Union Busting atau Pelemahan Serikat Pekerja adalah suatu praktek yang dilakukan oleh pengusaha untuk menggangu serikat pekerja yang ada di perusahaannya. Praktek ini dilakukan dengan berbagai-bentuk dan tingkat legalitas. Artinya ada yang dilakukan secara tidak melanggar hukum ada juga yang dilakukan dengan cara yang melanggar hukum dengan tujuan melemahkan serikat pekerja.
Menurut Wikipedia, Union Busting telah menjadi bisnis besar dimana banyak perusahaan konsultan menawarkan jasanya kepada pengusaha-pengusaha yang ingin melemahkan serikat pekerja.
Masih menurut Wikipedia, union busting memiliki dua bentuk yaitu, pertama, pengusaha berusaha untuk menghalangi terbentuknya serikat pekerja dan yang kedua, pengusaha berusaha membuat serikat pekerja yang ada menjadi tidak kuat sehingga sekalipun serikat pekerjanya ada tetapi tidak dapat lagi menjalankan fungsinya, alias tidak berguna.
Praktek union busting yang sering terjadi di Indonesia adalah PHK, mutasi, intimidasi kepada pengurus serikat pekerja. Union busting juga dapat dilakukan dengan cara yang manis misalnya pengusaha memberikan fasiltas menarik dan tidak wajar kepada aktivis serikat pekerja.
Beberapa kasus union busting yang terjadi diantaranya:
- Indosiar yang mem-PHK ratusan karyawan dan menskorsing anggota serta pengurus Serikat Karyawan Indosiar.
- Kasus serupa juga terjadi di Suara Pembaruan, Kompas, Hotel Papandayan, Hotel Grand Aquila, Angkasa Pura I dan Bank Mandiri.
- PT. King Jim Indonesia yang mem-PHK empat pengurus serikat pekerjanya sehubungan dengan mogok kerja dalam rangka memperjuangkan PKB.
- Dan tentunya masih banyak kasus yang tidak terliput media.
Yang menarik dari kasus di PT. King Jim Indonesia adalah ke empat pengurus tersebut kemudian melaporkan pengusahanya ke Kepolisian sebagai bentuk perbuatan penghalang-halangan aktivitas serikat pekerja (anti union). Kepolisian kemudian melanjutkan berkas ini ke Kejaksaan Negeri Bangil dan Fathony, sang General Manager PT. King Jim Indonesia resmi ditahan oleh Kejaksaan. Pengadilan Negeri Bangil kemudian menjatuhkan vonis hukuman 1,5 tahun penjara. Pengadilan Tinggi Jawa Timur pada putusannya menguatkan putusan dari Pengadilan Negeri Bangil. Fathony pun mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Pasuruan.
Kalangan serikat pekerja melihat bahwa union busting adalah suatu kejahatan yang melanggar Pasal 28 Undang-Undang Tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Pasal ini melarang semua pihak untuk menghalang-halangi pembentukan dan pelaksanaan hak-hak kebebasan berserikat. Sebagai kejahatan maka union busting masuk dalam ranah hukum pidana sehingga diharapkan pihak kepolisian dan kejaksaan dapat turun tangan untuk mengatasi kejahatan ini.
Kalangan pengusaha beranggapan union busting bukanlah tindakan kriminal tetapi hanya bentuk perselisihan antara pekerja dan pengusaha karena itu penyelesaiannya adalah melalui proses perdata.
Menakertrans, Muhaimin Iskandar dengan jelas mengatakan bahwa union busting itu melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan dan bersifat kriminal. Hal ini disampaikannya pada pertemuan dengan Federasi Serikat Pekerja Mandiri di Jakarta pada bulan Maret 2010 yang lalu.
Bagi kita, serikat pekerja, baik pengurus maupun anggota-anggotanya, union busting sudah lama ada dalam sejarah serikat pekerja di seluruh dunia dan masih akan terus ada diwaktu-waktu yang akan datang. Untuk itu yang perlu dilakukan oleh serikat pekerja adalah dengan terus memperkuat dirinya. Serikat pekerja yang kuat adalah serikat pekerja yang fokus pada tujuan dibentuknya dan mendapat kepercayaan dari anggotanya. Serikat pekerja yang seperti ini tidak pernah khawatir dengan union busting dalam segala bentuknya.
Nelson F. Saragih
Tidak ada komentar:
Posting Komentar