh Transportasi Pelabuhan Indonesia (FBTPI) - KPBI
Anggota
Sebelum ditangkap disuruh masuk ke mobil komando oleh Polisi
16.  Sutar
Federasi Buruh Transportasi Pelabuhan Indonesia (FBTPI) – KPBI
Anggota
Saat ditangkap sedang menutup sound system di mobil komando dari semprotan air Water Canon
17.   Jarot Supratman bin Suparto
Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) – KSPI
Anggota Garda Metal FSPMI Bekasi
Saat ditangkap berada di belakang mobil komando.
18.  Wandi Irawan
Federasi Buruh Transportasi Pelabuhan Indonesia (FBTPI) - KPBI
Pengemudi Mobil Komando
Saat ditangkap berada di mobil komando.
19.  Lasmin
Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) – KSPI
Anggota Garda Metal FSPMI Bekasi
Berada didalam mobil komando.
20. Tofik Aminudin
Serikat Buruh Merdeka (SBM) - KPBI
Pengurus Pusat SBM
Saat ditangkap berada di depan mobil komando.
21.   Gallyta Nur
Federasi Buruh Transportasi Pelabuhan Indonesia (FBTPI) - KPBI
Departemen Managerial FBTPI
Saat ditangkap berada di samping supir mobil komando.
22.  Wiwit Setiawan
Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) - KSPSI
Anggota
Berada didekat mobil komando.
23.  Muhamad Rusdi
Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPI)
Sekretaris Jenderal KSPI
Tidak ditangkap, tapi dipanggil sebagai tersangka pada tanggal 27 November 2015.

Dalam hukum pidana dikenal adanya Asas Legalitas dan Asas tiada pidana tanpa kesalahan.
Prof. Moeljatno menjelaskan inti pengertian yang dimaksud dalam asas legalitas yaitu:
1)     Tidak ada perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana kalau hal itu terlebih dahulu belum dinyatakan dalam suatu aturan undang-undang. Hal ini dirumuskan dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP.
2)    Untuk menentukan adanya perbuatan pidana tidak boleh digunakan analogi, akan tetapi diperbolehkan penggunaan penafsiran ekstensif.
asas Tiada Pidana Tanpa Kesalahan, asas ini dipahami bahwa kesalahan menjadi salah satu unsur pertanggungjawaban pidana dari suatu subjek hukum pidana, artinya seseorang yang diakui sebagai subjek hukum harus mempunyai kesalahan untuk dapat dipidana, karena kesalahan menjadi dasar pertanggungjawaban
Perkara ke 23 paduka buruh diterdakwakan karena mereka merupakan orang-orang yang sudah ditarget sangatlah bertentangan dengan kedua asas diatas.  Dimana Perbuatan ke-23 paduka buruh karena melakukan aksi damai melewati batas waktu Pukul 18.00 Wib pada tanggal 30 Oktober 2015 diperbolehkan dan bukan tindak pidana yang dinyatakan dalam Penjelasan Pasal 13 ayat 1 huruf b UU No. 9 tahun 1998, namun ke 23 paduka buruh dengan dikriminalisasi dengan Pasal 216 ayat 1 dan Pasal 218 KUHP.
Bahwa jelas dalam UU No. 9 tahun 1998 aksi damai dapat diselenggarakan pada malam hari, pembatasan waktu sampai Pukul 18.00 Wib hanya di Perkap No. 7 tahun 2012 bukan diatur dalam UU No. 9 tahun 1998, senyatanya perkara ini tidak layak untuk disidangkan dan bertentangan dengan asas legalitas dan asas tiada pidana tanpa kesalahan. Selain itu, ke-23 buruh tersebut tidak pernah melakukan kesalahan/tindak pidana atau perbuatan melawan hukum lainnya sehingga ke-23 paduka buruh yang diterdakwakan tidak dapat dipidana dengan Pasal 216 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 218 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Oleh karena perkara ini berdasarkan orang yang telah ditargetkan dan ke-23 terdakwa tidak pernah melakukan perbuatan melawan hukum, maka perkara ini merupakan pemidanaan yang dipaksakan karena bertentangan dengan asas legalitas dan asas tiada pidana tanpa kesalahan maka sudah selayaknya Majelis Hakim yang Mulia, dengan jeli untuk memeriksa dan memutus perkara ini dengan menyatakan surat dakwan  batal Demi Hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima.


4.     Motif Pemidanaan yang Dipaksakan

Bahwa nampak jelas dari uraian dalil-dalil Para Terdakwa dalam eksepsi ini, dakwaan Penuntut Umum mengindikasikan suatu bagian dari proses pemidanaan yang dipaksakan. Selain bukan merupakan tindak pidana, dan terdapat berbagai kejanggalan selama proses hukum, seluruh proses pemidanaan dan dakwaan Penuntut umum patut diduga mengandung motif lain selain penegakan hukum;
Bahwa Pemerintahan presiden Jokowi pada Oktober 2015 lalu telah mengeluarkan paket kebijakan ekonomi jilid IV yang salah satunya fokus pada penerapan upah minimum. Implementasi dari kebijakan ekonomi ini, Pemerintah menyusun sebuah Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan yang mengatur formula kenaikan upah tahunan berdasarkan pada upah tahun berjalan, tingkat inflasi, dan pertumbuhan ekonomi. Dengan formula tersebut, pemerintah bermaksud untuk di satu sisi memberikan kepastian kepada pelaku usaha dalam merencanakan pembiayaan anggaran usahanya, dan di sisi lain agar tidak mendorong demonstrasi buruh yang menuntut kenaikan upah setiap tahunnya;
Bahwa para Terdakwa dan seluruh anggota yang tergabung dalam serikat buruhnya menilai kebijakan ekonomi jilid IV tersebut hanya akan menguntungkan pengusaha dan akan semakin memiskinkan para buruh. Bagi para Terdakwa dan serikat buruhnya, pemberlakuan formula pengupahan sesuai dengan PP No. 78 tahun 2015 akan membuat buruh tidak lagi terlibat dalam pembahasan kenaikan upah, yang selama ini menjadi mekanisme penting dalam memperjuangkan kesejahteraan buruh;
Bahwa atas pertimbangan tersebut, Para Terdakwa bersama buruh lainnya yang tergabung dalam Gerakan Buruh Indonesia (GBI) Menyelenggarakan aksi unjuk rasa untuk menolak pemberlakukan PP 78 tahun 2015.
Bahwa tampak jelas dari seluruh proses represif aparat penegak hukum pada hari dilakukannya unjuk rasa, menunjukan adanya sikap untuk mengamankan kebijakan ekonomi jilid IV yang diterapkan pemerintahan Presiden Jokowi. Seperti telah kami dalilkan sebelumnya, jika mengacu kepada Undang-undang Menyatakan Pendapat di Muka Umum, maka tindakan represif aparat penegak hukum maksimal sebatas pembubaran aksi unjuk rasa. Namun faktanya, aparat penegak hukum yang berada di bawah struktur pemerintahan Presiden Jokowi, belum menganggap cukup tindakan pembubaran tersebut, dan bermaksud untuk tetap mengkriminalkan Para Terdakwa, semata-mata agar mencipatakan efek takut (chilling effect) kepada anggota serikat buruh yang lainnya. Efek takut sengaja diciptakan supaya para Terdakwa dan buruh-buruh lainnya tidak lagi melakukan unjuk rasa untuk memperjuangkan penolakan kebijakan ekonomi terkait pengupahan atau yang lainnya;
Bahwa jika demikian halnya, maka indikasi adanya motif lain selain dari maksud murni penegakan hukum.  Motif tersebut tidak lain adalah untuk mengamankan kebijakan ekonomi jilid IV pemerintahan Jokowi dengan modus kriminalisasi, agar menimbulkan efek takut bagi buruh yang ingin memperjuangkan hak-haknya melalui menyatakan pendapat untuk menolak kebijakan yang begitu merugikan dan memiskinkan para Terdakwa dan buruh pada umumnya;
Bahwa kami berkeyakinan, Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Pusat dapat secara jeli menyadari motif ini, dan membuat pertimbangan serta putusan yang adil untuk mengantisipasi agar agenda pemidanaan yang dipaksakan ini tidak terus berlanjut;

III.        KESIMPULAN
Dari uraian diatas, maka kami mempunyai kesimpulan sebagai berikut;
1.      Bahwa ke-23 Paduka buruh diterdakwakan atau dikriminalisasi karena menolak PP No. 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.
2.     Bahwa ke-23 Paduka Buruh diterdakwakan atau dikriminalisasi karena diduga institusi kepolisian  menggunakan kewenangannya untuk membungkam ikhtiar perjuangan rakyat sebagai gerakan sosial untuk memperoleh kesejahteraan melalui pengupahan yang layak bagi kemanusiaan. Selain itu pula, patut diduga ada kepetingan pihak lain  yang memiliki kuasa dan kekuatan besar berupaya untuk mengkriminalkan Para Pejuang Buruh, 2 (dua) orang Pengacara Publik LBH Jakarta serta 1 (satu) orang mahasiswa karena telah “mengusik dan menggangu rezim yang berkuasa saat ini”.
3.     Bahwa unjuk rasa damai yang dilakukan oleh para buruh dalam wadah Gerakan Buruh Indonesia (GBI) pada tanggal 30 Oktober 2015 bukan tindakan kejahatan/kriminal tapi merupakan aspirasi demokrasi. Sehingga persidangan yang berlangsung saat ini merupakan persidangan yang mengadili aspirasi demokrasi.
4.     Bahwa patut diduga ke-23 paduka buruh yang diterdakwakan saat ini merupakan bentuk kriminalisasi. Dimana ada kecenderungan bahwa kriminalisasi menjadi pola dan alat  bagi para pemodal dan penguasa untuk membungkam gerakan rakyat. Sehingga kriminalisasi menjadi ancaman bagi demokrasi karena menghancurkan prinsip-prinsip demokrasi itu sendiri.
5.     Bahwa Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang untuk mengadili perkara aquo karena;
a.    Menyampaikan pendapat di muka umum bukanlah tindak pidana, tetapi merupakan hak asasi manusia, dan pembatasan terhadap itu ditetapkan dengan undang-undang, bukan dengan Peraturan Kapolri No. 7 tahun 2012 yang jauh di bawah undang-undang serta Perkap No. 7 tahun 2012 tidak pernah dimandatkan oleh UU No. 9 tahun 1998.
b.     Bahwa aksi damai yang dilakukan oleh buruh pada tanggal 30 Oktober 2015 dengan alasan telah melewati Pukul 18.00 Wib tidak dapat dipidana, karena dijamin dalam Pasal 13 UU No. 9 tahun 1998. Dalam Penjelasan Pasal 13 UU No. 9 tahun 1998 telah mengatur dengan tegas bahwa penyampaian pendapat di muka umum secara aman, tertib dan damai dalam bentuk unjuk rasa atau demonstrasi, pawai, rapat umum dan atau mimbar bebas dapat diselenggarakan pada malam hari seperti yang telah dilakukan oleh 1) Relawan Jokowi-JK dimana mereka melakukan Aksi 1000 lilin di Bunderan HI pada malam hari jelang pelantikan Jokowi-JK sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI  tanggal 19 Oktober 2014, 2) Aksi 1000 lilin untuk angeline  yang diikuti oleh Polisi dan masyarakat sipil yang dilakukan pada malam hari tanggal 11 Juni 2015 3) aksi Mahasiswa dari BEM Seluruh Indonesia (SI)  pada tanggal  28 Oktober 2015 di Istana Negara  hingga jam 10 malam.
c.     Bahwa penyampaian pendapat di muka umum, dilaksanakan sesuai dengan UU No. 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum sebagaimana diatur dalam Ketentuan Pasal 2 UU No. 9 tahun 1998 tersebut. Hal tersebut  sejalan dengan asas hukum “lex specialis derogat legi generalis” bahwa aturan hukum yang khusus akan mengesampingkan aturan hukum yang umum. Dimana KUHP merupakan  undang-undang yang bersifat umum (lex generalis), sedangkan UU No. 9 tahun 1998 merupakan Undang-Undang yang bersifat Khusus (lex specialis) yang mengatur terkait Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, serta kedudukan KUHP dan UU No. 9 tahun 1998 sederajat. maka ketentuan yang khusus  adalah UU No. 9 tahun 1998, yang menyampingkan KUHP  yang bersifat umum.
d.      Bahwa perkara aquo telah dilakukan penegakan hukum dan pemberian sanksi hukum yang sesuai dengan Pasal 15 UU No. 9 tahun 1998 UU berupa pembubaran, maka demi hukum perkara ini telah selesai dan tidak dapat dituntut dengan tindak pidana Pasal 216 KUHP ayat 1 KUHP dan Pasal 218 KUHP, karena ke-23 terdakwa tidak pernah melakukan perbuatan melawan hukum lainnya.
e.     Dengan demikian telah jelas, bahwa perkara ini sesuai dengan Pasal 2, Pasal 13 dan Penjelasan Pasal 13 ayat 1 huruf b UU No. 9 tahun 1998  dan asas hukum “lex specialis derogat legi generalis”  maka secara Kompetensi Absolut, Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili perkara aquo tidak berwenang untuk mengadili perkara ini, maka demi hukum, sepatutnya Majelis Hakim menyatakan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak dapat diterima.
6.    Adanya Kejanggalan dalam penerapan KUHAP diantaranya:
a)    Jaksa Penuntut Umum tidak memasukkan fakta-fakta secara utuh atau dengan kata lain Jaksa Penuntut Umum telah “membonsai” fakta-fakta, dimana fakta-fakta yang dimasukkan dalam surat dakwaan sesuai dengan selera dan kepentingan dari Penyidik Polda Metro Jaya dan berupaya melindungi segerombolan orang yang memakai baju kaos turn back crime yang melakukan kejahatan pengrusakan, pengeroyokan dan pemukulan terhadap para terdakwa , sehingga patut diduga Jaksa Penuntut Umum ada konspirasi dengan segerombolan orang yang diduga pelaku penjahat sebenarnya yang melakukan kejahatan penganiayaan, pengrusakan, dan pengeroyokan. Hal ini sekaligus menunjukkan bahwa Jaksa Penuntut Umum tidak konsisten dalam menyusun dan mengurai surat dakwaan, maka majelis hakim sepatutnya menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak dapat diterima
b)    Surat dakwaan yang dibuat oleh Jaksa Penuntut Umum cacat formil yakni
-      Ketidaksesuaian identitas nama Terdakwa dalam Surat Dakwaan dengan Identitas  Terdakwa dalam Kartu Tanda Penduduk ( KTP). 
Ketidaksesuaian tersebut yakni  A. Identitas Terdakwa, tertulis nama “I. Ahmad Azmir Sahara Bin Suwaryono; VI. Dian Septi Trisnanati” serta XVI Sutar, tempat tinggal; Kp. Momonot Rt 001/012 Kel. Tanjung Priok Kec. Gunung Putri Kabupaten Bogor Jawa Barat. 
Dalam Kartu Tanda Penduduk ( KTP) para terdakwa tercantum  Kartu Tanda Penduduk bernomor 3304101205850007 tertulis nama “ Akhmad Azmir Sahara Bin Suwaryono” dan Dalam Kartu Tanda Penduduk bernomor 3172036009830011 tertulis nama “ Dian Septi Trisnanti “ serta Dalam Kartu Tanda Penduduk bernomor 3201021201820012 tertulis nama Sutar, Alamat; Kp. Momonot RT/RW; 001/002 Kel/Desa; Tlajung Udik Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat.
-             Surat Dakwaan Tidak Diberi Tanggal.
Surat dakwaan yang dibuat oleh Jaksa Penuntut Umum dan dibacakan pada tanggal 11 April 2016 yang ditandatangani oleh Penuntut Umum Sugih Carvallo, S.H., M.H Jaksa Madya/NIP: 19660312 199103 1 001 tanpa tanggal Februari 2016. Dalam Pasal 143 ayat 2 KUHAP menyatakan Penuntut Umum membuat surat dakwaan yang diberi tanggal dan ditandatangani…..Maka surat dakwaan yang dibuat oleh Jaksa Penuntut Umum tidak memenuhi persyaratan formil.
Dengan demikian Surat Dakwaan yang dibuat cacat formil maka sepatutnya surat dakwaan dinyatakan batal atau dibatalkan.
c)    Surat dakwaan yang dibuat oleh Penuntut Umum tidak memenuhi syarat materiil, diantaranya:
-        Dakwaan Kabur (obscuur libel) karena tidak memenuhi syarat materiil.
Ø  Surat dakwaan tidak cermat.
Karena Jaksa Penuntut Umum menyatakan dalam surat dakwaan bahwa ke-23 terdakwa ditangkap pada tanggal 30 oktober 2015, tapi Terdakwa XXIII Muhamad Rusdi tidak pernah ditangkap, tapi dilakukan pemanggilan melalui surat panggilan tanggal 23 November 2015 untuk di BAP pada tanggal 27 November 2015 dan 1 Desember 2015, maka dakwaan tidak cermat harus dinyatakan batal demi hukum.
Ø  Surat dakwaan tidak jelas.
Karena tidak menguraikan peran dari masing-masing terdakwa dalam rangkain peristiwa pidana, Para Terdakwa memiliki peran sebagai seseorang yang melakukan (Pleger), yang menyuruh lakukan (Doen Pleger), atau turut serta melakukan perbuatan. Hal tersebut menimbulkan ketidak jelasan mengenai penerapan Pasal 55 ayat (1) KUHP mengakibatkan kebingungan dan merugikan Para Terdakwa.
Ø  Dakwaan tidak lengkap.
Jaksa Penuntut Umum tidak mencantumkan fakta mengenai tindakan brutalitas yang ditujukan kepada Para Terdakwa yang dilakukan oleh segerombolan orang yang mengenakan kaos berkerah bertuliskan Turn Back Crime aquo. Padahal fakta-fakta tersebut telah terurai dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) para terdakwa pada saat proses pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Sekaligus ini menunjukkan bahwa Jaksa Penuntut Umum tidak konsisten dalam menyusun dan mengurai surat dakwaan maka mengakibatkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum batal demi hukum.
Ø  Salah Menerapkan Hukum
Para Terdakwa merupakan bagian dari aksi penyampaian pendapat dimuka umum, maka dasar hukum yang tepat terkait tindakan Para Terdakwa yakni Pasal 15 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Penyampaian Pendapat di Muka Umum. Namun dalam surat dakwaan tersebut upaya pembubaran yang dilakukan oleh saksi Drs. Hendro Pandowo M.Si didasarkan pada Pasal 7 ayat (1) huruf a Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan Pengamanan dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat dimuka Umum. Lebih fatalnya lagi, Penuntut Umum menggunakan Pasal 218 KUHP sehingga terkesan dipaksakan, karena pasal 218 KUHP menurut R.Soesilo lebih mengatur orang-orang yang berkerumun, sementara Jaksa Penuntut Umum menyebut para terdakwa sebagai “massa aksi” dalam dakwaannya. Kalaupun pasal aquo bisa diterapkan, maka hanya kepada “penonton” unjuk rasa, bukan massa aksi sendiri. Ditambah lagi pasal 218 KUHP hanya bisa diterapkan untuk orang-orang yang mengacau (volksoploop), bukan untuk massa aksi seperti dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak dinyatakan para terdakwa sebagai pengacau. Jaksa Penuntut Umum keliru dalam menerapkan Pasal yang ditujukan untuk mendakwa Para Terdakwa. Kekeliruan Jaksa tersebut menimbulkan ketidakcermatan dalam penyusunan dakwaan. Dengan begitu dasar hukum serta kaitannya dengan fakta-fakta dalam surat dakwaan pun menjadi tidak konsisten mengakibatkan dakwaan batal demi hukum.
d)    Bahwa ke-23 Paduka Buruh yang diterdakwakan merupakan korban kejahatan dan sudah ditarget sejak awal oleh segerombolan orang yang memakai kaos biru berkerah bertuliskan Turn Back Crime.  Ke-23 Paduka Buruh dikriminalisasi dengan alasan melakukan aksi damai melewati waktu Pukul 18.00 Wib, padahal berdasarkan penjelasan Pasal 13 UU No. 9 tahun 1998 bahwa aksi damai diperbolehkan diselenggarakan pada malam hari.  Maka perbuatan ke-23 paduka buruh  bukan tindak pidana sehingga ini merupakan kriminalisasi dengan menargetkan dan menangkap orang-orang tertentu tujuannya untuk melumpuhkan aksi damai yang dilakukan oleh para buruh pada tanggal 30 oktober dan untuk kedepannya. Sehingga perkara ini merupakan pemidanaan yang dipaksakan karena bertentangan dengan asas legalitas dan asas tiada pidana tanpa kesalahan maka sudah selayaknya Majelis Hakim yang Mulia, dengan jeli untuk memeriksa dan memutus perkara ini dengan menyatakan surat dakwan  batal Demi Hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima.
e)    Bahwa ke 23 Paduka yang diterdakwakan saat ini mengindikasikan suatu bagian dari proses pemidanaan yang dipaksakan. Selain bukan merupakan tindak pidana, dan terdapat berbagai kejanggalan selama proses hukum, seluruh proses pemidanaan dan dakwaan Penuntut umum patut diduga mengandung motif lain selain penegakan hukum. maka indikasi adanya motif lain selain dari maksud murni penegakan hukum, tidak lain adalah untuk mengamankan kebijakan ekonomi jilid IV pemerintahan Jokowi dengan modus kriminalisasi, agar menimbulkan efek takut bagi buruh yang ingin memperjuangkan hak-haknya untuk menolak kebijakan yang begitu merugikan dan memiskinkan para Terdakwa dan buruh pada umumnya. Oleh karenanya mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Pusat pada perkara aquo dapat secara jeli menyadari motif ini, dan membuat pertimbangan serta putusan yang adil untuk mengantisipasi agar agenda pemidanaan yang dipaksakan ini tidak terus berlanjut;









IV.        PETITUM
Majelis Hakim yang Kami Muliakan,
Sdr. Penuntut Umum yang Kami hormati,
Paduka Buruh dan Pengunjung Sidang yang Kami Muliakan.

   Berdasarkan uraian-uraian yang telah disampaikan dalam keberatan (eksepsi) ini, maka kami Penasihat Hukum para Terdakwa, mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan memutus perkara a quo untuk memberikan putusan :
1.      Menyatakan menerima keberatan (eksepsi) dari Penasihat Hukum 23  orang Para Pejuang Buruh ( Akhmad Azmir Sahara Bin Suwaryono dkk) untuk seluruhnya;
2.     Menyatakan Majelis Hakim perkara aquo pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili perkara ini.
3.     Menyatakan surat dakwaan penuntut umum nomor Reg. Perkara: PDM-30/JKT.PST/02/2016 sebagai dakwaan yang dinyatakan batal demi hukum atau harus dibatalkan atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima;
4.     Menyatakan perkara aquo tidak diperiksa lebih lanjut; 
5.     Memulihkan  harkat martabat, kehormatan dan nama baik 23 orang Para Pejuang Buruh Ahmad Azmir Sahara Bin Suwaryono, dkk pada kedudukan semula ;
6.    Membebankan biaya perkara kepada negara;

Demikian Keberatan (Eksepsi) ini kami sampaikan. Semoga keadilan tetap tegak dan pengadilan sungguh-sungguh menjadi benteng terakhir pencari keadilan.

Jakarta,  18 April 2016
Hormat Kami,
TIM ADVOKASI BURUH DAN RAKYAT (TABUR) TOLAK PP PENGUPAHAN


Marulitua Rajagukguk, S.H                     Agung Hermawan, SH                      Kambusiha, SH


A.Rahman, SH                              Basrizal, SH                            Ganto Almansyah, S.H



Eny Rofi’atul Ngazizah, S.H        Nelson F Saragih, S.H                        Aura Akhman, S.H



[1] Lihat Pendapat Adnan Buyung Nasution dalam bukunya berjudul; Demokrasi Konstitusional. Hal 4-5. Tahun 2011.
[4]Lihat Pasal Pasal 9  ayat 1 UU No. 9 tahun 1998 yang mengatur Bentuk penyampaian pendapat di muka umum dapat dilaksanakan dengan: a)  unjuk rasa atau demonstrasi;  b)  pawai;  c) rapat umum; dan atau  d) mimbar bebas.

[6] Lihat http://foto.metrotvnews.com/view/2014/10/19/306944/aksi-seribu-lilin-untuk-presiden-baru. Relawan melakukan aksi menyalakan lilin dan berdoa bersama di Bundaran HI, Jakarta, Sabtu (18/10/2014) malam. Aksi tersebut dalam rangka menyambut dan mendoakan Presiden dan Wakil Presiden terpilih Joko Widodo dan Jusuf Kalla menjelang pengucapan sumpah jabatan serta pelantikan Presiden dan Wapres masa bakti 2014-2019 yang akan dilaksanakan pada Senin (20/10/2015).
[7] Ibid.
[8] Lihat Pendapat Jan Remmelink dalam bukunya berjudul; Hukum Pidana, Komentar atas Pasal-Pasal Terpenting dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Belanda dan Padanannya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia, Hal. 15-16. Tahun 2003.
[9] Gambar 1 menjelaskan tindakan brutalitas dan pengrusakan  terhadap mobil komando Serikat Buruh Transportasi Perjuangan Indonesia (SBTPI) yang dilakukan oleh segerombolan orang yang memakai kaos biru bagian depan  dengan bertuliskan di dada sebelah kanan turn back crime, dan bagian belakang bertuliskan “Polisi” diambil dari website; http://www.bantuanhukum.or.id/web/kriminalisasi-sebagai-alat-mematikan-demokrasi/tertanggal 15 februari 2016.
[10] Gambar 2 menjelaskan tindakan brutalitas dan penyiksaan terhadap Terdakwa XI atas nama Pujo Dewo Ruwet Pambudi yang dilakukan oleh segerombolan orang yang memakai kaos biru bagian depan  dengan bertuliskan di dada sebelah kanan turn back crime, dan bagian belakang bertuliskan “Polisi” diambil dari website: http://www.fsp2ki.org/2015/11/jakarta-konfederasi-persatuan-buruh.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar