PRESS RELEASE GEBUK PHK
(Gerakan Buruh Korban Pemutusan Hubungan Kerja)
Gerakan Buruh Lawan PHK (Gebuk PHK) mengecam tindakan perusahaan yang menggugat buruh Rp 2 Milyar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara karena melakukan mogok kerja.
Hal ini
merupakan bentuk pembungkaman dan serangan balik pengusaha kepada Serikat Buruh
yang kritis dalam memperjuangkan hak-hak buruh yang dijamin dalam konstitusi
dan peraturan perundang-undangan dibidang ketenagakerjaan.
Pasalnya,
mogok kerja merupakan hak mendasar yang dimiliki oleh serikat buruh/pekerja
sebagaimana dijamin Pasal 137 UU No. 13 Tahun 2003 dan UU No. 21 Tahun 2000
tentang Serikat Buruh/Pekerja, maka perusahaan tidak boleh melakukan tindakan
balasan kepada pekerja seperti PHK, pemotongan upah bahkan menggugat
pekerja/buruh.
Kasus
lain juga pernah menimpa 12 jurnalis di Harian Semarang (Harsem), Jawa Tengah.
Setelah mem-PHK 12 jurnalisnya secara sepihak, manajemen perusahaan Harian Semarang
(PT. Semesta Media Pratama) pada Maret 2013 menggugat 12 jurnalis ini sebesar:
3,2 Milyar karena dinilai mencemarkan nama baik perusahaan dan merugikan
perusahaan. Namun kemudian Pengadilan Negeri Semarang menolak gugatan
perusahaan. 12 jurnalis Harsem kini masih menunggu putusan Kasasi di Mahkamah
Agung untuk kasus PHK yang mereka alami.
Gebuk
PHK memberikan dukungan pada para buruh korban PHK, kepada buruh PT. Doosan
Cipta Busana Jaya yang tergabung dalam Serikat Pekerja Nasional (SPN). Bentuk
dukungan yang akan dilakukan oleh Gebuk PHK akan melakukan aksi-aksi strategis
diantaranya; akan menggalang kekuatan diantara serikat buruh untuk melakukan
aksi perlawanan kepada perusahaan, akan melakukan pemantauan langsung setiap
persidangan serta berbagai macam bentuk tindakan lainnya demi untuk kepentingan
yang terbaik bagi gerakan serikat buruh.
Gebuk
PHK juga meminta kepada Majelis Hakim yang mengadili perkara tersebut di
Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk menyatakan tidak berwenang mengadili
perkara tersebut, karena perkara tersebut adalah perselisihan hubungan
industrial yang merupakan kewenangan Pengadilan Hubungan Industrial pada
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat serta Gebuk PHK mendesak kepada Komisi IX DPR
RI dan Gubernur DKI Jakarta untuk memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap
perusahaan karena telah melakukan berbagai pelanggaran ketenagakerjaan
Sebagai
informasi, yang melatarbelakangi perusahaan menggugat buruh sebesar Rp 2
Milyar tersebut berawal dari aksi protes yang dilakukan serikat pekerja dengan
melakukan mogok kerja pada tanggal 7-8 Maret tahun 2013 karena perusahaan
tidak membayarkan upah buruh sesuai dengan Kebutuhan Hidup Layak tahun 2013
sebesar Rp. 1.978.789,- diatur dalam Pergub Provinsi DKI Jakarta Nomor 189
tahun 2012 tentang Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta, pelanggaran perjanjian
kerja waktu tertentu serta waktu jam kerja lembur yang tidak dibayar oleh
perusahaan.
Jakarta,
8 September 2013
Hormat
kami
Gerakan
Buruh Korban PHK (Gebuk-PHK)
AJI
Jakarta, KSBSI, Aspek Indonesia, FSBI, AJI Indonesia, FSPM Independen (Federasi
Serikat Pekerja Media Independen), Federasi GSPB, GSBI (Gabungan Serikat
Buruh Independen), FSPSI Reformasi (Federasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia
Reformasi), FBLP (Federasi Buruh Lintas Pabrik), FSP2KI, Serbuk Siamindo
Karawang, Serbuk Siamindo Fujiseat Karawang, Ineru Indonesia, KSPI (Konfederasi
Serikat Pekerja Indonesia), TURC (Trade Union Right Center), Politik Rakyat,
FSGI, FSPTSK, LBH Pers, LBH Jakarta KPO-PRP, Progresif, Politik Rakyat, PPR,
SPKAJ, LIPS (Lembaga Informasi Perburuhan Sedane), SBSI 92.
Kontak
Person
1.
Maruli
(LBH Jakarta 081369350396).
2.
Nelson
(LBH Jakarta 081396820400).
3.
Dian (Federasi Buruh Lintas Pabrik 081804095097).
4.
Rudi HB Daman (Gerakan Serikat Buruh Independen
(GSBI) 081213172878).
5.
Alank (Federasi Progresip
089695741958).
6.
Luviana (Aji Jakarta 08164809844).
7.
Daniel (Aji Indonesia 081298607976).
8.
Ramses (SBMI 081364578637).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar