Senin, 13 Mei 2013

Praktek Union Busting



Praktek Union Busting
Stop Union Busting
Praktek union busting atau pemberangusan serikat buruh, adalah suatu praktek di mana perusahaan atau pengusaha berusaha untuk menghentikan aktivitas serikat buruh di wilayah perusahaannya. Upaya perusahaan dan pengusaha ini memiliki bentuk yang bermacam-macam dengan menggunakan berbagai macam cara dan alasan, dari mengunakan cara-cara legal, illegal, bahkan sampai menyewa jasa konsultan untuk melakukan praktek union busting tersebut.

Sekarang ini, praktek union busting semakin meningkat karena adanya pembiaran yang dilakukan oleh pejabat atau instansi yang seharusnya menjaga dan mengawasi pelaksanaan hak berserikat bagi buruh yang dijamin oleh konstitusi dan undang-undang 21 Tahun 2000 tentang serikat pekerja/serikat buruh seperti bunyi pasal 28 ”Siapapun dilarang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh untuk membentuk atau tidak membentuk, menjadi pengurus atau tidak menjadi pengurus, menjadi anggota atau tidak menjadi anggota dan/atau menjalankan atau tidak menjalankan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh dengan cara:
  1. melakukan pemutusan hubungan kerja, memberhentikan sementara, menurunkan jabatan, atau melakukan mutasi;
  2. tidak membayar atau mengurangi upah pekerja/buruh;
  3. melakukan intimidasi dalam bentuk apapun ;
  4. melakukan kampanye anti pembentukan serikat pekerja/serikat buruh”.
Secara umum, praktek union busting memiliki dua bentuk dasar. Pertama, perusahaan dan pengusaha berupaya mencegah buruhnya untuk membangun atau bergabung dengan serikat buruh. Tindakan ini dilakukan agar perusahaan bebas melakukan eksploitasi tanpa adanya kontrol dari serikat buruh. Kedua, perusahaan dan pengusaha berusaha melemahkan kekuatan serikat buruh yang telah ada. Sanksi perusahaan terhadap pengurus dan anggota serikat, intimidasi dan tindakan diskriminatif, adalah tindakan yang umum dilakukan untuk melemahkan serikat buruh.
Cara atau praktek union busting yang sering terjadi antara lain:
Menghalang-halangi buruh untuk bergabung di dalam serikat.
Sering ditemui manajemen yang melarang buruhnya bergabung di dalam serikat buruh. Selalu dipropagandakan bahwa serikat tukang menuntut, membuat hubungan kerja tidak harmonis, dan lain sebagainya. Intinya, mereka hendak mengatakan, serikat buruh adalah perongrong perusahaan.

Intimidasi.
Jika penghalang-halangan tidak berhasil, upaya lanjutan yang sering dilakukan adalah mengintimidasi atau menakut-nakuti buruh. Saat bergabung dalam serikat, buruh  diancam tidak mendapatkan promosi, tidak naik gaji, tidak mendapatkan bonus atau tunjangan, tidak naik pangkat, diputus kontrak  kerjanya, dan lain sebagainya. Bahkan  dalam melakukan intimidasi tersebut, pihak manajemen sampai mendatangi ke rumah-rumah anggota maupun pengurus serikat. Biasanya pihak manajemen mengiming-imingi promosi jabatan kepada pengurus maupun anggota serikat agar mau keluar dan berkhianat dari serikat.

Memutasi pengurus atau anggota serikat.
Untuk memecah kekuatan serikat, sering pula dilakukan tindakan mutasi atau pemindahan kerja secara sepihak oleh perusahaan kepada pengurus ataupun anggota serikat. Tujuannya jelas, selain untuk melemahkan serikat juga untuk menghancurkan mental buruh. Tidak tanggung-tanggung, kadang mutasi dilakukan hingga ke luar pulau. Kasus semacam ini umumnya dilakukan ketika serikat baru terbentuk atau sedang memperjuangkan hak-hak buruh.

Surat Peringatan.
Surat peringatan tergolong dalam kategori sanksi ringan, tapi pihak manajemen akan selalu mencari celah dan kesalahan pengurus maupun anggota serikat untuk memberikan sanksi surat peringatan tersebut.Tujuannya agar aktivis serikat tidak lagi bergiat dalam membela kepentingan anggotanya. Jika surat peringatan diabaikan, biasanya pengusaha akan meningkatkan sanksinya menjadi skorsing dan bahkan kemudian PHK. Atau diberlakukan mekanisme Surat Peringatan Ke-1, Ke-2, dan Ke-3 yang berujung pada PHK.

Skorsing.
Skorsing kerap diberikan kepada aktivis sebagai peringatan atas kegiatan serikat yang dijalankannya. Jika skorsing diabaikan, lazimnya pengusaha akan meningkatkan sanksinya menjadi PHK.

Pemutusan Hubungan Kerja.
Ini merupakan cara lama tapi masih menjadi tren hingga sekarang. Anggota serikat yang sering menjadi korban dari modus ini adalah yang berstatus buruh kontrak. Dengan risiko hukum kecil dan biaya murah (tidak perlu mengeluarkan pesangon besar), tindakan ini kerap dijadikan pilihan favorit pihak manajemen. Tujuannya yaitu, agar buruh lainnya tidak berani lagi bergabung dalam serikat dan lambat-laun serikat pun menjadi gembos. Bahkan, ada perusahaan yang mem-PHK ketua serikat dan semua pengurus serikat dengan alasan efisiensi.

Membentuk serikat boneka atau serikat tandingan (Yellow Union).
Upaya ini dilakukan untuk menandingi keberadaan serikat buruh sejati. Tujuannya agar buruh menjadi bingung, mau memilih serikat yang mana. Serikat boneka ini umumnya dikendalikan penuh oleh manajemen, termasuk orang-orang yang menjadi pengurusnya. Cara mengenali serikat model ini sangat gampang. Biasanya mereka mendapatkan kemudahan dalam menjalankan aktivitasnya, sementara serikat sejati selalu dihambat saat akan melakukan aktivitas. Tak terkecuali tidak mendapatkan izin untuk melakukan rapat di kantor. Pada beberapa kasus, serikat tandingan hanya dibentuk untuk menghancurkan serikat yang ada. Setelah serikat tandingan selesai merekrut anggota, kemudian pengurusnya akan meninggalkan organisasi. Anggota yang ada di serikat tandingan ditinggalkan begitu saja dan kebingungan menentukan arah, sementara serikat yang lama bisa jadi sudah mati suri ditinggalkan anggotanya.

Membentuk pengurus tandingan dalam serikat yang sama.
Melakukan kudeta atas kepengurusan yang sah merupakan jalan untuk menggembosi serikat daripada membentuk serikat tandingan. Pada umumnya, upaya kudeta diawali dengan pencitraan negatif terhadap figur ketua atau pengurus yang dilakukan secara intensif dan terstruktur, sehingga anggota percaya terhadap pencitraan tersebut. Setelah itu, direkayasa agar anggota meminta sebuah musyawarah luar biasa untuk mengganti ketua dengan ketua yang baru. Setelah sang ketua baru terpilih, pada umumnya tidak banyak yang dia lakukan, karena misinya memang hanya mengganti ketua yang lama. Upaya kudeta bisa digagalkan jika sistem organisasi sudah berjalan dengan baik.

Menolak diajak berunding tentang PKB.
Saat diajak berunding, pengusaha berdalih macam-macam. Kadang pengusaha beralasan mau memeriksa dulu apakah anggota serikat sudah memenuhi syarat 50% + 1 dari total karyawan, kadang malah tidak mau berunding karena di dalam perusahaan terdapat dua serikat buruh. Padahal kita tahu, serikat yang satunya lagi adalah serikat boneka yang selalu membeo kepada pengusaha. Semua itu bertujuan agar buruh tidak memiliki PKB.

Promosingkir.
Karena pada dasarnya buruh bekerja untuk mencapai karir terbaik, pengusaha memberikan kesempatan promosi untuk posisi terbaik kepada pengurus serikat sebagai iming-iming. Umumnya pengurus atau aktivis yang mendapatkan promosi mendadak dengan fasilitas yang menggiurkan, merasa tidak enak hati sehingga daya juangnya menurun.

Kriminalisasi.
Dalam menjalankan kegiatan serikat pekerja, sering ditemukan kasus di mana pengurus atau aktivis serikat dilaporkan pengusaha kepada kepolisian. Pasal-pasal yang kerap dituduhkan pada pengurus serikat adalah ”pasal karet” atau ”pasal sampah” dalam KUHP. Di antaranya pencemaran nama baik, perbuatan tidak menyenangkan dan fitnah.

Mengadu domba buruh.
Buruh mudah sekali diadu domba satu sama lain. Pengusaha melemparkan berbagai isu mulai dari isu kesejahteraan hingga black campaign yang mengesankan bahwa serikat telah dibawa ke arah yang salah, sehingga buruh mengalami kebingungan. Dari kondisi ini, diharapkan muncul suatu kondisi ketakutan, yaitu takut terbawa-bawa dan rasa apatis untuk tidak lagi berjuang melalui organisasinya.

Doktrin anti-serikat dipelajari juga khusus oleh pengusaha.
Bukan hanya buruh yang bersatu, pengusaha juga bersatu melalui berbagai forum. Untuk pengusaha swasta kita mengenal Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), sementara untuk direksi BUMN saat ini muncul Forum Komunikasi Direksi BUMN. Jika buruh bersatu untuk memikirkan berbagai strategi mendapatkan hak anggotanya, maka pengusaha pun pada umumnya memikirkan strategi apa yang tepat untuk menghancurkan serikat di perusahaannya. Keberadaan serikat yang kuat menjadi ancaman bagi pengusaha karena buruh tidak mudah lagi dibohongi dan ditindas. Melihat maraknya praktek union busting yang menimpa berbagai serikat serta adanya kesamaan jenis union busting yang diterapkan, bukan tidak mungkin saat ini pengusaha mempelajari secara khusus strategi union busting. Ditambah dengan kemudahan fasilitas, pengusaha tidak mengalami kesulitan untuk menggelar berbagai pertemuan.

Menyewa preman.
Upaya intimidasi terhadap pengurus serikat tidak berhenti sampai dengan PHK, skorsing, surat peringatan, kriminalisasi, tidak dipekerjakan atau pengurangan hak. Pada tingkatan yang lebih ekstrem, penindasan terhadap aktivis serikat bisa juga berupa keterlibatan preman atau orang bayaran dari pihak perusahaan untuk melakukan kekerasan fisik. Hal ini dimaksudkan untuk membuat pengurus atau aktivis serikat jera dan tidak lagi bergiat dalam kegiatan serikat. Dalam sidang di PHI misalnya, pernah ada pengusaha yang membawa tukang pukul untuk menakuti-nakuti buruh yang berperkara.

Serikat yang ada merupakan serikat kuning (yellow union), ketika buruh membentuk  serikat baru, pengusaha tidak mau mengakui keberadaan serikat baru.
Pada kasus tertentu, serikat yang sudah terbentuk merupakan yellow union, yaitu serikat yang tidak berpihak pada hak dan kepentingan buruh serta cenderung berpihak kepada pengusaha. Kemudian buruh yang lain menyadari hal tersebut dan membentuk serikat baru yang berorientasi pada hak dan kepentingan buruh. Namun, pengusaha tidak mau mengakui keberadaan serikat tersebut.

Privatisasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Privatisasi BUMN menjadi salah satu upaya untuk menggembosi serikat karena melalui cara ini bisa terjadi perubahan kepemilikan perusahaan. Dengan demikian, patut diwaspadai apakah pemilik baru tetap akan peduli dengan adanya serikat. Belum lagi adanya ancaman perubahan status pegawai dari pegawai tetap menjadi kontrak/outsourcing yang akan melemahkan serikat.

Menyewa jasa Konsultan.
Untuk melakukan praktek union busting, pengusaha tidak segan-segan mengeluarkan dana yang besar untuk menyewa jasa Konsultan, agar mendapatkan strategi-strategi jitu untuk melemahkan serikat buruh yang ada di perusahaannya.

Menyuap aparat penegak hukum.
Dalam kasus hukum yang melibatkan antara pengusaha dengan serikat pekerja, biasanya pengusaha akan menghalalkan segala macam cara agar kasusnya dimenangkan, termasuk melakukan cara kotor dengan menyuap aparat penegak hukum yang sedang menangani kasus tersebut.
Mengapa melakukan praktek union busting?
Alasan mendasar mengapa perusahaan dan pengusaha melakukan union busting adalah karena mereka menganggap serikat bisa berpengaruh buruk bagi kelangsungan bisnis. Tuntutan serikat akan upah layak, kondisi dan keselamatan kerja yang sehat, dan peningkatan kesejahteraan bagi buruh merupakan hal yang merugikan bagi perusahaan, karena perusahaan tidak lagi dapat mengumpulkan keuntungan sebesar-besarnya dengan mengorbankan buruh. Pendeknya, keberadaan serikat buruh mengganggu keleluasaan perusahaan dan pengusaha untuk membayar upah kaum buruh semurah-murahnya dan menelantarkan nasib kaum buruh.

Sanksi hukum terhadap pelaku praktek union busting.
Di Indonesia, sejak disahkannya UU No. 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, setiap tindakan yang dapat dikategorikan sebagai union busting merupakan tindak pidana yang dapat dihukum. Pasal 43 UU No. 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang berbunyi :
  1. Barang siapa yang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).
  2. Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan tindak pidana kejahatan.

FSPMIPTBI

1 komentar:

  1. Dear : Custumer Import & Domestics
    Kami dari PT. TWIN Logistics mengajukan penawaran kerjasama dalam bidang pengurusan barang Import RESMI & BORONGAN.

    Services Kami,
    Customs Clearance Import sistem Resmi maupun Borongan
    Penanganan secara Door to Door ASIA & EROPA Sea & Air Service
    Penyediaan Legalitas Under-Name (Penyewaan Bendera Perusahaan)
    Pengiriman Domestik antar pulau seluruh Indonesia laut dan Udara atau Darat.



    Terima kasih atas kepercayaan kepada kami, semoga kerjasamanya berjalan dengan lancar.
    Jika ada yang inggin dipertayakan, silahkan hubunggi kami di Nomor Phone : +62 21 8498-6182, 8591-7811 Whatssapp : 0819-0806-0678 E-Mail : andijm.logistics@gmail.com

    Best Regards,

    Mr. Andi JM
    Hp Whatssapp : 0819-0806-0678 / 0813-8186-4189
    = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = == = = = =
    PT. TUNGGAL WAHANA INDAH NUSANTARA
    Jl. Raya Utan Kayu No.105 B Jakarta Timur 13120 Indonesia
    Phone : +62 21 8498-6182, 8591-7811 Fax : +62 21 8591-7812
    Email : andijm.logistics@gmail.com, cs@twinlogistics.co.id
    Web : www.twinlogistics.co.id

    BalasHapus