Senin, 14 Maret 2016

Bebaskan Pengacara Publik LBH Jakarta, Buruh dan Mahasiswa

Klik disini untuk mendukung petisi

Saya sedih karena dua orang pengacara publik LBH Jakarta dikriminalisasi. Mereka adalah Tigor Gemdita Hutapea dan Obed Sakti Andre Dominika. Bersama 23 buruh dan seorang mahasiswa, keduanya ditangkap dan dipukuli oleh Reskrim Polda Metro Jaya ketika sedang bertugas mendampingi dan mendokumentasikan aksi buruh menolak PP Pengupahan di depan Istana Merdeka tanggal 30 Oktober 2015 silam. Meskipun sudah memperkenalkan diri sebagai pengacara publik dari LBH Jakarta, Tigor-Obed tetap saja diperlakukan secara kasar.
Padahal disaat itu Tigor-Obed sedang menjalankan tugas sebagai penegak Hukum yang dijamin oleh UU Advokat, UU Bantuan Hukum, UU Hak Asasi Manusia, Deklarasi PBB tentang Pembela HAM, dan lainnya.
Namun tetap saja kriminalisasi terus berlanjut. Mereka sempat di BAP saat malam penangkapan dan langsung dijadikan tersangka. Saat ini berkasnya sudah dilimpahkan ke Pengadilan dengan tuduhan melawan perintah pejabat (Pasal 216 & 218 KUHP).
Sebagai seorang buruh perempuan, saya sangat mengetahui kerja pengacara publik LBH Jakarta. 4 tahun LBH Jakarta mendampingi untuk menyelesaikan permasalahan yang saya hadapi. Saya bersama 29 buruh perempuan lainnya di PHK tanpa mendapatkan pesangon. Hak saya sebagai pekerja dilanggar. Pada saat itu saya meminta bantuan kepada LBH Jakarta. Saya sangat merasakan para pengacara publiknya tulus membantu dan tak kenal lelah.
Saya juga hafal pedihnya menjadi buruh. Untuk itu, saya mendukung kawan-kawan buruh lainnya yang berjuang menolak PP Pengupahan. Karena penetapan upah minimum dalam PP Pengupahan tidak lagi berdasarkan Kebutuhan Hidup Layak yang sudah diatur dalam UU Ketenagakerjaan.
Saya berharap agar kriminalisasi yang menimpa Pengacara Publik LBH Jakarta, kawan-kawan buruh dan mahasiswa segera dihentikan. Tigor-Obed hanya menjalankan tugasnya melakukan pemantauan. Buruh dan mahasiswa yang sedang berjuang menolak PP Pengupahan dengan menyampaikan pendapat juga dilindungi UUD 1945, UU Ketenagakerjaan, UU HAM, UU Penyampaian Pendapat di Muka Umum dan lainnya.
Saya merasa kriminalisasi ini merupakan ancaman bagi aktivis hak asasi manusia dan para pengacara publik yang melakukan kerja-kerja bantuan hukum untuk rakyat miskin, buta hukum dan tertindas. Bahkan ancaman kriminalisasi ini bisa lebih parah karena akan menyerang siapapun.
Oleh karena itu, penting untuk kita bergerak, menyikapi bersama, serta menekan Kejaksaan dan Majelis Hakim agar menghentikan kriminalisasi terhadap Tigor-Obed dan 23 buruh serta seorang mahasiswa lewat petisi ini.

Salam,
Nurmi
Sumber: change.org

Tidak ada komentar:

Posting Komentar