Selasa, 16 April 2013

PT. Tri Tunggal Jade PHK puluhan pekerja, pesangon dibayar sepertiga

PT. Tri Tunggal Jade (TTJ) memberhentikan puluhan pekerjanya dan hanya membayar sepertiga dari uang pesangon yang menjadi hak pekerja.

Pekerja terpaksa menerima uang pesangon ini karena keperluan membiayai keperluan hidup yang mendesak dimana perusahaan juga tidak membayar upah pekerja bulan Februari 2013.

TTJ adalah perusahaan yang menyediakan makanan (katering) bagi PT. Tanjungenim Lestari Pulp and Paper yang berlokasi di Muara Enim Sumatera.

Berdasarkan catatan redaksi, di PT. Tanjungenim Lestari Pulp and Paper kerapkali terjadi pelanggaran hak normatif pekerja outsorcing, diantaranya adalah pelanggaran Persetujuan Bersama oleh PT.Tangkas (jasa pengamanan) dan oleh PT. Inti Bumi Mas (jasa mantenance perumahan) yang tidak mau membayar upah pekerja berdasarkan UMP Sumatera Selatan serta mengancam melakukan PHK bila pekerja tetap ingin dinaikkan sesuai UMP.

Hal diatas menunjukkan betapa maraknya pelanggaran terhadap pekerja outsourcing, lemahnya posisi pekerja dan lemahnya peran pegawasan Dinas Tenaga kerja.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar