PT. Inti Bumi Mas (IBM) adalah perusahaan jasa maintenance perumahan karyawan yang bekerja sebagai kontraktor untuk PT. Tanjungenim Lestari Pulp and Paper yang berlokasi di Muara Enim, Sumatera Selatan.
Terkait kenaikan Upah Minimun Propinsi (UMP) Sumatera Selatan menjadi Rp. 1.630.000, manajemen PT. IBM mengeluarkan pengumuman tertulis tidak sanggup menaikkan upah sesuai UMP dan akan melakukan PHK massal kepada karyawan. Perusahaan juga bermaksud mengurangi uang makan pekerja yang telah tercantum pada Perjanjian Kerja sejumlah 50% dari uang makan yang biasa diterima pekerja.
Perusahaan ini juga tidak membayar upah lembur ketika masuk kerja pada tanggal merah dan untuk hari kerja biasa hanya menghitung lembur dari gaji pokok tanpa memasukan tunjangan tetap.
Serikat Pekerja Manajemen Townsite (SPMT) bersama afiliasinya Serikat Pekerja Pulp dan Kertas Indonesia (FSP2KI) telah melaporkan pelanggaran normatif ini ke Dinas Tenaga Kerja Muara Enim.
Menurut catatan redaksi, PT. IBM dimiliki oleh pengusaha yang sama dengan PT. Tri Tunggal Jade yang mem-PHK karyawannya dengan hanya memberikan pesangon sepertiga dari hak pekerja.
Semua kejadian ini terjadi di PT. Tanjungenim Lestari Pulp and Paper yang menunjukkan lemahnya pengawasan pemberi kerja terhadap kontraktor penerima kerja.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar